Jakarta - Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) pada pengelola televisi dan radio pada dasarnya merupakan pemberian hak penggunaan frekwensi, dan bukan hak kepemilikan.  Konsekuensi dari hal itu berarti penerima hak tersebut harus mempertanggungjawabkan bagaimana frekwensi yang diamanatkan tersebut dikelola. Untuk televisi hak diberikan selama 10 (sepuluh) tahun dan untuk radio selama 5 (lima) tahun. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan dalam acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) PT Cakrawala Andalas Televisi (AN TV) di kantor KPI DKI Jakarta (10/5). 

Judha menilai, pengelola televisi harus sadar betul bahwa frekwensi yang dikelola pada hakikatnya adalah milik publik. Dengan demikian, pengelolaannya pun harus bertujuan untuk sebesar-besarnya demi kepentingan publik.

Dalam kesempatan tersebut Judha menyampaikan pentingnya penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Hal ini, menurut Judha, kerap kali dilanggar dalam program-program siaran yang muncul di televisi, terutama untuk jenis program siaran variety show. “Saya berharap televisi mengedepankan penghormatan tersebut, sehingga tidak ada lagi adegan bullying antar pengisi acara, sekalipun dalam konteks candaan belaka,” ujar Judha.

Selain itu, Judha juga mengingatkan tentang batasan program asing yang boleh hadir di televisi. Mengingat penyiaran juga memiliki fungsi kebudayaan yang harus hadir seimbang dengan fungsi-fungsi lainnya. Hal lain yang menjadi sorotan adalah penayangan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang harus sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

Sedangkan komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily juga menyampaikan hasil evaluasi KPI terhadap ANTV selama sepuluh tahun. Sementara komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Rahmat Arifin mengingatkan tentang kewajiban iklan layanan masyarakat (ILM) yang harus dipenuhi lembaga penyiaran.

Dalam forum EDP ini, KPI Pusat bersama KPI DKI Jakarta juga menghadirkan KPID dari provinsi lain serta perwakilan masyarakat untuk ikut memberikan evaluasi. Diantaranya Abdul Rahman Ma’mun sebagai perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ida Mahmudah dari Komisi B DPRD DKI Jakarta, serta Prof Yasmin Shahab yang merupakan antropolog dari FISIP UI. Hadir pula pada forum tersebut, perwakilan dari KPID Riau dan KPID Jawa Barat yang turut memberikan evaluasi pada ANTV.

Jakarta - Proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 (sepuluh) televisi swasta yang berjaringan telah melewati mekanisme verifikasi administratif, verifikasi sosiologis dan verifikasi faktual. Selanjutnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)  kepada masing-masing televisi yang mengajukan perpanjangan izin tersebut.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyatakan, dalam proses EDP ini KPI akan memberikan penilaian terhadap aspek program siaran yang direncanakan pengelola televisi dalam proposalnya. Untuk itu, KPI juga mengikutsertakan tokoh-tokoh untuk terlibat dalam memberikan penilaian. Forum EDP ini sendiri dilakukan secara bersama antara KPI Pusat dan KPI Daerah.

Selanjutnya, setelah EDP, KPI akan melakukan rapat pleno khusus guna memutuskan pemberian Rekomendasi Kelayakan (RK). KPI berharap proses perpanjangan IPP oleh 10 (sepuluh) televisi swasta berjaringan ini dapat menjadi momentum perbaikan kualitas penyiaran. Judha mengingatkan, pengelola televisi harus senantiasa sadar bahwa penyelenggaraan penyiaran bertujuan untuk umemperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Karenanya program siaran yang dipancarluaskan televisi melalui medium frekuensi ini harus selaras dengan enam tujuan penyelenggaraan penyiaran yang termaktub dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran itu.

Adapun agenda EDP sendiri dimulai pada 10 Mei 2016. Diawali dengan Pembukaan EDP yang dilakukan di Balai Agung, Komplek Balai Kota DKI Jakarta. Selanjutnya adalah EDP yang dilangsungkan di kantor KPI DKI Jakarta, dengan diawali PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV). Sedangkan pada 11 Mei 2016 proses EDP untuk PT. Global Informasi Bermutu (Global TV) dan PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar). Pada 12 Mei 2016 proses EDP untuk PT. Media Televisi Indonesia (Metro TV) dan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV). Pada 13 Mei 2016 proses EDP untuk PT. Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV). Proses EDP selanjutnya pada 16 Mei 2016 untuk PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Surya Citra Televisi (SCTV).  Sedangkan di hari terakhir, 17 Mei 2016 proses EDP untuk PT. Lativi Media Karya (TV One) dan PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7).

Batam - Untuk memperkuat akses informasi di daerah perbatasan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemerintah daerah (Pemda) mendirikan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal, terutama di daerah yang berada di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat, Amirudin mengungkapkan, dalam rencana pengembangan LPP tersebut, pihaknya menargetkan 64 wilayah konsentrasi di kabupaten / kota dari 21 cakupan wilayah administrasi (CWA) atau provinsi di Indonesia.

“Melalui workshop ini, kita (KPI) berharap pemerintah daerah dapat mendirikan LPP lokal, untuk mengatasi ketimpangan akses informasi di wilayah perbatasan,”ujarnya usai membuka workshop penyiaran perbatasan di Hotel Pusat Informasi Haji (PIH), di Jalan Raja Isa, Batam Center, Selasa (19/04).

Dia melanjutkan, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan oleh Pemda dalam mendirikan LPP. Bisa berbentuk radio maupun televisi daerah.
“Kehadiran LPP lokal diharapankan dapat membuat informasi dan limpahan konten yang di terima dari negara tetangga lebih berimbang,” harapnya.

 

http://keprinet.com/2016/04/19/kepri/batam/imbangi-ketimpangan-informasi-di-perbatasan-kpi-dorong-pemda-dirikan-lpp-lokal/

Persiapkan EDP, KPI Koordinasi dengan Kemkominfo

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah siap menyelenggarakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap 10 (sepuluh) televisi swasta berjaringan yang akan habis Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)-nya pada tahun ini. Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan hal itu, usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan jajarannya, di kantor KPI Pusat (9/5).

Dalam kesempatan itu, Rudiantara menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki timeline yang sudah disepakati dengan KPI serta pihak DPR RI, dalam hal ini Komisi I, tentang proses perpanjangan izin televisi swasta yang berjaringan ini. Rudi menjelaskan bahwa Kemkominfo sudah melakukan pemeriksaan administratif dalam proses perpanjangan IPP ini. Sedangkan untuk penilaian aspek program siaran, menjadi kewenangan KPI yang selama ini menjadi pengawasnya.

Rudi mengingatkan bahwa industri televisi ini sangatlah strategis dalam mencerdaskan bangsa. Tentunya proses perizinan yang sekarang berjalan, diharapkan dapat memperbaiki wajah dunia penyiaran di Indonesia.

Sementara itu, Judha menjelaskan bahwa EDP akan dimulai pada 10 Mei 2016 yang diawali dengan pembukaan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. Dalam agenda KPI, pembukaan EDP akan turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta dan Menteri Kominfo. Untuk pelaksanaan EDP kali ini, KPI Pusat bekerjasama dengan KPI DKI Jakarta. Karenanya selama 6 (enam) hari ke depan, EDP dilakukan di kantor KPI DKI Jakarta, di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun agenda EDP adalah sebagai berikut:

Selasa 10 Mei 2016: PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV)

Rabu 11 Mei 2016: PT. Global Informasi Bermutu (Global TV) dan PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar)

Kamis 12 Mei 2016: untuk PT. Media Televisi Indonesia (Metro TV) dan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV)

Jumat 13 Mei 2016: PT. Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)

Senin 16 Mei 2016: PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Surya Citra Televisi (SCTV)

Selasa 17 Mei 2016: PT. Lativi Media Karya (TV One) dan PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan imbauan untuk lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan dengan muatan dewasa sebelum masuk waktu atau jam tayang dewasa yakni antara pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga penyiaran, Senin, 18 April 2016.

Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang KPI Pusat terima, terdapat beberapa versi iklan di media televisi terkait sosialisasi program Keluarga Berencana (KB) antara lain iklan “PilihanKu” dengan muatan yang mempromosikan jenis-jenis alat kontrasepsi dan iklan “SKATA” yang isinya memperkenalkan kepada masyarakat sebuah aplikasi untuk mendapatkan informasi terkait program KB. KPI Pusat menilai iklan-iklan tersebut memuat konten yang ditujukan bagi khalayak dewasa.

Mempertimbangkan adanya muatan untuk khalayak dewasa serta mengacu pada aturan P3SPS, KPI Pusat mewajibkan siaran iklan tersebut ditayangkan pada jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Selain itu, lembaga penyiaran juga wajib memperhatikan muatan iklan, seperti narasi, percakapan, ataupun adegan, yang disiarkan agar tidak bertentangan dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta Etika Pariwara Indonesia (EPI). ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.