Rombongan KPID dan Polda Sulbar saat mendatangi salah satu lembaga penyiaran berlangganan di Sulawesi Barat.

Mamuju – Guna mewujudkan komitmen melakukan pembinaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di 6 Kabupaten, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat langsung turun ke lapangan diantaranya di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara. Upaya ini mendata sekaligus mendorong pemilik LPB yang tak berizin siar untuk segera memperoleh legalitas sebagai sebuah badan usaha. 

Langkah tersebut dilakukan dengan dua cara yakni melakukan pendataan tentang keberadaan LPB pada tanggal 18 - 20 Juli 2019, dengan mendatangi sekitar 25 LPB di Mamuju Tengah dan Pasangkayu. Sebelumnya para pemilik usaha telah mendapat himbauan pengurusan usaha penyiaran dari KPID Sulbar.

Guna mendorong LPB mendapatkan perizinan, KPID Sulbar bekerjasama dengan Polda Sulbar dan mulai minggu ini akan langsung ke lapangan melakukan pemetaan pelaku usaha LPB."Ini tindak lanjut dari komitmen kami untuk bekerja secara maksimal guna memastikan keberadaan lembaga penyiaran berlangganan di daerah ini," Jelas Komisioner KPID Sulbar, April Ashari Hardi.

Sebelum turun  ke lapangan bersama Polda Sulbar, KPID terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan menghimbau pengusaha TV Kabel untuk melengkapi administrasi. Ini diiringi langkah Komisioner KPID, Masram, Busrang Riandhy, Ahmad Syafri dan Sri Ayuningsih melakukan pendampingan tata cara mendapatkan Izin secara online ke Kominfo RI.

“Dalam rangka penegakan hukum dan kepatutan pengusaha TV Kabel, kami bersama  Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, melakukan pengawasan dan mendorong TV Kabel melakukan operasi secara legal dengan administrasi yang lengkap,” kata Ashari. 

Menurutnya, pengawasan ini tak hanya akan dilakukan di Mamuju Tengah dan Pasangkayu tapi kepada seluruh pengusaha TV Kabel di Sulbar. “Langkah ini masih mengedepankan pencegahan dan pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus persyaratan sebuah usaha LPB. Apabila upaya ini masih diindahkan, maka KPID bersama Polda Sulbar akan mengambil tindakan pemberhentian operasional TV Kabel," tegas Ashari.

Berdasarkan hasil pengawasan KPID, sedikitnya ada 24 pelaku usaha TV Kabel di Mamuju Tengah, antara lain PT. Mamuju Tengah Televisi yang membawahi 10 LPB (dua diantaranya belum memiliki identitas). Sementara di Pasangkayu terdapat 12 TV Kabel diantaranya Hisman TV Kabel Sarudu, Sahara TV Kabel Bambaloka, TV Kabel Tikke Raya, Mustika TV Kabel Pasangkayu dan PT Pasangkayu Televisi.

Adapun tim pengawasan pelaku usaha TV Kabel bersama Polda Sulbar yakni, April Ashari Hardi (Ketua) Budiman Imran (Wakil Ketua), Masram (Koord Perizinan), dan Urwa (Perizinan). Red dari Humas KPID

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.