Jakarta - Evaluasi tahunan kinerja penyelenggaraan penyiaran stasiun Metro TV menunjukkan perlunya perbaikan atas aspek program siaran politik dengan isu kepemilikan televisi. Apalagi pada tahun 2018 ini terdapat agenda politik pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia. Metro TV diharapkan juga memberikan perhatian terhadap prinsip independensi, netralitas dan keberimbangan. Hal ini disampaikan dalam penyampaian evaluasi tahunan atas kinerja penyelenggaraan penyiaran Metro TV di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, (15/1).

Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Nuning Rodiyah mengatakan, secara kualitatif sanksi yang diperoleh Metro TV terkait pelanggaran program jurnalistik dan iklan. Lebih khusus lagi, terkait program iklan ini, yang dilanggar adalah iklan rokok dan iklan politik. Nuning mengingatkan Metro TV tentang adanya berita deklarasi yang muncul dengan durasi cukup lama, serta pemberitaan ulang tahun partai politik.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Ubaidillah menyoroti program religi yang ditayangkan oleh Metro TV. Ubaidillah mengusulkan kepada Metro TV untuk mengangkat kajian kitab-kitab klasik karya ulama terkenal pada program siaran religi yang ditayangkan stasiun televisi tersebut. “Misalnya karya Imam Al Mawardi, Adabud Dunya wad Din,” ujarnya. Menurut Ubaidillah, kajian kitab seperti itu dapat menjauhkan stasiun televisi dari pembahasan topik khilafiyah pada program religi yang kerap kali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Catatan lain dari KPI terhadap Metro TV adalah penayangan program siaran lokal dalam pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). KPI berharap Metro TV melakukan peningkatan pada beberapa aspek yang masih dinilai kurang. Selain itu, Komisioner bidang pengawasan isi siaran Dewi Setyarini meminta Metro TV meningkatkan jumlah program anak, dan penyediaan bahasa isyarat agar tidak hanya ada di satu program berita saja.

Hadir dalam pertemuan tersebut, jajaran Metro TV yang dipimpin Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV Nunung Setyani dan Head of Corporate Communication Metro TV Fify Alyeda Yahya. Pada kesempatan tersebut Fifi, menyambut baik usulan-usulan KPI diantaranya pilihan tema program religi di Metro, dan usulan hadirnya Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Penyiaran Sehat pada momen Hari Penyiaran Nasional 1 April mendatang.

 

Jakarta - Trans TV sudah memenuhi kewajiban program siaran lokal sepuluh persen sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Namun demikian, Trans TV diharapkan meningkatkan penayangan program siaran lokal pada jam tayang produktif, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat menikmati program siaran dengan muatan lokal tentang wilayahnya masing-masing. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 1 tahun 2016  menyebutkan bahwa televisi berjaringan wajib menyiarkan program siaran lokal minimal sepuluh persen pada jam produktif. Hal tersebut terungkap dalam penyampaian evaluasi kinerja penyelenggaraan penyiaran Trans TV oleh KPI di kantor KPI, (15/9).

Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P) Agung Suprio mengatakan, aturan yang dibuat oleh KPI tentang penempatan program lokal tersebut bertujuan agar program siaran dengan muatan lokal dapat tampil di jam-jam terbaik di tengah masyarakat. Karenanya KPI berharap, Trans meningkatkan kualitas performa program siaran lokalnya, sehingga dapat sesuai dengan amanat regulasi.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Nuning Rodiyah mengingatkan tentang pelanggaran isu privat yang kerap kali muncul dalam beberapa tayangan di Trans TV. “Meskipun hal tersebut baru muncul belakangan, tapi isu ini menjadi viral di tengah masyarakat,” ujar Nuning. Dirinya berharap Trans memperbaiki kualitas tayangan sehingga tidak lagi sarat dengan isu privat.

Pada sisi lain, Nuning menyampaikan pula bahwa Trans TV merupakan televisi dengan penyediaan program religi yang signifikan. “Yakni sebesar 12 persen,” ujarnya. Namun demikian, Nuning memiliki catatan tersendiri terhadap program religi yang diusung Trans TV ini. “Kami berharap Trans TV berhati-hati dalam pemilihan narasumber dan tema bahasan dalam program religi,” pinta Nuning. Jangan sampai mengangkat isu-isu khilafiyah yang berpotensi memantik konflik horizontal di masyarakat. 

Sedangkan terkait siaran politik, Nuning meminta Trans TV berhati-hati dalam menyiarkan berita para artis yang menjadi kontestan Pilkada. Dia berharap Trans TV mengecek terlebih dahulu apakah muatan atau isu yang melingkupi artis-artis tersebut bebas dari pencitraan atau tidak.

Hadir dalam pertemuan tersebut hadir pula Direktur Operasional Trans TV Latif Harnoko yang memberikan penjelasan tentang upaya Trans TV dalam menjaga kualitas siarannya. Bahkan, ujar Latief, Trans TV telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan supervisi terhadap setiap program religi.

Komisioner KPID Jateng, Asep Cuwantoro.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah akan mengintensifkan pengawasan terhadap lembaga penyiaran menjelang dan saat pilkada berlangsung. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya kegaduhan yang disebabkan oleh siaran lembaga penyiaran.

Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah program pembinaan lembaga penyiaran dan strategi pengawasan yang efektif dan efisien. “Jawa Tengah punya hajat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta ada tujuh Kabupaten dan Kota yang juga akan menggelar pilkada, kami harus sigap untuk mensukseskannya melalui siaran yang menyejukkan,” kata Asep melalui release, Jumat (12/1/2018).

Selama ini, lanjutnya, Jawa Tengah dikenal sebagai daerah yang adem ayem, jangan sampai karena persoalan pilkada kemudian jadi tercerai berai, apalagi disebabkan oleh pemberitaan melalui media. “Isu bahwa model pilkada DKI mau diterapkan di Jawa harus kita sikapi, tapi insyaallah masyarakat dan pengelola media di Jateng punya komitmen untuk tetap menjaga persatuan,” katanya.

Pendidikan Politik

Menurut Asep, radio dan televisi yang ada di Jateng harus aktif dan kreatif menyiarkan program pendidikan politik seperti pemberitaan, dialog, talkshow, peatures, dan program lainnya.

Tujuannya, agar masyarakat mengetahui informasi seputar pilkada, bagaimana tata cara memberikan suara, sampai menjatuhkan pilihan sesuai dengan akal sehat, tidak sekadar ikut-ikutan saja. “Program pendidikan politik sangat penting, jangan karena tidak mendapat order iklan dari KPU kemudian pengelola radio dan televisi tidak berbuat apa-apa,” kata Asep.

Selain itu, lanjut Asep, radio dan televisi sebagi salah satu pilar demokrasi harus memberikan pemberitaan yang berimbang, proporsional, dan tidak memihak. ”Kami akan menindak tegas apabila ada radio atau televisi yang digunakan sebagai corong salah satu calon, pemberitaan tidak berimbang, atau menyebarkan berita bohong,” tegas Asep. Red dari KPID Jateng

 

Mataram -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara empat program non faktual pada 3 stasiun TV lokal di Mataram. Adapun program TV lokal yang dihentikan tersebut antara lain acara Legel Home Shopping di Lombok TV, acara Lintas Musik Nasional dan Hang out di TV9 Lombok dan film kartun Kastari Animation di Sasambo TV. “Penghentian sementara berlaku selama tiga hari terhitung 15 hingga 17 Januari  2018,” kata Sukri Aruman, Ketua KPID NTB di Mataram, Minggu (14/1/2018).

Menurut Sukri, pihaknya telah berusaha maksimal melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap program siaran di 3 stasiun TV lokal tersebut. Namun karena masih juga melakukan pelanggaran, maka sanksinya ditingkatkan menjadi penghentian sementara program bermasalah tersebut. “Rata-rata sudah menerima dua kali teguran tertulis bahkan lebih. Belum lagi kita melakukan klarifikasi dan  himbauan lisan kepada pihak stasiun TV untuk melakukan perbaikan, tetapi tidak diindahkan,” ujarnya.

Sukri mencontohkan program Lejel Home Shopping yang sudah lama tayang di Lombok TV. Program ini menurut KPID NTB, merupakan program blocking time tentang promosi berbagai macam produk perusahaan.Namun dalam  sejumlah episode, mempromosikan produk pakaian dalam wanita (korset) yang menampilkan visualisasi bagian-bagian tubuh tertentu  secara  jelas dan vulgar, ditayangkan ketika anak-anak dan remaja masih menonton. “Program ini juga kita minta dievaluasi durasinya karena kerapkali melampaui ketentuan  iklan komersial di  lembaga penyiaran swasta maksimal 20% dari total jam siar sehari,” tegasnya.

Ketua KPID NTB, Sukri Aruman.


Sementara itu, acara Lintas Musik Nasional dan Hang out di TV9 Lombok dihentikan sementara karena mengabaikan kewajiban mencantumkan hak siar. “Aturannya sangat jelas mewajibkan setiap lembaga penyiaran mencantumkan keterangan informasi seputar judul lagu, nama pencipta lagu, penyanyi termasuk bila menggunakan potongan gambar, video dan audio harus disebutkan sumbernya karena menyangkut hak siar,” jelas Sukri Aruman seraya menyebutkan penghentian sementara program film kartun Kastari Animation di Sasambo TV karena  mengabaikan penggolongan klasifikasi acara yang tidak sesuai dengan target khalayak dan keliru menempatkan posisi atau letak klasifikasi acara yang seharusnya di sudut  atas.layar televisi.

Diungkapkannya,  KPID NTB juga  menghentikan sementara tiga program faktual Sasambo TV yakni Mata Indonesia, Lintas Nusantara dan Titian Imani. “Pelanggarannya sama saja dengan program Kastari Animation, sesuatu yang yang mereka anggap sepele padahal itu prinsip dan normatif,” tukasnya.

Sukri menambahkan, selama menjalankan sanksi penghentian sementara, ketiga stasiun TV tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis atau pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. ”Kita akan lakukan pemantauan ketat sejauhmana kepatuhan lembaga penyiaran menjalankan sanksi yang kita berikan,” pungkasnya.

Maksimalkan Pemantauan Siaran di Tahun Politik

Hal senada diungkapkan Maryati SH MH, Wakil Ketua KPID Nusa Tenggara Barat yang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat meningkatkan pemantauan isi siaran terutama di tahun politik 2018. “Kita ingin memastikan frekuensi sebagai milik publik, tidak disalahgunakan. Kita akan ekstra ketat mengawasi perilaku media dalam menyajikan informasi dan berita seputar Pilkada serentak,” tegasnya. 

Wakil Ketua KPID NTB, Maryati.

  
Sebagaimana diketahui, Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Nusa Tenggara Barat 2018 meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, Lombok Timur dan Pemilihan Walikota Wakil Walikota Bima. “Kami akan maksimalkan pemantauan siaran Pilkada,” terangnya.

Selain memantau siaran TV, jelas Maryati, KPID NTB juga memantau siaran radio secara realtime dengan melibatkan 9 tenaga analis media dan relawan pemantau dari mitra kerja KPID NTB.”Kami pasti akan memperbaharui perjanjian kerjasama dengan Bawaslu dan Panwaslu di seluruh NTB untuk memaksimalkan tukar menukar informasi hasil pengawasan peserta Pilkada dan pemantauan siaran radio dan TV di daerah ini,” imbuh Maryati yang berlatar belakang advokat atau Penasehat Hukum dan Aktivis perempuan ini. Red dari KPID NTB


Salah satu kegiatan evaluasi tahunan lembaga penyiaran yang diselenggarakan KPI Pusat, Jumat (12/11/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta lembaga penyiaran menempatkan spot iklan layanan masyarakat (ILM) tentang penyiaran sehat dalam setiap program siaran anak. Hal ini dalam rangka mengedukasi orang tua serta anak untuk bijak menggunakan media. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat evaluasi tahunan lembaga penyiaran Trans 7 di kantor KPI Pusat, Jumat (12/1/2018).

Permintaan untuk menempatkan ILM tentang penyiaran sehat dalam setiap program anak dinilai Hardly cukup efektif karena pesan yang dimuat dalam ILM tersebut bisa langsung sampai ke anak-anak dan orang tua. “Kami akan terus mendorong lembaga penyiaran membuat ILM dan menyediakan ruang bagi ILM dari lembaga lain di luar lembaga penyiaran,” katanya.

Hardly menjelaskan kewajiban penayangan ILM di lembaga penyiaran diatur dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran yakni di Pasal 46 ayat (7) bahwa lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat. Bahkan, persentase dari waktu siaran ILM juga telah diatur dengan tegas pada ayat (9) yakni waktu siaran ILM untuk lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya.

Upaya peningkatan slot ILM apalagi jika ditempatkan pada waktu produktif, program penuh value, dan favorit akan menambah nilai pada saat KPI Pusat melakukan evaluasi tahunan lembaga penyiaran.

Menurut Hardly, penyiaran itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan publik yang sehat salah satunya dengan menambah slot ILM edukatif.

Sementara itu, di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini meminta lembaga penyiaran menambah program acara untuk anak. Menurutnya, presentase program acara anak yang ada di lembaga penyiaran sangat minim dibanding dengan program lain. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.