Jakarta -- Gara-gara adegan ciuman bibir, program siaran “Konser Popstar” yang tayang di Indosiar harus mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Surat teguran tersebut telah disampaikan KPI Pusat ke Indosiar pada Rabu (23/7/2019) lalu.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, adegan ciuman tersebut ditemukan KPI Pusat pada program siaran “Konser Popstar” yang ditayangkan Indosiar pada 29 Juni 2019 pukul 22.08 WIB.
Menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan adegan ciuman bibir, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
“Karena itu KPI memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran untuk program ‘Konser Popstar’ Indosiar,” tegas Mayong.
Berdasarkan aturan P3SPS, tayangan tersebut telah melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI.
“Kami meminta Indosiar menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan program siaran termasuk tayangan ini. Kami juga minta Indosiar segera melakukan perbaikan internal,” tandas Mayong. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran kedua untuk program siaran “Brownis” di Trans TV. Program ini kedapatan melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat untuk Trans TV, Rabu (23/7/2019) lalu.
Adapun pelanggaran itu berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita. Tayangan tersebut disiarkan pada tanggal 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menjelaskan pelanggaran ini dikategorikan sebagai kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Menurutnya, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
“Berdasarkan hal itu, kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Karenanya, kami putuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk Brownis,” tegas Nuning.
Sebelumnya, program siaran “Brownis” telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 209/K/KPI/31.2/05/2019 tertanggal 6 Mei 2019. Teguran tersebut diberikan lantaran siaran “Brownis” pada tanggal 23 April 2019 mulai pukul 13.13 WIB menampilkan bintang tamu Elly Sugigi, Irfan, dan Irma Darmawangsa yang dikenal memiliki konflik pribadi.
Saat itu, mereka saling membuka aib atau hal-hal privasi terkait hubungan asmara yang terjadi di antara para pihak dan ditonton secara langsung oleh khalayak dari berbagai jenjang umur, termasuk anak-anak. Selain itu terdapat muatan Barbie Kumalasari yang menyebutkan besaran harga dari setiap perhiasan yang dipakai. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh negatif terhadap khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.
“Kami meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran agar kejadian atau pelanggaran yang sama tak terulang. Kami akan melakukan tindakan lebih keras berupa penghentian sementara jika hal yang sama terulang kembali,” tegas Nuning. ***
Mamuju - Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), khususnya radio, sangat dibutuhkan masyarakat di tengah perkembangan arus informasi saat ini. Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar berjalan di koridor yang tepat.
Hal itu diungkapkan Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju, Rachim Pribadi, saat bersilaturahmi dengan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, di Kantor Kominfo dan Persandian Pemprov Sulbar, Senin (21/07/2019).
Dikatakannya, sebagai pimpinan baru, Loka Monitor perlu membangun kerjasama dengan seluruh stakeholder untuk meningkatkan pelayanan terhadap spektrum frekuensi radio, baik yang beroperasi di darat, udara maupun laut. Dan, kerjasama dengan KPID Sulawesi Barat adalah sesuatu yang mutlak dilaksanakan.
"Kita sangat berharap jalinan kerjasama antara Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju dan KPID Sulbar untuk menata lembaga penyiaran publik di daerah ini, khususnya membangun kerjasama dalam hal perizinan dan pengawasan isi siaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Rachim yang sebelumnya menjadi Kepala Balmon SFR Jayapura, menegaskan salah satu fungsi Loka adalah menertibkan dan memberhentikan Lembaga Penyiaran yang tidak patuh pada aturan termasuk pengunaan alat yang dipergunakan bila tidak memenuhi standar.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran, didampingi Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy dan Ahmad Safri Rasyid serta Koordinator Kelembagaan, Sri Ayuningsih menyambut baik langkah Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju jalin kerjasama dengan pihaknya.
Budiman mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menata lembaga penyiaran di daerah ini. Menurutnya, kurun waktu kurang lebih 5 bulan masa tugas KPID Sulbar 2019-2022, telah memfasilitasi terbitnya izin pelaksanaan Penyiaran (IPP) bagi radio-radio swasta. Selain itu, KPID sedang melakukan pembinaan dan pendampingan pengurusan perizinan bagi radio pemerintah daerah.
"KPID Sulbar periode ini, dalam lima bulan ini telah menyerahkan IPP pada dua Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang ada di Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju . Selain itu, kami juga melakukan pendampingan dalam mengurus legalitas," tukas Budiman. Red dari Humas KPID
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran meningkatkan jumlah tayangan anak dan meningkatkan kualitas tayangan anak yang hadir melalui televisi dan radio. Selain itu, lembaga penyiaran diharapkan senantiasa menggunakan perspektif perlindungan anak dalam setiap program siaran yang akan dihadirkan ke tengah masyarakat, serta meningkatkan partisipasi anak dalam setiap program siaran anak. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Dewi Setyarini, tentang rekomendasi dari Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2019.
Selain keempat hal diatas, hal penting lain yang menjadi rekomendasi APRA 2019 adalah memasifkan Literasi Media untuk kalangan anak dan remaja. Dengan literasi media, diharapkan anak dan remaja mendapat pemahaman yang baik tentang penggunaan media, serta resiko yang didapat akibat paparan media terus menerus. Sehingga, dampak negatif konsumsi media, bagi anak dan remaja, dapat ditekan dan diminimalisir.
Rekomendasi tersebut didapat setelah memberikan penilaian terhadap tujuh program siaran anak yang dinilai dalam ajang APRA 2019. Dewi yang juga merupakan koordinator APRA 2019 menjelaskan, anugerah ini diberikan untuk memicu peningkatan kesadaran lembaga penyiaran agar menyuguhkan program siaran anak yang sehat dan berkualitas. “Melalui anugerah ini, kami ingin memompa persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran untuk menciptakan banyak program khusus anak yang tentunnya sehat, mendidik, infarmatf, ramah terhadap mereka, berkualitas sekaligus menghibur,” katanya.
Ada tujuh kategori yang diperlombakan dalam program ini antara lain kategori animasi Indonesia, kategori animasi asing, kategori variety show, kategori feature/dokumenter, kategori sinetron anak/remaja, kategori program anak radio dan kategori favorit pilihan anak.
Penilaian atas tiap program yang dilombakan dilakukan para juri dengan kompetensi dan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. Para juri tersebut berasal dari KPI, Komisi I DPR RI, Komisi 2 DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), tokoh pemerhati anak, dan Lembaga Pemerhati Anak Indonesia ID-COP.
“Semua program yang diperlombakan dan masuk nomine telah melalui proses seleksi ketat oleh panitia. Kita melakukan filter tayangan yang tidak pernah mendapatkan sanksi baik teguran tertulis ataupun penghentian sementara,” ungkap Dewi.
Selama penilaian terhadap program-program siaran yang dilombakan, juri menemuka berbagai catatan dalam program anak ini. Diantaranya, ujar Dewi, kemunculan iklan-iklan yang tidak sesuai dengan kepentingan anak, bahkan bisa jadi bertolak belakang. “Misalnya iklan parfum dewasa, dengan konten yang tidak ramah anak,”ujarnya. Catatan lainya adalah kualitas program anak yang baik namun belum dikemas professional sebagaimana selera anak. “Sehingga terkesan, program anak ini cenderung memenuhi selera nostalgia orang dewasa di masa kecil, padahal sekalipun menampilkan kekhasan dan kearifan lokal harus tetap sesuai dengan perkembangan zaman,”tutur Dewi.
KPI berharap, berbagai catatan dari juri ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara program di televisi dan radio. Sehingga ke depan, jumlah program siaran yang ramah anak dapat lebih sering hadir di tengah ruang-ruang keluarga, dengan kualitas program yang mendukung tumbuh kembang anak lebih baik serta teknik siaran yang juga sempurna.
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Tirta Kusumah
Terus dukung dan tayangkan acara tv untuk anak anak yang ramah anak,daripada yang isinya sinetron tidak jelas,tetap dukung dan tayangkan film/acara anak kartun agar anak anak dewasa sesuai waktunya. Dan tidak kehilangan masa kecilnya.
Mohon untuk ketua KPI menindak lanjuti sinetron yang ada di stasiun televisi yang membuat anak anak bodoh.
Lebih baik acara seperti doraemon,shincan,Spongebob tetap tayang karena anak dapat berimajinasi.
Terimakasih