Jakarta – Stasiun Global TV penuhi undangan KPI Pusat guna mengklarifikasi dua program acaranya terkait persoalan Eyang Subur, Jumat, 24 Mei 2013 di kantor KPI Pusat. Dalam klarifikasi tersebut Global TV diwakili Wakil Pemimpin Redaksi, Yadi Hendriana dan staf. Hadir dari KPI Pusat, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto dan Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah.
Diawal pertemuan, Ezki dan Nina menyampaikan maksud dari pertemuan tersebut. Menurut mereka berdua, dua tayangan yang disiarkan Global TV tidak sesuai dengan kebutuhan informasi di masyarakat. “Relevansinya tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan informasi dan tayangan ini banyak di adukan publik,” tambah Nina.
Sementara itu, Yadi mengatakan tidak ada maksud dari pihaknya menayangkan dan masuk dalam persoalan yang dimasalahkan. “Kami minta maaf,” katanya. Menurut Yadi, masukan-masukan yang disampaikan KPI dan publik akan menjadi catatan pihaknya untuk berubah.
Klarifikasi yang disampaikan Global TV akan dibawa ke rapat pleno KPI Pusat. Keputusan mengenai dua tayangan tersebut akan diputus pleno. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan kepada 11 stasiun televisi (ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT Cipta TPI, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One, dan TVRI) perihal iklan “GG Mild versi Break The Limit” dan “Softener So Klin Twilight Sensation” yang tayang disejumlah stasiun televisi.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis terhadap iklan “GG Mild versi Break The Limit”, KPI Pusat menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang siaran iklan untuk produk rokok. Dalam siaran iklan tersebut ditampilkan peringatan untuk konsumen yang setelah dihitung ternyata kurang dari 3 (tiga) detik.
Dalam iklan “Softener So Klin Twilight Sensation” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi di atas, KPI Pusat menilai iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta norma kesopanan. Pada siaran iklan itu, kamera menyorot secara close up tubuh bagian paha dan beberapa kali kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian dada talent wanita.
Terkait tayangan iklan “Softner So Klin Twilight Sensation”, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menyatakan, pihaknya hanya memutuskan memberi peringatan tertulis dengan tujuan agar stasiun TV yang sudah menayangkan iklan itu segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana tertera di atas. Adapun stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, peringatan ini bertujuan
Peringatan yang sama juga diputuskan KPI Pusat terhadap iklan “GG Mild versi Break The Limit”. Peringatan ini bertujuan agar setiap stasiun TV yang sudah menayangkan segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing untuk menambahkan durasi peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya 3 (tiga) detik pada siaran iklan tersebut.
Dalam dua surat peringatan itu, KPI Pusat meminta kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
KPI mengingatkan akan terus melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. “Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif,” tegas Ezki Suyanto. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi surat teguran pada Global TV perihal adanya pelanggaran pada acara “Buletin Indonesia Siang” dalam segmen “VIP” yang ditayangkan oleh stasiun tersebut pada tanggal 4 Mei 2013 mulai pukul 11.33 WIB. Demikian ditegaskan KPI dalam surat tegurannya yang tertuju Direktur Utama Global TV, Fernando Audy, Jumat, 24 Mei 2013.
Adapun pelanggaran yang dilakukan program tersebut adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) para istri Eyang Subur sebagai konsumsi publik. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi dan nilai-nilai agama.
Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir). Surat ini pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam.
Dalam surat itu, KPI Pusat meminta kepada Global TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – KPI Pusat memberi teguran pertama pada program “Ceriwis Pagi Manis” di Trans TV akibat tayangan diprogram tersebut pada tanggal 5 Mei 2013 mulai pukul 09.00 WIB. Dalam tayangan tersebut, KPI menangkap adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) keluarga Eyang Subur sebagai konsumsi publik dengan di antaranya menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, nilai-nilai agama, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.
Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditujukan pada Dirut Trans TV, Atiek Nur Wahyuni, Jumat, 24 Mei 2013.
Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir). Surat ini pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam.
Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mengatakan, tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. “Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” katanya di kantor KPI Pusat.
Dalam kesempatan itu, Ezki mengatakan, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera merampungkan Peraturan KPI tentang Penyiaran Pemilu dalam FGD (fokus grup diskusi) yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2013. Aturan ini nantinya menjadi acuan bagi lembaga penyiaran TV dan radio menayangkan siaran kampanye pada Pemilu 2014.
Penyusunan peraturan penyiaran program Pemilu tersebut juga melibatkan KPU Pusat dan Bawaslu Pusat. Hadir dalam FGD tersebut Anggota Bawaslu, Nasrullah, sedangkan dari KPU hingga acara dimulai belum datang. Selain KPU dan Bawaslu, hadir Tim Perumus yang dibentuk oleh Rakornas KPI di Bali tahun 2013 yang terdiri atas KPID Sulsel, KPID Sumut, KPID Kalsel, KPID NTB, KPID Papua Barat, dan KPID Yogyakarta.
PIC FGD Penyiaran Pemilu yang juga Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad menyatakan masih banyak poin-poin yang belum disepakati seperti soal kampanye, soal proposionalitas, waktu tayang kampanye iklan dan beberapa hal lainnya. “Kita perlu membahas kritikal-kritikal poinnya,” katanya saat membuka acara tersebut.
Idy menjelaskan mengenai adanya irisan antara penyiaran dengan Pemilu yakni pada tahapan Pemilu, kegiatan Pemilu oleh atau di media penyiaran, pengaturan penyiaran Pemilu, dan pengawasan penyiaran Pemilu.
Selain itu, Idy memandang relasi media dan kegiatan tersebut (Pemilu) diperlukan untuk menjaga hak publik untuk mengetahui informasi kepemiluan secara utuh dan proposional terutama melalui media. Hak dan kewajiban media untuk memberitakan atau menyiarkan informasi kepemiluan secara adil dan berimbang. Hak peserta pemilu untuk menggunakan media sebagai sarana komunikasi politik dan kewajiban pendidikan politik kepada publik. Kemudian, hak dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk mensosialisasikan pemilu berkualitas dan mengajak partisipasi masyarakat melaui media.
Sementara itu, Komisioner KPID DIY mengingatkan bahwa kepentingan publik menjadi diatas segalanya dalam membuat peraturan. Karena itu, dia berpendapat jika iklan politik ataupun iklan pemilu harus memberi nilai, pencerahan atau mendidik pemirsanya. “Selama ini, iklan politik tidak begitu,” keluhnya.
Ketua KPID Sulawsi Selatan, Rusdin Tompo, dikutip kpi.go.id dari kabarmakassar menjelaskan, tim perumus ini adalah untuk menjalankan amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 2012, khususnya Pasal 100 yang mengatur tentang kewenangan pengaturan penyiaran Pemilu bahwa KPI dan Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.
Berdasarkan UU itu, KPI sebagai salah satu regulator penyiaran memiliki tanggung jawab untuk mengatur tentang mekanisme siaran kampanye politik di media penyiaran dengan memegang prinsip keadilan bagi semua peserta Pemilu.
Semua partai dan caleg mesti diberi akses yang sama dalam Pemilu 2014. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yg proporsional mengenai calon wakil rakyat mereka dan partai yang akan dipilih. Ini juga akan menjadi sarana sosialisasi dan pendidikan politik yang baik. Apalagi bila kemasan program dibuat kreatif, inovatif dan edukatif. Red
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Samuel Anthony
Net selalu menghadirkan tayangan yang berkualitas dan saya pikir WIB adalah tayangan terbaik yang pernah ada di Net. Melalui WIB, kita dituntut untuk terus berpikir dan itu mencerdaskan saya