Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwsi, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam rangka Penguatan Pengawasan Pemilu 2019 di Bogor, Senin (24/9/2018).
Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, meminta semua lembaga yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2019 untuk memaksimalkan kinerjanya dalam Pengawasan Pemilu dan Pilpres 2019 sesuai tugas dan fungsi. Upaya ini untuk mewujudkan Pemilu dan Pilpres 2019 yang adil, aman dan damai.
“KPI akan melakukan tugasnya mengawasi penyiaran dan kami siap bersinergi dengan lembaga lain yang terkait. Karena terciptanya Pemilu 2019 yang damai adalah tujuan bersama kita semua,” katanya dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam rangka Penguatan Pengawasan Pemilu 2019 di Bogor, Senin (24/9/2018).
Selain melakukan pengawasan, KPI akan menindak lembaga penyiaran yang melanggar aturan penyiaran kampanye dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim gugus tugas. Komitmen kami sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai regulator dibidang penyiaran,” kata Yuliandre, disela-sela acara itu.
Dalam Rakernis itu, Ketua KPI Pusat didampingi Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin. Acara Rakernis yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Bogor tersebut akan berlangsung hingga dua hari ke depan. ***
Jakarta - Setahun yang lalu, tepatnya tanggal 23 September 2017, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional. Peringatan ini bertujuan agar para difabel (tuna rungu) mendapatkan hak yang sama seperti warga lainnya salah satunya hak mendapatkan informasi.
Terkit peringatan Hari Bahasa Isyarat Dunia itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan 7 (tujuh) komitmen yang pernah disampaikan lembaga penyiaran saat proses perpanjangan izin penyiaran. Salah satunya komitmen tersebut yakni mengakomodasi kaum difabel untuk mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh informasi.
Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, KPI harus memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan informasi yang berimbang dan tanpa diskriminasi. Kepastian ini pernah disampaikan dalam komitmen 10 stasiun TV untuk mengakomodir kaum difabel pada saat perpanjangan izin penyiaran lalu.
“Kami mengingatkan kembali lembaga penyiaran untuk memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas. Saat proses perpanjangan izin penyiaran terdapat tujuh poin komitmen bersama antara KPI dengan 10 lembaga penyiaran, salah satunya adalah lembaga penyiaran memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada khalayak khusus antara lain penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita," jelas Ubaid, kepada kpi.go.id, Sabtu (23/9/2018)
Menurut dia, tujuh komitmen bersama yang dilakukan saat proses perpanjangan izin siaran dua tahun lalu jangan hanya menjadi komitmen kosong belaka. Lembaga penyiaran harus menjalankan komitmen yang telah ditanda tangani.
“Bagaimanapun para difabel atau tunarungu di Indonesia juga warga negara Indonesia yang haknya harus dipenuhi dan dilindungi, salah satunya hak untuk mendapatkan Informasi yang sama,” pungkasnya. *
Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberikan teguran administratif kepada Trans 7 Padang karena dinilai menayangkan siaran yang tidak pantas dalam tayangan lokal.
"Setiap televisi memliki konten lokal yang mesti ditayangkan setiap hari, dan berdasarkan pantauan pada 15 September 2018, Trans 7 dinilai sudah melakukan pelanggaran," kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi di Padang, Kamis (20/9/2018).
Menurutnya pelanggaran tersebut terdapat pada pakaian pembawa acara yang hanya menggunakan "tank top" atau kaus tanpa lengan dan celana pendek yang memperlihatkan bagian pahanya di awal acara.
Kemudian saat memasak pembawa acara menggunakan kemben, KPID menilai penggunaan pakaian tersebut tidak tepat digunaan saat penayangan konten lokal Sumatera Barat.
"Dalam budaya Minangkabau tayangan tersebut kami nilai tidak pantas," katanya.
Ia menjelaskan jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas program siaran bermuatan seksual.
"Acara tersebut merupakan salah satu siaran lokal Minangkabau yang diproduksi Trans 7," ujar dia.
Oleh sebab itu KPID Sumbar memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 18 huruf j, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.
Ia mengimbau televisi nasional menjadikan Pedoman perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program. Red dari Antaranews Sumbar
Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta masyarakat agar melaporkan jika ada melihat tayangan yang tidak pantas di televisi.
"Jika ada tayangan televisi yang tidak pantas, silakan laporkan," kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi di Padang, Kamis.
Menurutnya jika tayanan tidak pantas tersebut dalam siaran nasional, maka KPID akan meneruskannya ke KPI pusat untuk ditindaklanjuti.
Tetapi jika yang menayangkan adalah siaran lokal maka KPID Sumbar akan langsung menindaklanjutinya.
"Kami berharap tayangan televisi dapat mendidik dan membangun bangsa," ujarnya.
Di samping itu, pihaknya juga terus melakukan pemantauan tayangan televisi terus menerus sehingga pengawasan siaran televisi lebih optimal.
"Dengan pemantauan 24 jam ini kami berharap dapat mengawasi seluruh konten lokal, sehingga tayangan dapat mendidik dan menambah pengetahuan generasi bangsa," kata dia.
Pihaknya juga tidak segan-segan jika ada siaran televisi yang menayangkan konten tidak pantas yang dapat mempengaruhi dan menjatuhkan moral masyarakat.
Semoga melalui pengawasan ini, tambahnya tayangan televisi Indonesia khususnya untuk konten lokal dapat lebih baik.
"Kami mendorong televisi nasional dan daerah Sumbar yang menayangkan konten lokal hendaknya disesuaikan dengan budaya dan adat Minangkabau," ujarnya.
Ia mengimbau televisi nasional menjadikan Pedoman perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.
Sanksi
Sementara Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Melani Friati menambahkan jika ada masyarakat yang menemukan tayangan televisi maupun radio yang dinilai tidak pantas, diharapkan mendokumentasikan tayangan tersebut dengan cara difoto atau divideokan.
Aduan dan peran aktif masyarakat dalam mengawasi isi siaran, kata dia akan membantu kerja KPID demi mewujudkan penyiaran yang sehat. Red dari (Antaranews Sumbar)
Ketua P3I Janoe Ariyanto saat bertemu Ketua KPI Pusat dan Komisioner KPI Pusat di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta Pusar, Kamis (20/9/2018) sore.
Jakarta – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) mendukung langkah KPI memajukan kualitas siaran dengan mendorong biro iklan dan pengiklan untuk menempatkan iklan produknya pada program siaran berkualitas berdasarkan hasil Survey Indeks Kualitas Program Siaran TV Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Upaya yang akan dilakukan P3I dengan mendorong orang yang punya kebijakan menaruh iklan di sebuah program,” kata Ketua P3I Janoe Ariyanto saat bertemu Ketua KPI Pusat dan Komisioner KPI Pusat di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta Pusar, Kamis (20/9/2018) sore.
Menurut Janoe, persoalan penyiaran yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggungjawab KPI tapi juga P3I. “Kami memang berharap bisa ketemu dengan KPI. Ini penting bertemu dengan lembaga yang bertanggungjawab terhadap kualitas informasi spesifik yakni iklan. Kita mencari kawan utnuk membela konten yang dibela seperti KPI,” tegasnya.
Alasan kuat P3I mendukung langkah KPI karena ada persoalan moral untuk menempatkan sebuah iklan dalam program yang memiliki nilai. Persoalan nilai ini harus diperjuangkan karena ini bagian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyiaran.
“Jangan khawatir dan ragu, kami pembela apa yang dibela KPI. Kita punya orang-orang yang punya kemauan memperjuangkan hal itu. Ini pertanggungjawaban sosial. Ini yang terus kita sampaikan,” kata Janoe.
Janoe meminta upaya ini untuk direspon cepat dengan sebuah rancangan gerakan untuk menumbuhkan kesadaran publik memilah tayangan TV yang berkualitas. “Tujuan kami mendukung survey indeks KPI ini dengan mengetuk hati media untuk diterima dengan baik. Tujuan kita sama karena kita punya masalah yang sama,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyambut baik dukungan P3I ke KPI untuk bersama-sama mengembangkan kualitas siaran di tanah air dengan mendorong pengiklan untuk beriklan pada program yang memang baik, mendidik dan berkualitas.
“Upaya bersama ini, KPI dan P3I, adalah bagian tanggungjawab semua pihak untuk membangun bangsa ini melalui siaran yang sehat dan memang baik. Kami sudah punya data program mana saja yang nilainya sudah memenuhi standar berdasarkan hasil survey KPI,” jelas Andre, panggilan akrabnya.
Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, menambahkan, KPI ikut bertanggungjawab membangun iklim usaha penyiaran agar tetap sehat. Iklim penyiaran yang sehat dapat dilihat dari distribusi iklan pada program-program berkualitas.
Sayangnya, kondisi yang terjadi sekarang, banyak siaran yang bagus tapi tidak berumur panjang karena suntikan iklannya sedikit. “Kita berupaya untuk mendorong siaran tersebut untuk di-support. Kami sudah melijhat ada niat baik dari stakeholder untuk mengubah hal itu dengan beriklan ke tayangan yang berkuliatas,” kata Ubaid.
Berdasarkan temuan dari Bagian Penelitian dan Pengembangan KPI Pusat, banyak program tidak berkualitas justru mendapat iklan yang banyak. Ada tiga genre program siaran yang berdasarkan survey KPI nilainya di bawah standar yakni program variety show, program sinetron, dan program infotainmen. Sedangkan empat kategori program seperti program wisata budaya, religi, talkshow, berita, dan anak, nilai sudah di atas standar kualitas.
Hadir mendampingi Janoe adalah Wakil Ketua P3I Romanus Sumaryo, Sekretaris Jenderal Hery Margono, Ketua Badan Pengawas Periklanan Susilo Dwihatmanta, dan Sekretaris Pelaksana Andreas. Dari pihak KPI ikut dalam dialog itu antara lain komisioner Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setiarini, Sekretaris KPI Maruli Matondang, sejumlah staf, serta Umri sebagai pemandu dialog. ***
Kontak Ketua KPI Pusat (Yuliandre Darwis) : 0811661066
menyiarkan berita yang mengandung pencemaran nama baik selebritis terkait video asusila yang belum terbukti bahwa pemeran di video tersebut adalah selebritis yang dimaksud di tayangan tersebut. Hal itu di sebutkan oleh pengisi suara acara tersebut yang menyebutkan bahwa kasus video asusila tersebut masih "katanya", serta membeberkan nama selebritas yang "katanya" pemeran dari video syur tersebut. Berita yang ditayangkan oleh Status Selebritis dapat di bilang sebagai berita bohong karena tidak pasti kebenarannya, tidak akurat dan mempengaruhi citra selebritis yang disebutkan dalam berita Status Selebritis. Berita tersebut melanggar undang – undang yang tertulis di UU P3SPS bab 18 tentang prinsip-prinsip jurnalistik.