- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 34452
Bandung – Sejalan dengan tujuan penyiaran nasional, yakni memperkukuh integritas, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh penanggung jawab lembaga penyiaran untuk lebih menjaga konten siaran selama di bulan Ramadhan.
“Setiap program siaran harus sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 terutama mengenai materi siaran dewasa seperti film, lagu, perbincangan, iklan dan lainnya agar tidak disiarkan melewati pukul 03.00 WIB,” tulis KPID Jawa Barat dalam rilis, Selasa (30/5/17).
Dalam rilis juga disampaikan, Adzan atau penanda waktu salat dilarang disisipkan atau ditempeli (bult in) iklan komersial dan menunjukan ketepatan waktu sesuai edaran pihak yang berwenang. Selain itu, tidak menyiarkan program siaran dan iklan yang akan mengganggu kehidmatan orang yang berpuasa.
Para pelaku penyiaran terutama host, presenter, artis dan pengisi acara program sahur maupun menjelang buka puasa, diharapkan berperilaku sesuai dengan semangat menjaga kesucian dan kehidmatan ibadah puasa. Misalnya dengan menjaga etika berbusana, ucapan, bahasa tubuh dan tingkah laku yang dapat mengurangi ibadah puasa.
Lembaga penyiaran diharapkan dapat menyajikan tayangan yang berkualitas dan menjaga fungsi informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, sehingga tujuan penyiaran nasional dapat tercapai sesuai harapan. Red dari KPID Jabar