- Detail
- Dilihat: 4311
Jakarta - Dalam rangka menjamin netralitas lembaga penyiaran dalam Pemilihan Presiden (pilpres) 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggandeng otoritas penyelenggara pemilu, serta lembaga terkait. Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah tergabung dalam Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Melanjutkan kerja pengawasan yang sudah dilakukan pada pemilu legislatif lalu.
“Untuk pengawasan pemilu di media penyiaran, kita akan kembali lanjutkan Gugus Tugas empat lembaga seperti pemilu legislatif kemarin. Gugus Tugas ini akan mengintensifkan koordinasi dalam rangka pengawasan penyiaran pemilu Pilpres,” kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, pada Rabu, 21 Mei 2014.
Menurut Idy, upaya aktif dilakukan KPI menggandeng tiga lembaga lainnya, karena penyiaran pemilu juga memiliki kaitan dengan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu lainnya. Meski KPI pada ranah penyiaran, namun penyiaran yang terkait pemilu tidak lepas dari otoritas penyelenggara pemilu.. Dengan demikian, lembaga penyiaran wajib mematuhi aturan tentang penyiaran terkait pemilu sesuai peraturan yang berlaku.
Gugus tugas ini bekerja secara proporsional dalam pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Segala pelanggaran di yang muncul di televisi dan radio, menjadi kewenangan KPI untuk melaporkan temuan tersebut dan meneruskan dugaan pelanggaran kepada KPU dan Bawaslu. “Namun KPI berwenang langsung memberikan sanksi pada lembaga penyiaran yang melanggar, sedangkan untuk pasangan calon kewenangan pemberian sanksi ada pada KPU atas rekomendasi Bawaslu,” papar Idy.
Sedangkan peran dan sinergi KIP dalam Gugus Tugas sebagai pendorong keterbukaan informasi publik. KIP dalam pelaksanaannya sebagai menyelesaikan informasi publik terkait pemilu, menjalankan fungsinya dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Idy berharap dengan bersinerginya keempat lembaga dalam pengawasan pemilu presiden, lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan tentang penyiaran pemilu dan mengedepankan netralitas dan independensi. “Sehingga penyiaran pemilu di televisi dan radio, dapat berlangsung secara adil dan berimbang bagi semua pasangan calon,” terangnya.