Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan imbauan untuk lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan dengan muatan dewasa sebelum masuk waktu atau jam tayang dewasa yakni antara pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga penyiaran, Senin, 18 April 2016.
Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang KPI Pusat terima, terdapat beberapa versi iklan di media televisi terkait sosialisasi program Keluarga Berencana (KB) antara lain iklan “PilihanKu” dengan muatan yang mempromosikan jenis-jenis alat kontrasepsi dan iklan “SKATA” yang isinya memperkenalkan kepada masyarakat sebuah aplikasi untuk mendapatkan informasi terkait program KB. KPI Pusat menilai iklan-iklan tersebut memuat konten yang ditujukan bagi khalayak dewasa.
Mempertimbangkan adanya muatan untuk khalayak dewasa serta mengacu pada aturan P3SPS, KPI Pusat mewajibkan siaran iklan tersebut ditayangkan pada jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Selain itu, lembaga penyiaran juga wajib memperhatikan muatan iklan, seperti narasi, percakapan, ataupun adegan, yang disiarkan agar tidak bertentangan dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta Etika Pariwara Indonesia (EPI). ***