- Detail
- Dilihat: 34531
Jakarta – KPI Pusat memberi teguran pertama pada program “Ceriwis Pagi Manis” di Trans TV akibat tayangan diprogram tersebut pada tanggal 5 Mei 2013 mulai pukul 09.00 WIB. Dalam tayangan tersebut, KPI menangkap adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) keluarga Eyang Subur sebagai konsumsi publik dengan di antaranya menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, nilai-nilai agama, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.
Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditujukan pada Dirut Trans TV, Atiek Nur Wahyuni, Jumat, 24 Mei 2013.
Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir). Surat ini pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam.
Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mengatakan, tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. “Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” katanya di kantor KPI Pusat.
Dalam kesempatan itu, Ezki mengatakan, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi surat teguran pada Global TV perihal adanya pelanggaran pada acara “Buletin Indonesia Siang” dalam segmen “VIP” yang ditayangkan oleh stasiun tersebut pada tanggal 4 Mei 2013 mulai pukul 11.33 WIB. Demikian ditegaskan KPI dalam surat tegurannya yang tertuju Direktur Utama Global TV, Fernando Audy, Jumat, 24 Mei 2013.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera merampungkan Peraturan KPI tentang Penyiaran Pemilu dalam FGD (fokus grup diskusi) yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2013. Aturan ini nantinya menjadi acuan bagi lembaga penyiaran TV dan radio menayangkan siaran kampanye pada Pemilu 2014.
Jakarta - Pemerintah cq Kemenkominfo, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenkum Ham dan Kemenpan akan mempersiapkan dan memberikan Dim sandingan Pemerintah terhadap RUU tentang Penyiaran kepada DPR RI pada Hari Senin depan, 27 Mei 2013. Komitmen tersebut disampaikan kelima perwakilan Kementerian yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI mengenai RUU Penyiaran, Rabu, 22 Mei 2013.

