KPI Pusat saat meminta klarifikasi grup MNC di Kantor KPI Pusat, Senin (18/2/2019).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil Metro TV dan stasiun televisi di bawah bendera MNC Grup (MNC TV, RCTI, INews dan GTV) untuk diminta klarifikasi terkait keberimbangan, proposionalitas dan netralitas siaran dalam Pemilu 2019, Senin (18/2/2019). KPI menilai ada potensi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut dalam hal “tone” berita, durasi dan keberpihakan terhadap peserta Pemilu 2019. 

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, panggilan ini untuk mendengarkan bagaimana penjelasan dari Metro TV dan MNC Grup soal keberimbangan, proposionalitas dan netralitas mereka terhadap siaran politik dan Pemilu 2019. 

Menurut Hardly, dasar pihaknya meminta klarifikasi lembaga penyiaran tersebut sesuai dengan Pasal 70 Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 tentang siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kita telah menganalisa siaran bermuatan politik di Metro TV dan Grup MNC, mulai dari porsi tayangan, durasinya, “tone” berita dan keadilan terhadap seluruh peserta Pemilu 2019, baik Capres maupun partai politik tertentu. Bicara soal adil ini tidak hanya soal waktu atau durasi tapi juga substansinya,” jelasnya pada saat memimpin rapat klarifikasi Metro TV yang berlangsung di Kantor KPI Pusat. 

Pernyataan senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono. Menurut dia, ketidakberimbangan, kurang proporsional, dan kecederungan berita yang berpihak pada peserta atau calon tertentu dalam Pemilu 2019, dikhawatirkan menimbulkan masalah bagi lembaga penyiaran bersangkutan. Oleh sebab itu, lanjut jurnalis senior ini, prinsip jurnalistik harus tetap dipegang teguh dalam isi pemberitaan di lembaga penyiaran.  

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menambahkan, upaya yang dilakukan KPI terhadap Metro TV dan Grup MNC terkait siaran politik dan Pemilu 2019, adalah untuk menjaga agar lembaga penyiaran tetap menjaga fungsinya sebagai institusi yang memberikan informasi dan edukasi khususnya informasi tentang pemilu secara adil dan proporsional. 

“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Lembaga Penyiaran yang turut serta mensosialisasikan rangkaian Pemilu 2019, namun jangan sampai frekuensi milik publik ini hanya digunakan dan menguntungkan kelompok tertentu. Sehingga lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu,” katanya.

Adapun Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menekankan pentingnya keberimbangan pemberitaan di seluruh lembaga penyiaran. Selain itu, Dia meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menyamaratakan informasi Pemilu 2019 dan tidak berfokus pada satu kegiatan kontestasi yakni pemilihan presiden (Pilpres). 

Sementara pihak Metro TV yang diwakili Wakil Direktur Pemberitaan, Nunung Setiyani menyatakan, pihaknya akan mempelajari semua data penilaian KPI terhadap siaran Metro TV yang berkaitan dengan siaran politik dan Pemilu 2019. Dia mengatakan sepakat jika keberimbangan itu ada dalam setiap pemberitaan di lembaga penyiaran.

“Kami selalu memberikan data yang benar kepada masyarakat. Kami juga mengirimkan tim liputan untuk semua peserta Pemilu, tapi ada penolakan dari pihak tertentu terhadap tim kami,” jelasnya kepada Komisioner dan Tim Ahli Isi Siaran KPI Pusat. 

Sementara itu, wakil MNC Grup menyatakan, pihaknya sudah melakukan hal yang sama terhadap kontestan Pemilu dengan memberi ruang dan durasi yang sama. Sayangnya, tidak semua partai banyak kegiatan dan mengundang tim pemberitaan MNC Grup untuk meliput. 

“Kami pernah meliput kegiatan partai Golkar, Hanura, Gerindra, Demokrat dan yang lain. Bahkan, kita proaktif ke beberapa partai. Tentunya, kami akan memberi porsi dan ruang yang sama jika setiap undangan dari partai politik. Kami membuka ruang bagi seluruh partai yang ingin memberitakan programnya,” kata salah satu wakil MNC yang hadir.

Terkait klarifrikasi ini, pihak MNC menyatakan akan langsung menindaklanjuti dengan meminta tim internal melakukan evaluasi pada konten pemberitaan. “Ini akan jadi bahan introspeksi bagi kami,” katanya.

Di awal klarifikasi  yang dilakukan secara maraton, KPI menyampaikan data dari hasil analisa dan kajian terhadap isi siaran politik di Metro TV dan MNC Grup pada Januari lalu. Data tersebut diberikan kepada masing-masing lembaga penyiaran untuk jadi bahan masukan dan pertimbangan. ***

 

Mahasiswa Jurusan Komunikasi Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang saat melakukan kunjungan ke KPI Pusat, Rabu (20/2/2019).

 

Jakarta – Mahasiswa Jurusan Film dan Televisi Vokasi Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang menilai tayangan televisi saat ini belum memenuhi ekspektasi dalam hal pendidikan bagi masyarakat. Menurut mereka,tayangan sekarang lebih banyak didominasi hal-hal yang menghibur tapi tidak ada nilai edukasi.    

“Saya menilai penyiaran kita sekarang kurang mendidik. Harus ada upaya supaya tayangan kita menjadi lebih baik dan berkualitas,” kata salah satu Mahasiswa di sela-sela kunjungannya ke Kantor KPI Pusat, Rabu (20/2/2019).

Selain itu, mahasiswa tersebut juga meminta KPI mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. “Sanksi KPI harus lebih tegas agar kesalahan atau pelanggaran serupa tidak diulang lembaga penyiaran,” pintanya.

Asisten Ahli Komisioner KPI Pusat, Muhammad Yusup, diawal kunjungan menyampaikan kualitas konten di lembaga penyiaran sangat dipengaruhi oleh rating. Rating membuat pola siaran antar lembaga penyiaran menjadi seragam karena masing-masing televisi berupaya mendapat rating tinggi.

“Masalah ini masih menjadi permasalahan bagi kualitas penyiaran di Indonesia. Pembagian rating saat ini tidak merata karena semakin banyaknya lembaga penyiaran. Pola tayangan selalu mengikuti trend yang terjadi semisal trend tayangan mistik maka di beberapa tayangan menyelipkan adegan mistik juga,” kata Yusup.

Sementara itu, Tenaga Ahli KPI Pusat, Ira Naulita menjabarkan struktur kelembagaan KPI dan sejarah penyiaran di Indonesia. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kewenangan sensor pada tayangan bukan menjadi ranah KPI. 

“Bahkan, untuk tayangan di online itu juga bukanlah kewenangan kami. Hal hal itu belum diatur dalam undang-undang penyiaran tahun 2002. Semoga dalam rancangan undang-undang penyiaran baru kewenangan itu diberikan kepada KPI,” katanya.

Dia juga menegaskan, KPI akan menindaklanjuti setiap aduan walau cuman satu dan jika itu terbukti pasti akan ada sanksi dari KPI. ***

 

Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran di acara klarifikasi yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Senin (18/2/2019).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta MNC TV melakukan perbaikan mendasar atas substansi konten program acara “Siraman Qolbu”. Menurut KPI, program siaran dengan klasifikasi R tersebut yang juga bernuansa religi harus mengedepankan pesan pendidikan dan nilai agama serta mengurangi hal bernuansa mistik seperti kesurupan dan komunikasi dengan arwah atau makhluk ghaib. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, program siraman qolbu yang bernuansa dakwah dan religi seharusnya ceramah menjadi muatan utama. Dalam program ini, muatan ceramah tidak lebih dari 10 persen dari total durasi. Dan selebihnya adalah praktek pengobatan yang cenderung menampilkan adegan kesurupan dari jamaah atau partisipan.

“Menurut pendapat saya, dakwah yang berarti mengajak itu harusnya memberi informasi pada pemirsa ke jalan yang lebih baik dengan materi ajaran-ajaran agama berupa aqidah, syariah dan syirah nabi dan bukan semata-mata mengeksploitasi kesurupan dan komunikasi dengan arwah. Mendoakan kesembuhan itu baik, tapi jangan sampai jamaah yang menjadi partisipan dihadirkan di layar kaca dalam kondisi tidak sadar yang akan berpotensi mengucapkan sesuatu di luar kesadaran partisipan atau narasumber. Ya kalau ngomongnya bener, kalau sampai keluar kata-kata yang tidak pantas atau kasar akan mengurangi makna dari hadirnya program religi. Secara keseluruhan yang hampir satu jam, siarannya lebih banyak tentang pengobatan alternatif,” kata Nuning pada saat acara klarifikasi yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Senin (18/2/2019).

Menurut Nuning, KPI telah mengeluarkan surat edaran No 481 tahun 2018 yang melarang program faktual dengan klasifikasi R dan SU menayangkan adegan komunikasi dengan arwah atau dunia ghaib, dan adegan kesurupan atau kerasukan. “Pihak MNC secara teknis telah berupaya menyamarkan visualisasi kesurupan dan hal tersebut kami apresiasi. Namun secara substansi, kami menilai program ini belum berubah dan masih dominan menayangkan kesurupan. Kami minta durasi tausiyah lebih diperpanjang,” pinta Nuning.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menambahkan, MNC TV harus mengidentifikasi segmentasi acara ini agar jelas. Menurutnya, acara yang tayang pagi hari ini banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan substansinya. "Ini jadi catatan kami. Kami harap MNC segera melakukan perbaikan atas tayangan ini,” tandasnya.

Sementara itu, pihak MNC menyatakan hasil masukan dari KPI akan segera dibahas secara internal untuk perbaikan terhadap konten program siaran “Siraman Qolbu”. “Kami berupaya tetap mengedepankan nilai-nilai Islam dan bertujuan meningkatkan aqidah melalui acara ini,” katanya.

Kegiatan klarifikasi ini juga dihadiri Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Hardly Stefano serta tim ahli isi siaran KPI Pusat. ***

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat pembahasan draft kerjasama di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segera melakukan penandatanganan MoU (memorandum of understanding) tentang sinergi kelembagaan dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat. Rencana penandatanganan MoU keduanya terungkap pada saat pembahasan draft kerjasama di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Dalam rapat pembahasan itu disampaikan, pihak BPJS menyambut baik kerjasama dengan KPI karena tugas sebagai penjamin sosial di bidang ketenagakerjaan memerlukan sosialisasi massif melalui seluruh kanal termasuk media penyiaran.

“Kami tidak salah bekerjasama dengan KPI terkait tugas kami untuk mensosialisasikan program BPJS ketenagakerjaan kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami program BPJS ketenagakerjaan. Mereka hanya mengenal BPJS kesehatan,” kata Ervan, mewakili BPJS Ketenagakerjaan.

Dia berharap, kerjasama ini nantinya dapat diturunkan ke daerah melalui KPID. “Implementasi kerjasama antara KPI dan BPJS tidak hanya di pusat, tapi juga menjangkau seluruh daerah. Karena itu, kami perlu dukungan penuh dari KPI,” pintanya..

Kepala Bagian Umum KPI Pusat, Samsudin menyampaikan, pihaknya membuka diri bekerjasama dengan pihak BPJS karena ada kaitan yang erat tentang pentingnya sosialisasi dan mengedukasi masyarakat “Apalagi ada limapuluh juta peserta ketenagakerjaan yang ada dinaungi BPJS,” katanya.

Dalam kesempatan itu, KPI berharap penandatanganan MoU ini tidak hanya sebatas formalitas tapi juga diimplementasikan dalam bentuk perjanjian kerjasama. Menurut KPI, perjanjian kedua instansi akan mewujudkan tujuan dari adanya MoU antara KPI dan BPJS Ketenagakerjaan. ***

 

DPRD dan KPID Provinsi Bali melakukan lawatan ke Kantor KPI Pusat, Senin (18/1/2019).

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali berharap perayaan Hari Nyepi yang jatuh pada 7 Maret 2019 makin berkualitas dengan  dukungan semua pihak termasuk KPI Pusat. Hal itu disampaikan Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa, saat lawatan ke Kantor KPI Pusat, Senin (18/1/2019).

“Perayaan hari raya Nyepi merupakan hari reguler di Bali dan kita sudah ada kesepakatan terkait hal ini. Kita ada nota kesepahaman untuk menghentikan siaran pada saat hari Nyepi. Kami juga berharap KPI Pusat membuat surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menghentikan siarannya pada tanggal tersebut di wilayah Bali,” jelas Sunarsa.

Hal senada turut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya. Menurutnya, penghentian siaran seluruh lembaga penyiaran di wilayah Bali saat perayaan Nyepi akan memberi keheningan dan ketenangan umat Hindu dalam menjalankan ibadah. “Kami minta dukungan dari KPI Pusat terkait hal ini,” paparnya.

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, yang menerima kunjungan itu mengatakan, Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 sangat menghargai keberagaman budaya dan agama di tanah air termasuk perayaan Nyepi. Karena itu, KPI Pusat akan mendukung permintaan DPRD dan KPID Bali dengan ikut mendorong lembaga penyiaran untuk tidak bersiaran di Bali pada saat Hari Raya Nyepi nanti.

“Kita akan kirim surat edaran ke induk-induk jaringan untuk tidak bersiaran di wilayah Bali pada saat Nyepi nanti,” tegas Ubaid, panggilan akrabnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio menambahkan, pihaknya akan mencegah adanya potensi yang dapat menganggu jalan ibadah umat beragama. Dia sepakat jika pada saat Nyepi di Bali seluruh siaran lembaga penyiaran tidak bersiaran selama 24 jam. 

Terkait adanya luberan siaran lembaga penyiaran dari wilayah lain ke Bali pada saat Nyepi, Agung meminta KPID dan DPRD melakukan koordinasi dengan balai monitoring di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, instansi ini memiliki kewenangan dan perangkat yang dapat menghentikan dan mengukur jangkauan siaran dari lembaga penyiaran. 

“Kalau lembaga penyiaran seperti radio komunitas itu jangkauan siaran hanya 2,5 km, sedangkan radio swasta bisa 10 sampai 20 km daya pancarnya. Dan, itu menjadi tugas Balmon untuk menertibkan. Saya berharap jalannya perayaan Nyepi di Bali akan berjalan baik,” kata Agung. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.