Loka Mamuju saat bertandang ke KPID Sulbar.

Mamuju - Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), khususnya radio, sangat dibutuhkan masyarakat di tengah perkembangan arus informasi saat ini. Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar berjalan di koridor yang tepat. 

Hal itu diungkapkan Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju,  Rachim Pribadi, saat bersilaturahmi dengan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, di Kantor Kominfo dan Persandian Pemprov Sulbar, Senin (21/07/2019).

Dikatakannya, sebagai pimpinan baru, Loka Monitor perlu membangun kerjasama dengan seluruh stakeholder untuk meningkatkan pelayanan terhadap spektrum frekuensi radio, baik yang beroperasi di darat, udara maupun laut. Dan, kerjasama dengan KPID Sulawesi Barat adalah sesuatu yang mutlak dilaksanakan.

"Kita sangat berharap jalinan kerjasama antara Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju dan KPID Sulbar untuk menata lembaga penyiaran publik di daerah ini,  khususnya membangun kerjasama dalam hal perizinan dan pengawasan isi siaran," jelasnya.

Lebih lanjut, Rachim yang sebelumnya menjadi Kepala Balmon SFR Jayapura, menegaskan salah satu fungsi Loka adalah menertibkan dan memberhentikan Lembaga Penyiaran yang tidak patuh pada aturan termasuk pengunaan alat yang dipergunakan bila tidak memenuhi standar.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran, didampingi Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy dan Ahmad Safri Rasyid serta Koordinator Kelembagaan, Sri Ayuningsih menyambut baik langkah Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju jalin kerjasama dengan pihaknya.

Budiman mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menata lembaga penyiaran di daerah ini. Menurutnya, kurun waktu kurang lebih 5 bulan masa tugas KPID Sulbar 2019-2022, telah memfasilitasi terbitnya izin pelaksanaan Penyiaran (IPP) bagi radio-radio swasta. Selain itu, KPID sedang melakukan pembinaan dan pendampingan pengurusan perizinan bagi radio pemerintah daerah.

"KPID Sulbar periode ini, dalam lima bulan ini telah menyerahkan IPP pada dua Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang ada di Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju . Selain itu, kami juga melakukan pendampingan dalam mengurus legalitas," tukas Budiman. Red dari Humas KPID

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.