Jakarta - Penyataan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bahwa pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak ditampilkan sebagai pengisi acara di televisi dan radio, bukanlah hanya kebijakan yang didasari pada regulasi. Hal tersebut merupakan akumulasi dan agregasi suara publik yang disampaikan oleh KPI pada momentum terjadinya peristiwa KDRT yang menimpa seorang selebritas yang hingga saat ini masih dalam proses penegakan hukum.  Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela menegaskan hal tersebut dalam diskusi secara daring melalui kanal TV Desa, (11/10). 

Menurut Hardly, pernyataan yang disampaikan pada momentum yang tepat akan bergaung dan tentunya mengalami amplifikasi. Sebagai lembaga negara yang menjadi perwakilan publik, KPI juga berkepentingan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait eksistensi para pelaku KDRT di televisi dan radio. “Sehingga dalam hal ini pernyataan KPI tentang pelaku KDRT tersebut, diharapkan dapat memantik kesadaran dan kepedulian publik terhadap permasalah KDRT,” ujarnya. 

Sebelumnya, KPI telah meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio. Hal ini dikarenakan, kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memberi dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia. Padahal, selayaknya para figur publik harus memberi contoh positif pada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan. 

Diskursus KDRT di ruang publik ini, menurut Hardly, juga harus dikaitkan pada tiga hal, yakni KDRT bukanlah permasalahan domestik belaka. Selanjutnya, sekalipun KDRT terjadi di ruang privat, tapi tetap merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. “Sehingga korban harus berani melapor melalui mekanisme penegakan hukum,” tambahnya. Yang terakhir, tambah Hardly, publik harus ikut memberi dukungan, bahkan perlindungan pada korban KDRT. Minimal dengan tidak memberikan permakluman terhadap perilaku kekerasan atau pun pelaku KDRT. 

Yang juga harus dipahami oleh publik adalah negara sudah memberikan perlindungan bagi para korban KDRT melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Termasuk adanya sanksi pidana bagi para pelaku KDRT paling lama 12 tahun penjara. Hardly berharap, kasus ini dapat membuka mata seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tinggal di desa-desa, bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun di rumah tangga tidak dapat dibenarkan. “Dan lingkungan masyarakat pun harus siap memberikan perlindungan yang dibutuhkan bagi setiap korban KDRT,” pungkasnya.  (Ilustrasi: AL)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.