Jakarta – Tim kecil bentukan KPI Pusat hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) KPI 2013 beberapa waktu lalu, langsung tancap gas membahas aturan terkait lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di kantor KPI Pusat, Jumat, 22 Maret 2013. Tim kecil ini terdiri atas 4 (empat) KPID yaitu KPID Lampung, KPID Sulawesi Selatan (Sulsel), KPID Jawa Timur (Jatim), dan KPID Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rencananya, tim kecil akan bekerja melakukan pembahasan pembentukan aturan untuk LPB sampai besok hari Sabtu, 23 Maret 2013. Ikut serta dalam pembahasan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran danPerizinan, Dadang Rahmat Hidayat, dan Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah. Red
Jakarta – Ratusan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tercatat belum memiliki izin alias illegal. Dari total 186, hanya 16 LPB atau televisi kabel yang sudah mengatongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Terkait hal ini, DPRD dan KPID Kepri berupaya menuntaskan persoalan itu dengan rencana pembentukan Perda mengenai LPB.
Hal itu terungkap disela-sela acara kunjungan kerja sejumlah Anggota DPRD dan KPID Kepri ke kantor KPI Pusat, 20 Maret 2013. Kunjungan ini juga terkait rencana DPRD Provinsi Kepri membuat Perda mengenai LPB.
Ketua KPID Kepri, Jamhur Poti mengatakan wilayah kepri sebagian besar terdiri atas perairan laut yang memisahkan daerah-daerah daratannya. Kondisi geografis yang terpisah tersebut menyebabkan banyak wilayah yang belum tersentuh siaran nasional. Ini memunculkan inisiatif sejumlah orang untuk membuat televisi kabel. Niatnya memang baik, tapi kebanyakan tidak memiliki izin penyiaran.
“Kami mendorong Komisi I DPRD membuat rancangan Perda soal televisi kabel ini. Mereka berinisiatif membuat peraturan ini. Kajian akademisnya sudah dibuat. Kami pun sudah sosialisasikan hal ini di lapangan kepada televisi illegal untuk segera berizin. Sayangnya, semangat untuk membuat izin hanya pada saat kami datang,” jelasnya.
Salah satu Anggota Komisi I DPRD Kepri, menilai pesatnya pertumbuhan televisi kabel di wilayah Kepri harus dibarengi dengan sebuah regulasi daerah. Dia menceritakan, awalnya kehadiran televisi kabel tersebut dimaksukan mengisi daerah-daerah blankspot di Kepri. Seiring waktu, keberadaan mereka makin berkembang dan menjadi peluang bisinis.
“DPRD Kepri perlu memberi dukungan terhadap tugas dan fungsi KPID dalam pengawasan. Perda ini untuk memudahkan dan mengakomodir tugas dan fungsi KPID di lapangan. Rancangan ini perlu pembahasan secara mendalam. Karena itu, kami butuh masukan berbagai pihak, kominfo dan KPI. Mudah-mudahan apa yang kami inisiasi ini bisa menjadi produk hukum dalam rangka membantu KPID dalam tugas dan fungsinya,” katanya.
Kunjungan DPRD dan KPID Kepri ini diterima langsung oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Kepala Sekretariar KPI Pusat, Maruli Matondang. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat layangkan surat teguran kepada Trans TV terkait pelanggaran dalam program acara Sinema Indonesia Pagi dengan judul “Suster Ngesot” tanggal 13 Maret 2013. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Dirut Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 19 Maret 2013.
Pelanggaran yang dilakukan program di atas adalah adanya penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan pihaknya memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 ayat (4) huruf b dan c.
Nina juga mengatakan jika pada tanggal 16 Januari 2013 KPI Pusat telah mengadakan pertemuan dengan wakil Trans TV untuk membahas secara khusus tentang materi pada program yang sering menampilkan muatan materi sebagaimana dimaksud di atas. KPI Pusat telah memberikan waktu serta meminta kepada pihak Trans TV untuk segera melakukan evaluasi internal atas program.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Trans TV telah berjanji untuk segera memperbaiki siarannya dengan tidak menampilkan muatan materi mistik, horor dan/atau supranatural di luar klasifikasi D (dewasa).
Dalam surat tersebut KPI Pusat meminta Trans TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – KPI Pusat memutuskan memberikan teguran kedua untuk Trans TV atas pelanggaran pada program Bioskop Indonesia berjudul “Sundel Bloon” tanggal 6 Maret 2013. Sebelumnya, berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 111/K/KPI/02/13 tertanggal 21 Februari 2013.
Pelanggaran yang dilakukan program ini adalah adanya penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menegaskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, Pasal 37 ayat (4) huruf b dan c.
Selain pelanggaran di atas, lanjut Nina, KPI Pusat juga telah menemukan pelanggaran yang sama pada program yang ditayangkan tanggal 2 Maret 2013 yang berjudul “Sandal Jepit Kikan” dan 14 Maret 2013 yang berjudul “Sekolah Dukun”.
“Kami mengingatkan kembali bahwa pada tanggal 16 Januari 2013 KPI Pusat telah mengadakan pertemuan dengan wakil Trans TV untuk membahas secara khusus tentang materi pada program yang sering menampilkan muatan materi sebagaimana dimaksud di atas. KPI Pusat telah memberikan waktu serta meminta kepada pihak Trans TV untuk segera melakukan evaluasi internal atas program. Dalam pertemuan tersebut, pihak Saudara telah berjanji untuk segera memperbaiki siarannya dengan tidak menampilkan muatan materi mistik, horor dan/atau supranatural di luar klasifikasi D (dewasa),” jelas Nina.
Dalam surat teguran itu, KPI Pusat meminta kepada Trans TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – KPI melakukan pertemuan dengan tiga lembaga yaitu Komnas Perlindungan Anak, Lentera Anak Indonesia, dan FAKTA, terkait regulasi soal iklan rokok di media pasca diterbitkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rokok serta PP (Peraturan Pemerintah) tentang hal ini. Pertemuan ini dimaksudkan sebagai langkah untuk mendapatkan masukan terkait persoalan iklan rokok di media khususnya di media penyiaran.
Di awal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menegaskan komitmen lembaganya yang tetap menginginkan pelarangan siaran iklan rokok di media penyiaran. Keinginan untuk melarang iklan tersebut sejalan dengan keputusan MK terkait rokok, beberapa waktu lalu.
Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, di sejumlah negara seperti China dan Rusia bahkan Thailand, pemerintahnya telah mengambil kebijakan pelarangan terhadap iklan rokok di media penyiaran, televisi dan radio. “Sikap KPI mengenai iklan rokok sama seperti teman-teman bahwa kami maunya itu dilarang. Dalam draft pengajuan ke DPR mengenai perubahan UU Penyiaran, kami meminta iklan rokok dilarang,” tegasnya yang juga diamini Komisioner KPI Pusat lainnya, Nina Mutmainnah dan Dadang Rahmat Hidayat.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak (PA), Aris Merdeka Sirait, beranggapan iklan rokok dan setiap iklan rokok yang diloloskan bersiaran adalah bentuk pengabaian Negara akan perlindungan terhadap anak. Dia juga mengkritisi PP 109 yang dianggapnya banyak terdapat pasal karet dan tidak terlalu menjerat industri rokok.
“Kami melihat bahwa promosi sponsor adalah yang paling sering dilakukan oleh industri rokok agar sasarannya lebih ke anak-anak. Ini bagaimana menggabungkan gerakan bersama agar mendorong KPI lebih kuat dan dua pokok bahasan dasar ini jangan sampai hilang di revisi UU Penyiaran,” kata Aris Merdeka Sirait.
Sementara itu, Wakil dari FAKTA, menyayangkan isi PP No.109 yang masih memperbolehkan rokok. FAKTA berencana melakukan judicial revies terhadap undangan-undangan yang terkait persoalan ini. Mereka akan memakai putusan MK dan UU Kesehatan. “Kami meminta dukungan KPI secara formal dan informal dalam mengawal judicial review ini. Alasan-alasan dari KPI akan menjadi judifikasi kami dalam mengajukan judicial review ini. Kami mengharapkan dukungan dari KPI baik dari sisi substansi maupun yang lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, menyempatkan diri membuka pertemuan dengan ketiga lembaga ini. Menurutnya, pertemuan ini sangat baik dalam kaitan pembahasan reguasi rokok usai dikeluarkan keputusan MK mengenai rokok. Red
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Ragus Patriantobsc
Lurah Tambakwedi otak penyerobotan tanah gg cendrawasih persil Soebagyo,Tanah tersebut sisebagaidh balik nama sebagian ke Ragus Patriantobsc dan muncul pbb namun pihak kelurahan tdk membuat buat perubahan warkah pbb sesuai dgn ukuran kavling yg sdh didaftarkan juru kavling shg terugikan tiap tahun pembayaran pbb ,dr ukuran yg dipaksakan tsb.Kerugian dr perilaku tdk wajar kelurahan tsb muncul bangunan2 menghabiskan tanah yg belum balik nama tsb.