Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada dua program acara di Trans TV yakni “Insert Pagi” dan “Rumpi No Secret” berdasarkan hasil rapat pleno komisioner KPI Pusat tanggal 24 Agustus 2015. 

Penghentian sementara untuk Program Siaran “Insert Pagi” ditetapkan selama 2 (dua) hari penayangan berturut-turut mulai Tanggal 7 sampai 9 September 2015. Adapun sanksi penghentian sementara pada Program Siaran Rumpi No Secret ditetapkan selama 5 (lima) hari penayangan berturut-turut mulai Tanggal 7 hingga 11 September 2015.

Demikian disampaikan dalam surat sanksi penghentian sementara untuk kedua program acara tersebut yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, 25 Agustus 2015. 

Menurut KPI Pusat dalam surat sanksinya, ditemukan pelanggaran dalam program “Insert Pagi” pada tanggal 5 Agustus 2015 pukul 06.31 WIB. Program tersebut menayangkan wawancara Riana Rara Kalsum (Rara), yang diberitakan memiliki hubungan khusus dengan Zulfikar Rakita Dewa (Fikar). Wawancara tersebut memuat pernyataan Rara terkait rencana pernikahan Fikar dan hal-hal lain yang sifatnya sangat pribadi, antara lain surat izin menikah diperkirakan belum diperoleh oleh Fikar hingga pernyataan Rara mengenai Fikar yang tidak mencintai Nefita. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran. 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a. 

Sebelumnya, program ini telah diberikan sanksi administratif teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 232/K/KPI/03/15 tertanggal 10 Maret 2015 atas tayangan perseteruan antara Ki Kusumo dan Demian dan Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 293/K/KPI/03/15 tertanggal 26 Maret 2015 atas tayangan terkait kasus pelecehan seksual artis cilik. Atas pelanggaran tersebut KPI Pusat juga telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili Trans TV pada tanggal 19 Agustus 2015 di Kantor KPI Pusat. 

"Rumpi No Secret”

Sementara itu, untuk program siaran “Rumpi No Secret”, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada tanggal 4 Agustus 2015 pada pukul 17.12 WIB. Program tersebut menayangkan wawancara Feny Rose (Pembawa Acara) dengan Riana Rara Kalsum mengenai perseteruan antara dirinya dengan Zulfikar, mulai dari pembicaraan mengenai tantangan untuk melakukan tes DNA sebagai bukti telah terjadi hubungan spesial antara keduanya, masalah telat datang bulan Riana, pendapat Riana atas rencana pernikahan Zulfikar, janji Zulfikar untuk menikahi Riana dan kasus penghinaan terhadap Riana. 

KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi (privasi) seseorang tidak boleh disiarkan karena dapat mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan aib masing-masing. Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf a, b, c dan d, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Selain tayangan tersebut, pada tanggal 9 Juni 2015 pukul 16.21 WIB dan pada tanggal 10 Juni 2015 pukul 15.24 WIB, Program Siaran “Rumpi No Secret” juga menayangkan perseteruan antara Cynthiara Alona dan Emma Fauziah (Ibu dari Vicky Prasetyo) mengenai permasalahan pribadi keduanya.

Program Siaran “Rumpi No Secret” telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 94b/K/KPI/02/15 tanggal 6 Februari 2015 serta Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 281/K/KPI/03/15 tanggal 25 Maret 2015 atas kesalahan serupa. Namun, saudari kembali mengulangi pelanggaran tersebut. Atas pelanggaran tersebut, KPI Pusat juga telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili Trans TV pada tanggal 18 Agustus 2015 di Kantor KPI Pusat.

Dalam surat sanksi tersebut juga diputuskan Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain sesuai dengan Pasal 80 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012 selama menjalankan masa sanksi.

Selain itu, KPI Pusat meminta Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

 

Jakarta - Dalam proses Pilkada serentak 2015 media dan Lembaga Penyiaran memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung  suksesi kepemimpinan daerah itu. Di antaranya, sebagai sarana informasi, pendidikan politik, dan  pengawasan pelaksanaan Pilkada itu sendiri.

Hal itu itu dikemukakan Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzzayad dalam acara dialog "Mewujudkan Penyiaran Yang Berkualitas Dalam Rangka Pilkada Serentak dan Pembentukan Karakter Bangsa”, yang merupakan bagian rangkaian acara Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2015 di Jakarta, Kamis, 3 September 2015. Acara yang dipandu Marissa Anisa itu juga menghadirkan pembicara Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Ketua Bawaslu Muhammad.

Salah satu bahasan dalam Rapim yang dihadiri oleh seluruh Ketua KPID se-Indonesia adalah pengawasan Pilkada serentak di Lembaga Penyiaran. Di antaranya, strategi dan sinkronisasi pengawasan penyiaran sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyebutkan secara detail tentang penggunaan media penyiaran dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak.

Dalam dialog itu, menurut Idy, KPI masih menunggu KPU dan Bawaslu untuk aturan teknis terutama untuk menyikapi masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang di Lembaga Penyiaran. “Kita belum mengklasifikasikan hal itu, karena masih menunggu aturan dari lembaga yang berwenang,” kata Idy.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, untuk aturan kampanye di Lembaga Penyiaran KPU menitikberatkan pada sistem kampanye yang adil dan berimbang untuk seluruh pasangan calon, yang dikemas dalam bentuk acara talk show atau dalam bentuk pemberitaan lainnya.

Menurut Ferry, kampanye yang adil dan berimbang adalah Lembaga Penyiaran dalam tayangannya tidak menonjolkan atau menitikberatkan hanya pada salah satu pasangan calon saja atau pasangan tertentu. “Apabila di daerah terdapat ada dua atau tiga pasangan calon, maka Lembaga Penyiaran harus berimbang dalam pemberitaannya. Apabila salah satu pasangan calon tidak melakukan kegiatan sama sekali, maka itu menjadi upaya Lembaga Penyiaran bagaimana dapat menjadi lebih adil,” ujar Ferry.

Sedangkan untuk penegakan hukum dalam Pilkada dan pengawasannya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, akan fokus pada empat poin penting syarat berhasilnya Pemilu, yakni regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang kompeten, pemilih yang cerdas, dan penyelenggara Pemilu yang independen.

Di akhir dialog, Idy mengatakan, bahasan pengawasan Pilkada serentak itu akan dikoordinasikan dengan seluruh KPI Daerah se-Indonesia dan akan dimasukkan dalam salah satu agenda persidangan dan akan menjadi putusan Rapim 2015. Kemudian untuk kesuksesan Pilkada serentak tahun ini, Bawaslu dan KPU siap memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat untuk jajarannya jika terbukti tidak bisa menjaga independensi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta KPI fokus melaksanakan pengawasan kualitas program siaran di Lembaga Penyiaran. Baik itu menyangkut regulasi, dalam pelaksanaan teknis eksekusi sanksi dan apresiasi terhadap Lembaga Penyiaran. Hal itu menurut Presiden, karena menurutnya masih ada ditemukan pelanggaran oleh Lembaga Penyiaran.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutan Pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2015 yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 2 September 2015. Dalam acara itu hadir sejumlah menteri Kabinet Kerja, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Pimpinan KPI baik Pusat dan KPI Daerah dari 32 provinsi di Indonesia, pimpinan KPU, Bawaslu, dan sejumlah pimpinan Lembaga Negara lainnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) lebih dikuatkan untuk perbaikan kualitas siaran Lembaga Penyiaran. Menurut Presiden, pada pekan sudah mengumpulkan sejumlah pimpinan Lembaga Penyiaran dan banyak berdiskusi tentang rating yang selama ini menjadi acuan Lembaga Penyiaran untuk ukuran kuantitas. 

“Ternyata rating itu berdampak sekali terhadap banyak hal dalam penyiaran kita. Dalam pertemuan itu sepakat agar akan perbaikan bersama untuk terkait konten dari Lembaga Penyiaran. Kita berharap konten yang disajikan tidak hanya menghibur, juga mendidik, berisi ilmu pengetahuan, membangun pola pikir dan tata krama serta membangun kultur yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Presiden.

Presiden Jokowi menegaskan, Lembaga Penyiaran seharusnya tidak hanya mengejar rating semata, tetapi juga memandu publik untuk pembangunan bangsa yang lebih baik, menumbuhkan optimisme dan etos kerja, “Bukan siaran yang mengejar sensasional dan membuat histeria publik, tetapi pada semangat kerja dan produktif.”

Menurut Presiden, dalam suasana pembangunan ekonomi saat ini, publik harus ditumbuhkan kepercayaan dirinya. “Tanpa tata krama hukum, tata krama politik, tata krama tata negara, kita bisa kehilangan optimisme. Akan memunculkan ketidakpercayaan, pesimistis, dan akan sulit menghadapi masalah bangsa ini,” ujar Presiden Jokowi.

 


Jakarta - Salah satu dampak industrialisasi penyiaran adalah masyarakat hanya menjadi objek dan pasif. Kemudian selera yang terbentuk di masyarakat di arahkan oleh industri itu sendiri.  
 
"Maka ketika masyarakat ditanya tentang konten penyiaran, misal dengan satu pertanyaan saja, maka akan ada sepuluh jawaban yang berbeda yang akan kita dapatkan. Masyarakat kita belum terkonsolidasi," kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq dalam acara dialog "Mewujudkan Penyiaran Yang Berkualitas Dalam Rangka Pilkada Serentak dan Pembentukan Karakter Bangsa”, yang merupakan bagian rangkaian acara Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2015 di Jakarta, Kamis, 3 September 2015.
 
Menurut Mahfudz, KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen adalah bentuk konsolidasi untuk mewakili masyarakat. Pandangan masyarakat, Mahfudz melanjutkan, tercermin ada pada KPI itu sendiri, baik itu penilaiannya atas program siaran dan yang lainnya.
 
Pentingnya mengkonsolidasi masyarakat itu, menurut Mahfudz, akan memudahkan dalam memperbaiki kualitas program siaran Lembaga Penyiaran yang saat ini masih di bawah standar penilaian KPI. Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk pemberdayaan masyarakat adalah dengan memperbanyak kegiatan literasi media dan membuat sejumlah asosiasi masyarakat yang konsen pada penyiaran, seperti tayangan anak, iklan, sinetron, dan yang lainnya.
 
Mahfudz melihat banyak aduan masyarakat yang masuk ke KPI melalui sms, email, dan yang lainnya bersifat personal. Ia mengandaikan, semua aduan masyarakat itu terkonsolidasi dengan baik, akan memudahkan dalam melakukan tindakan yang lebih besar. "Masyarakat akan lebih berdaya, selera masyarakat dan prepensinya akan naik. Dengan demikian, publik itu tidak terus dijadikan objek. Mungkin ini maksud revolusi mental yang dimaksud Pak Jokowi," ujar Mahfudz yang disambut gemuruh tepuk tangan peserta Rapim KPI 2015.
 
Acara dialog yang dipandu oleh Marissa Anita itu juga menghadirkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebagai pembicara. Dalam paparannya Rudiantara menjelaskan, saat ini ada banyak karakter bangsa Indonesia yang hilang di tengah masyarakat. Ia menuturkan, ungkapannya itu didukung oleh berbagai penuturan dari banyak kalangan yang ditemui yang intens meneliti kondisi sosial masyarakat Indonesia.
 
Menurut Rudiantara, salah satu cara memperbaiki karakter itu melalui penyiaran. Ia menjelaskan, revolusi mental yang diusung Presiden Jokowi memiliki tiga kata kunci dasar, yakni integritas, etos kerja, dan gotong royong. "Nanti kami kumpulkan seluruh Lembaga Penyiaran untuk menjadikan tiga kata kunci itu dalam siarannya, sebagai bentuk pembangunan karakter bangsa," katanya.
 
Meski begitu, Rudiantara mengakui, untuk mencapai itu membutuhkan waktu yang tidak pendek dan tidak gampang.
 
Senada dengan Rudiantara, Mahfudz setuju bahwa nilai utama budaya masyarakat Indonesia adalah gotong royong. Menurutnya, dalam kondisi perang proksi--perang yang menggunakan pihak ketiga sebagai pengganti untuk perlawanan--dalam kondisi saat ini, gotong royong memungkinkan sebagai solusi. Baginya, kecenderungan masyarakat industri, membentuk karakter yang individualistis.
 
"Maka pertanyaan yang bisa diajukan dalam kondisi penyiaran Indonesia saat ini adalah, apa filosofi penyiaran Indonesia? Ini jadi bahan yang kami terus bicarakan untuk kebijakan penyiaran nasional," ujar Mahfudz yang menyinggung tentang proses revisi Undang-undang Penyiaran yang masih dibahas Komisi I DPR RI.
 
Rudiantara mendukung penyelesaian revisi Undang-undang Penyiaran. Ia berharap revisi itu bisa memberikan perbaikan untuk program pemerintah dan KPI yang selama ini belum optimal. Kominfo sebagai salah satu regulator penyiaran, Rudiantara berjanji akan membantu KPI dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Jakarta - Lembaga Penyiaran memiliki peran signifikan dalam proses pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, baik itu Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio. Dari pengalaman sebelumnya, Lembaga Penyiaran selalu menjadi arena utama dan medium strategis dan efektif bagi pelaksana, para calon ke publik, baik untuk pendidikan politik, memperkenalkan diri dan mengampanyekan visi misi kampanye untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

"Pemilihan Kepala Daerah serentak yang Insya Allah akan terselenggara pada tanggal 9 Desember nanti sudah seharusnya memperoleh dukungan dari seluruh pihak. Termasuk dalam hal ini Lembaga Penyiaran. Berkaca pada pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan pemilihan Presiden 2013-2014 menunjukkan bahwa lembaga penyiaran memiliki peran yang sangat strategis dalam proses Pemilu. Baik dalam hal pemanfaatan untuk melakukan kampanye, maupun dalam upaya memberikan edukasi dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat," kata Ketua KPI Pusat dalam pidato laporan Rapat Pimpinan KPI 2015 di Istana Negara, Rabu, 2 September 2015.

Pilkada serentak yang akan dilaksanakan Desember 2015 ini adalah pengalaman baru bagi Indonesia, sehingga kendala dan hasilnya belum pernah ada sebelumnya. Bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), suksesi kepemimpinan daerah kali ini adalah tantangan baru bagi Lembaga Penyiaran. 

Menurut Judha, salah satu bahasan dalam Rapim yang dihadiri oleh seluruh Ketua KPID se-Indonesia adalah terkait pengawasan Pilkada serentak di Lembaga Penyiaran. Di antaranya, strategi dan sinkronisasi pengawasan penyiaran sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyebutkan secara detail tentang penggunaan media penyiaran dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak.

"Dalam rangka Pilkada serentak nantinya, ada beberapa potensi masalah yang harus diantisipasi pada saat kampanye di Lembaga Penyiaran. Terutama akibat adanya perubahan metode untuk siaran iklan kampanye di Lembaga Penyiaran, yang menurut regulasi harus difasilitasi dan dikoordinasi secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Judha. 

Terkait penyiaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti, menurut Judha, titik krusialnya tidak hanya mengenai kemampuan APBD yang berbeda antar-daerah, juga persoalan teknis pemilihan Lembaga Penyiaran, daya jangkau wilayah siaran, perizinan Lembaga Penyiaran yang digunakan, durasi dan frekuensi siaran, metode partisipasi di luar iklan kampanye, serta independensi dan netralitas, adalah hal-hal yang harus disepakati bersama antara penyelenggara Pilkada dan KPI. 

"Untuk itulah pada kesempatan Rapim ini, kami juga mengundang secara khusus KPU dan Bawaslu Daerah untuk bersinergi agar pelaksanaan kampanye Pilkada melalui Lembaga Penyiaran dapat berlangsung secara baik dan tertib sebagaimana yang diharapkan," kata Judha. 

Dalam sambutan itu Judhariksawan juga menyampaikan agenda Rapim KPI 2015, di antaranya terkait dengan Revisi Undang-undang Penyiaran yang masuk dalam Prolegnas DPR RI tahun ini. Menurut Judha, Revisi UU Penyiaran itu sangat strategis karena menyangkut banyak hal, yakni selain kepastian tentang migrasi penyiaran terrestrial dari analog ke digital, model dan postur kelembagaan KPI ke depan juga menjadi perdebatan serius.

"Kami, Komisi Penyiaran Indonesia, juga berharap bahwa UU Penyiaran yang baru mulai mengatur tentang standar kompetensi profesi penyiaran. Standar kompetensi yang dicita-citakan oleh KPI, tidak hanya berorientasi pada hard skill atau keterampilan. Tetapi juga harus memiliki kompetensi soft skill yaitu integritas dan karakter yang kuat untuk menjaga nasionalisme dan melakukan preservasi nilai budaya bangsa. Hal ini dibutuhkan untuk menjawab adanya fenomena bahwa penyiaran sebagai suatu industri seringkali dikeluhkan telah melupakan nilai-nilai kesantunan dan nilai-nilai budaya, akibat kompetisi yang ketat atas dasar mengejar komersial sebesar-besarnya," kata Judha.

Lebih lanjut, Judha dalam sambutannya menjelaskan, hal ini diperparah oleh adanya sistem penilaian dan pemeringkatan pemirsa dan pendengar hanya berbasis pada kuantitas, bukan pada kualitas. Lembaga penyiaran menjadi terjebak dalam perlombaan untuk mengejar jumlah rating dan share yang berbasis pada kesukaan bukan pada kebutuhan masyarakat. Padahal, menurut Judha, untuk mengubah mental masyarakat ke arah yang lebih produktif dibutuhkan panduan yang dapat menginspirasi kreativitas masyarakat. Menurut Judha, Lembaga Penyiaran akan sulit melakukan itu, jika profesi penyiaran tidak memiliki kompetensi dalam memperkukuh karakter bangsa, "Apalagi jika hanya dipaksa untuk mencapai keuntungan semata."

Ketua KPI dalam sambutan di hadapan undangan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah menyinggung masalah rating dalam pidato kenegaraan beberapa waktu lalu. Menurut Judha, amanat Presiden itu bisa disikapi oleh Lembaga Penyiaran dengan merekonstruksi paradigma industri penyiaran untuk semakin berorientasi pada tanggung jawab sosial dan akhirat, "Mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyelamatkan manusia dari kebodohan dan kekufuran." 

Di akhir pidato sambutannya, Ketua KPI menyampaikan agar Presiden berkenan membuka secara resmi Rapim KPI 2015.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.