Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengadakan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-83 yang dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), di Mataram, Nusa Tenggara Barat (1-3 April). Dengan tema “Mewujudkan Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas dalam menghadapi Era Konvergensi”, KPI mengagendakan Peringatan Harsiarnas dan Rakornas KPI ini akan diawali dengan seminar internasional tentang Digitalisasi.
Ketua Panitia Rakornas KPI 2016, Bekti Nugroho menyampaikan, dalam seminar internasional yang akan membahas tentang Migrasi Digital Televisi Terresterial dengan menghadirkan pembicara regulator media dari Turki, Australia dan Thailand. “Migrasi digital di dunia penyiaran ini adalah sebuah kemestian yang akan dihadapi bangsa Indonesia,” ujar Bekti. Karenanya, belajar dari proses migrasi yang sudah dilakukan negara-negara lain, seharusnya migrasi penyiaran digital di Indonesia dapat berlangsung lebih baik.
KPI sendiri, sebagai regulator media dalam menghadapi digitalisasi penyiaran ini tentulah harus didukung dengan kelembagaan dan kewenangan yang kuat. “Masyarakat akan mempunyai banyak sekali pilihan televisi, karena jumlahnya semakin berlipat dari yang ada sekarang”, papar Bekti.
Karenanya, selain kemampuan literasi media di masyarakat harus ditingkatkan, kewenangan regulator dalam mengawasi konten siaran di era digital ataupuin konvergen juga harus diperkuat. Sehingga, muatan penyiaran yang diterima masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan hak asasi. Selain itu, ujar Bekti, KPI berharap, pemerintah dan DPR dapat membuat kebijakan yang menguntungkan kepentingan publik sekaligus menjamin kelangsungan industri penyiaran, khususnya TV lokal.
Rakornas adalah perhelatan tahunan yang mempertemukan Komisioner KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia ini. Pada kesempatan kali ini agenda yang akan dibahas secara internal adalah:
1. Masukan KPI kepada Komisi I DPR RI tentang Revisi Undang-Undang Penyiaran.
2. Usulan Penerapan Sanksi Denda atas Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran;
3. Pengaturan Siaran Pengobatan Alternatif di TV dan Radio;
4. Siaran Bersama Program Lokal;
5. Kodifikasi Peraturan terkait Tata Cara Pelayanan Perizinan.
Bekti berharap, Rakornas 2016 dapat menghasilkan putusan-putusan yang melindungi kepentingan masyarakat terhadap dunia penyiaran. Sehingga, dalam menyongsong era konvergensi ini, dunia penyiaran dapat hadir dengan muatan yang sehat dan berkualitas.