Jakarta - Komisioner terpilih Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2013-2016 berkunjung ke kantor KPI Pusat, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2014. Hadir dalam kunjungan itu tujuh komisioner terpilih KPID, yakni Zainul Ikhwan, Alnofrizal, Cecep Suryadi, Junaidi, Kheri Sudeska, Novita, dan Tatang Yudiansyah serta Kepala Sekretariat KPID Riau.

Rombongan kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Infrastuktur dan Sistem Penyiaran Amirudin dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang. Pertemuan berlangsung di ruang Rapat KPI Pusat.

Dalam pertemuan itu Komisioner KPID Junaidi menanyakan sistem pengawaan siaran di daerah perbatasan. Junaidi menuturkan, Di Provinsi Riau, siaran televisi dari Singapura dan Malaysia masuk dan bisa diakses warga. Menurutnya, siaran dari negara tetangga itu mempengaruhi pandangan warga dalam banyak hal.

“Apa yang mesti kami lakukan untuk pengawasan di daerah perbatasan ini. Apakah frekuensinya tidak bisa diblokir atau ada aturan lain yang memungkinkan,” kata Junaidi.

Menjawab pertanyaan itu, Amirudin menjelaskan, kebijakan frekuensi Indonesia tidak diperbolehkan blokir luberan frekuensi dari negara tetangga. Menurutnya, Indonesia sudah menerapkan kebijakan ruang udara terbuka (Open sky policy). “Kebijakan itu dalam praktiknya menganggap frekuensi itu sama seperti Hak Asasi Manusia. Jadi luberan frekuensi dari negara tetangga tidak bisa di blokir,” ujar Amirudin.

Menurut Amirudin, untuk meminimalisir dampak luberan frekuensi asing yang diterima masyakarat adalah dengan menguatkan konten siaran lembaga penyiaran Indonesia. Amiruddin yang juga pengajar di Universtas Diponogoro mengusulkan, agar KPID Riau bekerja sama dengan lembaga penyiaran dalam penguatan kapasitas isi siaran khusus untuk perbatasan. 

“Kami juga sudah membahas hal ini dengan lembaga terkait khusus untuk penyiaran di wilayah perbatasan. Teman-teman bisa memulainya dengan bekerjasama dengan lembaga penyiaran yang ada di Riau untuk penguatan isi siaran yang dibutuhkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Riau atau perbatasan,” papar Amirudin.

Agatha Lily, lebih banyak menjelaskan tentang sistem pengawasan isi siaran dari lembaga penyiaran. Mulai dari hal yang bersifat teknis pengawasan dan tersedianya rekaman siaran dari lembaga penyiaran yang diawasi. Sedangkan Maruli Matondang menjelaskan fungsi sekretariat dalam melayani komisioner dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.