- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 12009
Jakarta – Berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi memang memberi banyak keuntungan bagi masyarakat. Sayangnya, perubahan cepat tersebut tidak barengi dengan keberadaan regulasi yang dinamis. Hal ini memunculkan kendala seperti yang dihadapi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pengawasan yang menjadi kewenangan KPI (berdasarkan UU Penyiaran No.32 tahun 2002) hanya meliputi media penyiaran, tidak dapat menjangkau media di luar itu seperti media sosial atau streaming. Padahal banyak masyarakat yang mengeluh dan melaporkan persoalan media baru ke KPI.
Menyikapi hal ini, Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, UU Penyiaran 2002 sepatutnya mendapatkan perubahan fungsi dan wewenang. Menurutnya, tanggung jawab KPI terhadap moral masyarakat menjadi hal yang sangat darurat di tengah arus informasi yang datang begitu cepat lewat media baru.
“Peraturan yang dibentuk dua dekade lalu ini tidak dibarengi dengan kemampuan menyesuaikan perkembangan teknologi yang sangat drastis. KPI sebagai regulator penyiaran menyadari sangat penting untuk merevisi regulasi pengawasan penyiaran dan perbaikan terus dilakukan hingga saat ini, terlebih melihat jenis serta teknologi penyiaran berkembang pesat,” kata Yuliandre saat menjadi pembicara dalam forum Asia Video Industry Association (AVIA) dengan tema “Pasar Indonesia Siap untuk Pertumbuhan Besar dalam Streaming” di Jakarta, (6/10/2022) yang lalu.
Yuliandre melihat dunia penyiaran sekarang begitu kaya dengan makin banyaknya konten kreator yang hadir dan memproduksi karya kreatif. Ke depan tantangan dunia penyiaran bukan sekedar infrastruktur, melainkan kualitas konten siaran.
Menghadapi perubahan itu, KPI menyatakan siap jika diberikan wewenang untuk mengawasi penyiaran digital. Sebagai informasi, KPI tengah mengkaji pengawasan siaran berbasis artificial intelligence yang merupakan bagian dari instrumen pengawasan isi siaran.
“KPI siap bermanuver mencari metode yang paling tepat untuk melakukan pengawasan penyiaran di era digitalisasi. Berbicara tentang instrumen pengawasan penyiaran, KPI sudah mulai mempersiapkan dari segi teknologi untuk sistem pengawasan lembaga penyiaran, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Saat ini, sedang dalam tahap finalisasi regulasi penyiaran yakni P3SPS,” tegas Yuliandre.
Pada forum yang sama, Chief Executive Office of Asia Video Industry Association (AVIA), Louis Boswell mengatakan, perkembangan Subscription Video on Demand (SVOD) di Indonesia tumbuh lebih dari 50 persen sejak 2020 hingga 2021, menjadi 11,5 juta pelanggan. Sementara iklan digital tumbuh sebesar 33 persen selama periode yang sama. Louis memandang Indonesia memiliki potensi besar untuk manfaat langganan penyiaran berbasis over the top.
“Sorotan Indonesia in View Report, yang akan diterbitkan oleh AVIA, pasar video Indonesia paska pandemi televisi berbayar telah menanjak. Sementara layanan Direct to home (DTH) adalah korban terbesar dari peningkatan penetrasi broadband, jumlah kabel meningkat yang berarti pasar TV berbayar secara keseluruhan mengalami lonjakan,” tuturnya. Syahrullah/Editor: RG