Serpong - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerahkan draf revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) kepada Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, usai penyelenggaraan Seminar Nasional Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2024, (25/6). Penyerahan draf tersebut dilakukan oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah disaksikan peserta Rakornas KPI yang terdiri atas anggota KPI Pusat dan anggota KPI Daerah se-Indonesia.

Revisi P3SPS yang dilakukan KPI ini, merupakan bentuk adaptasi regulasi atas dinamika penyiaran, termasuk perkembangan teknologi informasi yang memiliki pengaruh sangat kuat bagi industri penyiaran. P3SPS sendiri, merupakan aturan detil yang dibuat KPI atas isi siaran. Terakhir, penyusunan P3SPS dilakukan pada tahun 2012, yang disahkan saat Rakornas KPI 2012 di Surabaya.

Dalam penyusunan draf P3SPS, KPI juga menerima masukan tertulis dari beberapa asosiasi lembaga penyiaran, diantaranya Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), juga masukan dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Usai menerima draf P3SPS ini, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Komisi I akan segera melakukan pembahasan bersama atas aturan yang dibuat KPI.

Serpong - Penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik di tingkat pusat atau pun daerah, sudah diatur Komisi I DPR RI dalam revisi undang-undang penyiaran. Dengan demikian, KPID tidak perlu lagi menunggu belas kasihan dari pemerintah provinsi untuk penganggaran lembaganya. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, tidak ada pertentangan antara fraksi yang ada di DPR, terkait kelembagaan KPI. Dalam draf revisi undang-undang tersebut, sudah diatur bahwa hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah adalah hirarkis, dan penganggarannya dibebankan pada APBN. Hal ini disampaikan Abdul Kharis saat menjadi narasumber Seminar Nasional Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2024 yang digelar di Serpong, (24-26 Juni). 

Namun demikian, sebelum undang-undang penyiaran yang baru disahkan, kelembagaan KPID saat ini harus mendapatkan perhatian secara khusus. Hal itu disampaikan Purnomo Sucipto selaku Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretaris Kabinet, saat menyampaikan materi di hadapan peserta Rakornas KPI 2024.  “Sebelum undang-undang itu ada, Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan surat edaran agar ada kebijakan daerah dalam membuat formulasi anggaran,” ujarnya. Jadi penganggaran untuk KPID tidak dilepas begitu saja, tergantung mood dan concern pemerintah daerah. 

Purnomo juga berpendapat, saat ini dibutuhkan regulasi yang memperluas cakupan definisi penyiaran, sehingga memberi kemungkinan penyiaran itu mencakup internet. Selain itu, harus ada juga regulasi yang mengantisipasi adanya benturan antara penyiaran konvensional dengan penyiaran di media baru. “Agar tidak ada crash antara penyiaran konvensional dan penyiaran di media baru,” terangnya. 

Kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Purnomo berharap ada treatment dukungan kesekretariatan pada KPID, sebagaimana juga Komisi Informasi memiliki kesekretariatan dan anggaran yang lebih permanen. Menurutnya, KPID dan Komisi Informasi adalah dua komisi yang sama karakteristiknya, tapi ada perbedaan perlakuan bagi keduanya. 

Turut menjadi narasumber pada seminar tersebut, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, dan Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia. Dalam pandangan Kastorius Sinaga, perlu ada sosialisasi dan edukasi tentang keberadaan KPI pada pemerintah provinsi. “Kondisi KPID saat ini harus diakui, banyak yang hidup segan mati tak mau,” ujarnya. Kalau melihat agak ke dalam sistem pemerintah daerah, banyak Bupati, Walikota dan Gubernur yang belum paham tentang tugas dan manfaat dari penyiaran jika dikuatkan. Bahkan tidak kenal tentang KPI, atau menggabungkan antara KPID dan KI Daerah. “Saya setuju, bahwa KPID ini kalo mau diperkuat harus mengikuti pola kesekjenan, anggaran sendiri dan membiayai urusannya di daerah,” tegas Kastorius. 

Dalam memperkuat KPI, setidak ada tiga hal yang harus dilakukan, menurutnya. Pertama, secara struktural KPID harus jadi lembaga terintegrasi termasuk juga pendanaan. Kedua, harus ada sosialisasi atau edukasi tentang keberadaan KPI dan KPID khususnya di era disrupsi teknologi informasi. Bahkan dengan adanya tantangan disrupsi teknologi, justru harus diberikan peran lebih bagi KPI. Ketiga, komitmen kepala daerah terhadap demokrasi, penyiaran dan media massa sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.  Yang jelas, tambahnya, KPI juga harus merumuskan kembali peran dan fungsinya di tengah arus globalisasi dan penetrasi berbagai platform media yang mulai sangat intens. Di satu sisi, Kastorius mengakui, Kemendagri sangat terbantu dengan KPI untuk penyelenggaraan agenda nasional yang sosialisasinya turut dimasifkan melalui lembaga penyiaran. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPID Maluku Utara Alwi Sagaf Alhadar mengungkap kondisi lembaga yang dipimpinnya. Sekalipun pemerintah provinsi tidak memberikan perhatian yang signifikan, KPID tetap melakukan pelayanan pada publik termasuk dalam pengawasan konten siaran di provinsi kepulauan tersebut. “Dari tujuh anggota KPID yang dilantik pada tahun 2016, sekarang tersisa dua orang saja,” ujar Alwi.  

 

 

Serpong -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan akan terus menjaga frekuensi publik dalam kondisi apapun. Selain itu, KPI akan terus menjadi penyambung kebijakan-kebijakan nasional di daerah. 

Hal itu ditegaskan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, disela-sela sambutan Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) ke-91 di ICE (Indonesia Convention Exhibition) BSD Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024). 

“Kita hadir menaruh harapan dan semangat di tengah segala kekurangannya baik secara kelembagaan, dukungan infrastruktur pengawasan, anggaran hingga sekretariatan tetapi masih konsisten menjaga frekuensi publik, menjadi penyambung kebijakan-kebijakan nasional di daerah, mulai dari proses digitalisasi penyiaran, penanggulangan Covid-19 di lembaga penyiaran termasuk menjaga proporsionalitas dan netralitas siaran Pemilu di daerah,” katanya. 

Ubaidillah mengatakan hal ini untuk menjaga dan memastikan tujuan luhur dari penyiaran agar terlaksana dan terimplementasi yakni, memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran. 

Apalagi, kata Ubaidillah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak besar pada postur informasi melalui teknologi digital. “Kita semua bisa merasakan dan bertambahnya jumlah televisi yang ada pada akhirnya berkonsentrasi pada kian beragamnya program informasi. Melalui perkembangan teknologi juga lah kita menyaksikan tumbuhnya platform digital yang menyediakan dan menyalurkan informasi,” katanya. 

“Kemajuan-kemajuan teknologi rupanya tidak hanya menambah secara kuantitas ragam medium informasi akan tetapi juga menggeser perubahan paradigma, kebudayaan cara pandang dan pola akses terhadap informasi,” ujarnya. 

Ubaidillah pun menyampaikan temuan dari Universitas Oxford yang menjelaskan bahwa masyarakat tidak lagi gemar dan menyukai berita-berita yang disalurkan oleh media arus utama. 

“Masyarakat merasakan bosan bahkan lelah dengan pemberitaan yang memuat peperangan bahkan politik, mereka lebih suka melihat menonton video dengan durasi pendek di platform digital media baru,” ujarnya.

“Ini merupakan bukti bahwa perubahan lanskap informasi nyata terjadi dan sayangnya Indonesia belum mempunyai konstruksi hukum yang padu, regulasi yang adaptif dan koheren mengatur perkembangan dan perubahan ini,” katanya. **/Foto: Agung R

 

 

 

Serpong -- Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin membuka langsung acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024 dan Peringatan ke-91 Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas). Saat menyampaikan sambutannya, Wapres mengingatkan agar KPI bisa menjadi garda terdepan untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi layak dan benar. 

Dia pun menyampaikan apresiasi atas keberhasilan kolaborasi antara KPI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta industri penyiaran tanah air dalam menyukseskan kebijakan pengalihan siaran analog menjadi siaran digital pada bulan Agustus 2023 yang lalu. 

"Pengalihan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan penyiaran dengan gambar yang lebih jernih dan memperluas jangkauan hingga daerah terpencil sebagai simbol kehadiran negara dalam menyediakan informasi yang adil dan merata,” ujar Wapres di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024). 

Pada kesempatan itu, Wapres mengatakan, era digitalisasi penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru tapi juga meningkatkan tanggung jawab untuk menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan.

Apalagi, kata Wapres, saat ini pemanfaatan internet pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia memiliki dampak positif dan negatif yang harus diantisipasi. Dia juga mengatakan negara memiliki tanggung jawab konstitusi agar informasi yang didapat oleh warga negara bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan, serta berkedaulatan bangsa. 

"Untuk itu penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat akurat dan kredibel bagi masyarakat," ujar Wapres. 

"Dengan jumlah pemirsa televisi di Indonesia yang mencapai kurang lebih 130 juta orang, KPI masih harus berperan sebagai mitra strategis pemerintah dan menjadi garda terdepan dalam menjamin perolehan informasi yang layak dan benar bagi masyarakat," tuturnya.

Selain itu, Wakil juga meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dapat sesuai dengan demokrasi. "Pastikan dan jaga peran media penyiaran sebagai pengawas jalannya pemerintahan negara. Saya minta agar rancangan UU Penyiaran ke depan hendaknya diarahkan sejalan dengan cita-cita negara demokrasi yang menjunjung tinggi karakter bangsa dan nilai-nilai luhur Pancasila," ujarnya.

Wapres meminta agar penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi, agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebhinekaan di masyarakat. 

"Eksistensi KPI ke depan harus lebih kuat, sehingga dapat menjalankan fungsinya secara optimal, mewakili kepentingan masyarakat, menjaga moralitas bangsa, dan ikut memperkuat NKRI,” papar  Wapres. */Foto: Agung R 

 

 

Serpong -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024) hingga Rabu (26/6/2024). Berbarengan dengan penyelenggaraan Rakornas ini, KPI juga menggelar acara puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) ke-91. Adapun tema Harsiarnas tahun ini “Penyiaran Indonesia Tumbuh Kuat dengan Harmoni”.

Rakornas merupakan forum tertinggi KPI sesuai mandat Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Forum tahunan ini akan dihadiri 33 KPI Daerah di Indonesia. Rencananya, berbagai isu strategis akan dibahas dalam forum ini. Mulai dari kerangka regulasi penyiaran, penguatan kelembagaan KPI hingga pengembangan industri penyiaran nasional. 

Salah satu isu penting yang akan dibahas dalam Rakornas tahun ini mengenai perlunya penyesuaian regulasi penyiaran dengan dinamika media saat ini. Terlebih saat ini, ekosistem penyiaran Indonesia terus menggeliat setelah pelaksanaan sistem siaran TV digital atau analog switch off (ASO). Selain juga kehadiran media baru membuat tantangan dihadapi media penyiaran di tanah air makin besar. 

KPI menilai kompetisi di media saat ini, baik media penyiaran dan media baru, harus dibuat adil. Keadilan perlakuan ini menyangkut seluruh aspek mulai dari usaha, pengawasan konten, hingga penindakan jika terjadi pelanggaran. Karenanya, fokus utama Rakornas KPI tahun ini akan menampung semua pemikiran dan masukan dari daerah ke dalam bentuk rekomendasi yang nantinya menjadi kerangka acuan KPI dalam bekerja ke depannya.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, tantangan besar yang dihadapi industri penyiaran nasional di tengah perkembangan transformasi teknologi informasi perlu penanganan yang taktis dan tepat. Hal ini diperlukan agar iklim industri yang tetap kuat dan sehat tetap terawat. 

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, perkembangan berbagai platform digital telah membuka lembaran baru bagi dinamika informasi pada industri media massa bagi masyarakat. Lembaga penyiaran televisi dan radio tentu tetap dibutuhkan sebagai sumber informasi terpercaya, terlebih lagi dengan kompleksitas kebenaran informasi yang dihadirkan oleh medium digital. Oleh karenanya, penyiaran Indonesia harus semakin kuat eksistensinya. Tidak hanya kuat, namun penyiaran kita juga diharapkan mampu menghadirkan harmoni di antara masyarakat,” kata Ubaidillah dalam jumpa pers sebelum pembukaan Rakornas dan Peringatan Harsiarnas, Senin (24/6/2024).

Di tempat yang sama, Penanggung Jawab Rakornas sekaligus Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa, menyatakan kehadiran penyiaran Indonesia yang kuat bukanlah tugas yang mudah. Penguatan ini dimulai dari mengidentifikasi pencapaian, kesempatan, serta tantangan dalam industri penyiaran. 

“Forum ini menjadi sentral karena akan mengalirkan pemikiran dan juga masukan dari semua daerah tentang bagaimana mencari jalan keluar yang terbaik terkait masa depan penyiaran kita. Kehadiran 33 KPI Daerah dari 33 Provinsi ini tentunya akan menyalakan dan memperkaya dinamika pemikiran dan solusi yang tepat dan selaras dengan kebutuhan penyiaran nasional saat ini,” jelas I Made Sunarsa.

Selain membahas isu-isu strategis dan terkini soal penyiaran, forum KPI ini akan mendengarkan arahan dari Wakil Presiden Republik Indonesia dan Ketua Komisi I DPR RI. Agenda kegiatan seminar nasional terkait penguatan kelembagaan KPI juga akan dihadirkan dalam forum ini. Selain juga secara internal akan ada pleno di tiga bidang yakni di Kelembagaan, Pengawasan Isi Siaran dan Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran.

Sementara itu, Penanggung Jawab Harsiarnas Ke-91 sekaligus Anggota KPI Pusat Amin Shabana, menyampaikan pelaksanaan peringatan Harsiarnas tahun ini adalah ajang sekaligus wadah bagi seluruh pemangku kepentingan penyiaran dan masyarakat di Indonesia untuk mengingat kembali marwah dan tujuan utama dari lahirnya penyiaran milik bangsa Indonesia pertama kali pada 1 April 1933 atau 91 tahun lalu. 

Kehadiran radio SRV (Solosche Radio Vereeniging) di kota Solo pada waktu itu yang dicetus Sri Mangkoenegoro VII adalah babak baru dari berkembangnya penyiaran di tanah air. “Momentum ini juga menjadi pengingat agar penyiaran hendaknya dapat diakses dan dinikmati oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali,” kata Amin Shabana.

Mengambil tema “Penyiaran Indonesia Tumbuh Kuat dengan Harmoni”, Amin menjelaskan bahwa tema ini sangat selaras dengan keadaan penyiaran saat ini. Menurutnya, seluruh elemen penyiaran nasional harus bertumbuh makin kuat sehingga mampu bersaing dengan perkembangan zaman. 

“Artinya, penyiaran nasional harus mampu bersaing dan selaras dengan dinamika yang terjadi sekarang. Harus mampu lebih terdepan dalam hal inovasi dan kreativitas, sehingga penyiaran nasional tetap jadi tumpuan dan acuan masyarakat dalam mendapat informasi dan juga hiburan,” katanya.

Dalam peringatan Harsiarnas yang akan disiarkan secara langsung LPP TVRI ini, KPI akan memberikan penghargaan kepada lembaga dan mitra peduli penyiaran nasional yang telah berjasa terhadap tumbuh kembang penyiaran di tanah air. Ada 13 penghargaan yang akan diberikan KPI. Rencananya, pemberiaan penghargaan ini akan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Adapun siaran langsung pembukaan Rakornas KPI dan Peringatan Harsiarnas Ke-91 akan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB di Stasiun TV LPP TVRI. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.