Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melakukan kunjungan ke kantor Tempo Media, Kamis (2/11/2017). Kunjungan ini diikuti Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis serta Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini, Hardly Stefano, dan Mayong Suryo Laksono.



Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan sejumlah persoalan terkait perkembangan dunia penyiaran di tanah air hingga pengawasan isi siaran yang menjadi ranah KPI Pusat kepada Tempo.



Yuliandre juga menyampaikan terimakasih atas penerimaan Tempo dan berharap pertemuan ini membuka cakrawala mengenai tugas dan fungsi KPI dalam menjalankan amanah UU Penyiaran tahun 2002. Pertemuan yang berlangsung hangat dan banyak diselingi tanyajawab itu diakhiri dengan tukar cinderamata. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan adegan secara gamblang seorang aktivis pria membakar bagian depan sebuah gedung hingga hangus terbakar dalam program siaran jurnalistik “INews International” INews TV pada pertengahan Oktober lalu. Penayangan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Berlandaskan temuan itu dan adanya potensi pelanggaran terhadap aturan P3 dan SPS, KPI Pusat memutuskan memberi surat peringatan untuk INews TV, Jumat (27/10/2017).

Menurut keterangan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, tayangan dalam program “INews International” tanggal 17 Oktober 2017 itu berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran jurnalistik untuk memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni tidak menonjolkan unsur kekerasan.

Karena itu, lanjut Mayong, pihaknya memberi peringatan agar INews TV tidak lagi melakukan hal serupa dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. ***

 

Jakarta – Program siaran “Dia” yang tayang di SCTV harus mendapat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) karena menampilkan adegan seorang dukun yang melakukan ritual terhadap seorang wanita hingga dapat melihat mahluk halus seperti tuyul. Sebelumnya, program yang sama pernah menayangkan hal yang serupa sebanyak dua kali. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat peringatan ke SCTV, Jumat (27/10/2017).

Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, penayangan adegan yang tayangan pada 16 Oktober 2017 mulai pukul 21.53 WIB berpotensi melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 yakni Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran mistik, dan larangan program siaran klasifikasi R.

“Muatan seperti itu dapat mendorong remaja percaya pada kekuatan praktik spiritual magis atau mistik. Berdasarkan hal itu, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan pada program siaran “Dia” SCTV,” kata Nuning.

Adapun muatan yang sama ditemukan KPI Pusat yakni pada tanggal 13 Oktober 2017 pukul 21.45 WIB berupa mdegan dukun wanita yang melakukan ritual mantra setelah diminta seorang pria. Selain itu, pada tanggal 17 Oktober 2017 mulai pukul 21.36 WIB terdapat muatan secara intens yang menayangkan sesosok nenek mendatangi seorang wanita hingga ia ketakutan.

Dalam kesempatan itu, Nuning menyatakan peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Nuning juga meminta SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. ***

 

Jakarta - Program Siaran “Le Journal International” yang ditayangkan oleh kanal TV5MONDE pada tanggal 21 Oktober 2017 pukul 12.09 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menayangkan ketelanjangan yang berasal dari saluran asing. Berdasarkan hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberi surat peringatan kepada Stasiun TV5MONDE, Jumat (27/10/2017).

Dilansir dari surat peringatan tersebut, program “Le Journal International” kedapatan menayangkan liputan tentang karya seni yang menampilkan lukisan dengan visualisasi ketelanjangan wanita secara eksplisit. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 57 SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran berlangganan yang berasal dari saluran asing menampilkan ketelanjangan.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengingatkan, setiap program siaran dari lembaga penyiaran asing yang bersiaran di Indonesia wajib memperhatikan muatan-muatan yang ditampilkan agar sesuai dengan budaya dan norma yang berlaku di masyarakat terutama terhadap khalayak anak-anak dan remaja yang menonton.

Hardly menambahkan, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Karena itu, lanjutnya, setiap lembaga penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Rumah Uya” yang tayang di Trans 7. Program “Rumah Uya” yang tayang pada 19 Oktober 2017 dinilai KPI Pusat melanggar aturan siaran perihal penghormatan terhadap hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan ke Trans 7, Jumat (27/10/2017).

Berdasarkan keterangan dalam surat itu, program siaran “Rumah Uya” menayangkan muatan dua orang wanita yang bertengkar karena saling mengaku sebagai pasangan seorang pria. Pria tersebut kemudian mengungkap bahwa wanita yang berkacamata memiliki pria lain selain dirinya.

Menurut Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, muatan privasi demikian tidak layak ditampilkan, terutama bila menjadi materi yang disajikan dalam seluruh isi mata acara.

“Tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), (2), Pasal 14 huruf a, b, c, dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” jelas Hardly.

Sebelumnya, kata Hardly, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada tanggal 18 Oktober 2017 pukul 17.01 WIB yakni seorang pria yang marah dan merusak properti serta dua pasang pria dan wanita yang saling berselisih terkait perilaku wanita berambut panjang.

“Trans 7 wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tandas Hardly. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.