- Detail
- Dilihat: 6697
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung langkah dan sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) terkait gerakan anti hoax. Dukungan tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis saat menghadiri acara Simposium Nasional “Stop Impunitas Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis” di Hotel Novotel, Gajah Mada, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Menurut Yuliandre, maraknya informasi hoax atau tidak benar yang beredar di media sosial sangat membahayakan sendi-sendi kebangsaan karena dikhawatirkan akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. “Kami sangat mendukung deklarasi ini. Kita harapkan pula masyarakat untuk lebih cerdas memilih dan menyeleksi serta menelusuri informasi yang beredar di media social,” katanya.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara juga mengajak semua jurnalis TV untuk memerangi hoax. "Masalah hoax tidak akan selesai dengan pemblokiran. Saya mengajak semua untuk tidak meramaikan hoax. Apabila ingin mengetahui suatu informasi haox atau tidak kita bisa periksa di www.turnbackhoax.id." jelas Menteri di tempat yan sama.
Deklarasi Anti hoax ini kemudian dibacakan IJTI dan KPI bersama-sama perwakilan dari TNI, Polri, Pemerintah, Dewan Pers dan Masyarakat.
Berikut isi deklarasi yang dibacakan secara bersama:
1. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat merupakan pengejawantahan dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
2. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat memiliki batas-batas moral, etik dan hukum.
3. Kebebasan pers ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat yang harus terus dijaga dan dirawat.
4. Fabrikasi informasi bohong atau hoax yang kemudian disebarkan melalui media sosial atau media abal-abal, bukan bagian dari aktivitas jurnalistik dan produknya bukan merupakan produk jurnalistik.
5. Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax melalui media pers dengan senantiasa mengedepankan profesionalitas dan ketaatan terhadap prinsip, standar dan etika jurnalistik saat menjalankan aktivitas jurnalistik.
6. Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax di masyarakat dengan senantiasa melakukan cek, cross check dan bersikap bijak sebelum melakukan share, broadcast atau memberikan komentar saat beraktivitas di media sosial.
7. Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax di masyarakat dengan turut serta mencari dan menyebarkan kebenaran dari sebuah informasi yang telah diputarbalikkan oleh pembuat hoax.