Jakarta - Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) pada pengelola televisi dan radio pada dasarnya merupakan pemberian hak penggunaan frekwensi, dan bukan hak kepemilikan.  Konsekuensi dari hal itu berarti penerima hak tersebut harus mempertanggungjawabkan bagaimana frekwensi yang diamanatkan tersebut dikelola. Untuk televisi hak diberikan selama 10 (sepuluh) tahun dan untuk radio selama 5 (lima) tahun. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan dalam acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) PT Cakrawala Andalas Televisi (AN TV) di kantor KPI DKI Jakarta (10/5). 

Judha menilai, pengelola televisi harus sadar betul bahwa frekwensi yang dikelola pada hakikatnya adalah milik publik. Dengan demikian, pengelolaannya pun harus bertujuan untuk sebesar-besarnya demi kepentingan publik.

Dalam kesempatan tersebut Judha menyampaikan pentingnya penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Hal ini, menurut Judha, kerap kali dilanggar dalam program-program siaran yang muncul di televisi, terutama untuk jenis program siaran variety show. “Saya berharap televisi mengedepankan penghormatan tersebut, sehingga tidak ada lagi adegan bullying antar pengisi acara, sekalipun dalam konteks candaan belaka,” ujar Judha.

Selain itu, Judha juga mengingatkan tentang batasan program asing yang boleh hadir di televisi. Mengingat penyiaran juga memiliki fungsi kebudayaan yang harus hadir seimbang dengan fungsi-fungsi lainnya. Hal lain yang menjadi sorotan adalah penayangan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang harus sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

Sedangkan komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily juga menyampaikan hasil evaluasi KPI terhadap ANTV selama sepuluh tahun. Sementara komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Rahmat Arifin mengingatkan tentang kewajiban iklan layanan masyarakat (ILM) yang harus dipenuhi lembaga penyiaran.

Dalam forum EDP ini, KPI Pusat bersama KPI DKI Jakarta juga menghadirkan KPID dari provinsi lain serta perwakilan masyarakat untuk ikut memberikan evaluasi. Diantaranya Abdul Rahman Ma’mun sebagai perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ida Mahmudah dari Komisi B DPRD DKI Jakarta, serta Prof Yasmin Shahab yang merupakan antropolog dari FISIP UI. Hadir pula pada forum tersebut, perwakilan dari KPID Riau dan KPID Jawa Barat yang turut memberikan evaluasi pada ANTV.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.