Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk program “Anak Jalanan” RCTI karena didapati melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dituliskan dalam surat teguran KPI Pusat untuk RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Jumat, 6 Januari 2017.

Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat dan pengaduan masyarakat, pelanggaran pada Program Siaran “Anak Jalanan” RCTI terjadi pada tanggal 15 Desember 2016 pukul 20.38 WIB. Program tersebut menayangkan adegan perkelahian antara sekelompok pemuda.

KPI Pusat menilai muatan itu tidak dapat ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Selain itu, berdasrkan hasil pemantauan KPI Pusat, program siaran yang sama kerap menayangkan adegan perkelahian di setiap episode sehingga dapat memberikan contoh perilaku buruk bagi anak-anak dan remaja yang menonton.

Peringatan untuk Trans TV dan Trans 7

Di hari yang sama, Jumat, 6 Januari 2017, KPI Pusat memberikan peringatan untuk program siaran “TRANSMEDIA 15 YOU” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV dan Trans 7 pada tanggal 15 Desember 2016 pukul 18.37 WIB. Program itu dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.
Program siaran tersebut menampilkan pengisi acara wanita menyanyi dengan kostum yang memperlihatkan belahan dada.
Dalam surat peringatannya, KPI Pusat mengharap Trans TV dan Trans 7 untuk senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.