- Detail
- Dilihat: 8372
Umum
- Detail
- Dilihat: 6235
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima pengaduan dari tim kampanye nasional calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto –Hatta Rajasa. Fadly Zon, selaku sekretaris tim kampanye nasional datang ke kantor KPI Pusat untuk mengadukan stasiun Metro TV yang dianggap telah menyiarkan tayangan yang merugikan pihaknya. Tayangan tersebut adalah wawancara eksklusif Metro TV dengan Allan Nairn pada Rabu (2/7) lalu.
Kedatangan Fadly Zon didampingi kuasa hukumnya, Mahendradatta. Sedangkan Komisioner KPI yang menerima aduan Fadly adalah Idy Muzayyad (Wakil Ketua KPI Pusat), Rahmat Arifin (Koordinator bidang pengawasan isi siaran), Agatha Lily (bidang pengawasan isi siaran), Fajar Arifianto (bidang kelembagaan) dan Amiruddin (bidang pengelolaan struktur dan system penyiaran). Kepada KPI Pusat, Fadly menyerahkan langsung rekaman dari tayangan Metro TV yang diadukan tadi.
Menurut Fadly, tayangan di Metro TV tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik, dengan tidak memberikan kesempatan pada pihak yang disudutkan pada wawancara itu, dalam hal ini Prabowo Subianto, untuk memberikan penjelasan. Karenanya Fadly berharap KPI dapat memberikan tindakan tegas kepada Metro TV, sesuai dengan kewenangan yang ada pada lembaga ini.
KPI sendiri menghargai tindakan tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden yang mengadukan tayangan-tayangan televisi ataupun siaran radio yang dinilai bermasalah kepada KPI. Sebagai implementasi keterwakilan masyarakat, KPI merupakan lembaga yang mengatur segala sesuatu terkait penyiaran. Termasuk menangani aduan dari masyarakat yang merasa keberatan atau terganggu atas tayangan atau siaran dari televisi dan radio. Selanjutnya, KPI akan menindaklanjuti aduan ini dengan melakukan mediasi antara pihak pengadu dengan Metro TV.
- Detail
- Dilihat: 5181
Jakarta, Media Center Bawaslu, 4 Juli 2014
Masa kampanye Pilpres 2014 akan berakhir pada 5 Juli. Ini berarti kita memasuki masa tenang sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 9 Juli nanti.
Esensi dari masa tenang itu adalah terciptanya iklim sosial politik yang kondusif. Semua itu bisa tercapai jika semua pihak bisa bekerjasama mewujudkan suasana yang tenang, harmoni, dan damai hingga menjelang hari pencoblosan. Pemilu yang damai akan melahirkan pemimpin yang amanah membawa bangsa ini menuju negara demokrasi yang beradab.
Atas dasar itu, kami duduk bersama di sini untuk mengingatkan kembali akan cita-cita pelaksanaan Pilpres tersebut. Gugus Tugas meminta seluruh pihak terkait dapat menjalankan seluruh himbauan-himbauan berikut:
1. KPU:
- Mengingatkan kembali PKPU 16 2014 tentang masa tenang
- KPU Mengingatkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden dan tim kampanye nasional untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang
- Masa tenang yang dimaksud diatas adalah tiga hari sebelum hari pemungutan suara
- Kampanye yang dimaksud diatas adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon
- KPU mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
2. Bawaslu:
- Bawaslu mengingatkan pada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Tim Kampanye, Tim Sukses, Para relawan agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon atau kampanye terselubung, black campaign dan atau negative campaign pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara
- Bawaslu menghimbau kepada saksi calon presiden dan wakil presiden masing-masing pasangan agar ikut menyaksikan saat penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS, PPS, PPK sampai dengan selesai dan menandatangani berita acara
3. KPI:
- Lembaga Penyiaran diharapkan senantiasa menjaga independensi dan netralitasnya dengan menyiarkan pasangan capres-cawapres secara berimbang dan proporsional terutama dalam program pemberitaan
- Lembaga Penyiaran diharapkan turut serta menciptakan proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan langsung, bebas, rahasia, jujur, adil (Luber jurdil) dan damai serta sejuk tanpa melakukan provokasi yang berpotensi menaikan eskalasi persaingan serta memicu konflik khususnya antar pendukung pasangan capres-cawapres
- Di dalam masa tenang (6-8 Juli 2014), lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan iklan kampanye dan politik (yang menjurus kampanye) dan memberitakan tentang pilpres dengan tetap memegang teguh prinsip independensi, netralitas dan keberimbangan
- Pada hari H pencoblosan (9 Juli 2014), penyiaran hasil quick count diharapkan dilakukan paling cepat pukul 13.00 WIB, untuk menjamin tidak ada satupun pemilih (terutama yang berada di wilayah barat Indonesia) yang belum mencoblos dapat terpengaruh oleh penyampaian hasil quick count sebelum berakhirnya masa pencoblosan
4. KIP:
- Komisi Informasi Pusat menghimbau kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memanfaatkan sisa masa kampanye yang ada sebelum masa tenang untuk secara sukarela menyampaikan informasi-informasi yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini seperti informasi mengenai data pajak sebagai indikator bagi publik menilai kepatuhan pembayaran pajak dari calon pemimpinnya, informasi mengenai kondisi kesehatan Capres dan Cawapres sehubungan dengan tes kesehatan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh KPU, serta informasi data kekayaan dan cara perolehannya sehubungan dengan telah dilakukannya audit/pemeriksaan harta kekayaan Capres dan Cawapres oleh KPK
- Komisi Informasi Pusat mencermati bahwa beberapa hal tersebut telah menjadi pertanyaan sekaligus trending topic yang berkembang luas akhir-akhir ini dikalangan masyarakat sehingga kami memandang perlunya sambutan baik dari Pasangan Capres dan Cawapres untuk menjawab serta menjelaskannya kepada publik, agar pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak menggelinding menjadi isu dan informasi yang mengarah kepada prasangka dan fitnah
- Informasi-informasi tersebut memang pada prinsipnya termasuk kategori informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun menurut Pasal 18 UU tersebut, pengecualian itu menjadi tidak berlaku atau bisa dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Capres dan Cawapres, dengan sendirinya atau sukarela membuka informasi-informasi tersebut kepada publik. Inilah yang menurut kami penting bahkan dapat dikatakan menjadi “hutang kampanye” dari masing-masing Capres dan Cawapres untuk disampaikan kepada Publik dalam sisa masa kampanye yang ada sebelum memasuki masa tenang pada tanggal 6 Juli mendatang
- Detail
- Dilihat: 6840
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi usaha stasiun televisi dalam membuat program khusus Ramadhan yang ditujukan untuk mendukung suasana yang kondusif bagi umat islam melakukan ibadah di bulan suci Ramadhan. Program-program Ramadhan tersebut diantaranya adalah Dai Muda Indonesia (MNC TV), Hafidz Indonesia (RCTI), Akademi Sahur Indonesia (AKSI), Para Pencari Tuhan (SCTV), Tafsir Al Misbah (Metro TV), dan Kajian Kitab Kuning Shahih Bukhari (TVRI).
Namun demikian, KPI juga melihat masih ada tayangan di televisi hingga saat ini dinilai belum mengikuti surat edaran yang dikeluarkan KPI. Hal ini ditunjukkan dengan masih adanya pelanggaran-pelanggaran pada tayangan Ramadhan 2014 yang meliputi: humor yang berlebihan dan tidak sehat, adegan tidak pantas dan pelanggaran terhadap norma kesopanan, pengungkapan aib dan privasi, muatan seksual, dan muatan kekerasan. Pelanggaran-pelanggaran ini terdapat pada program OVJ Buka Bareng (Trans 7), Sahurnya Ramadhan (Trans TV), Rindu Suara Adzan (Global TV), dan Santri Galau Turun Gunung (SCTV).
Selain itu ada juga program yang infotainment yang mengumbar aib dan privacy, seperti Obsesi (Global TV) yang menayangkan konflik pernikahan siri artis, dan Hallo Selebriti (SCTV) yang menayangkan perebutan hak asuh para artis yang akan bercerai.
KPI juga melihat ada beberapa program Ramadhan yang ada di televisi merupakan program regular yang ditambahkan judul dengan nuansa Ramadhan. Sedangkan konsep acaranya tidak ada perbedaan signifikan dengan program regular di luar Ramadhan. Misalnya Sahurnya Ramadhan (Trans TV) yang formatnya sejenis dengan program Yuk Keep Smile.
Untuk itu, sesuai kewenangannya dalam undang-undang penyiaran, KPI meminta seluruh televisi untuk segera memperbaiki program-programnya agar selaras dengan spirit bulan Ramadhan. Serta menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) sebagai acuan dalam memproduksi program dan penayangannya.
- Detail
- Dilihat: 15910
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada masyarakat dan semua pihak yang merasa keberatan dan dirugikan terhadap muatan isi siaran, segera melaporkan pada KPI. Sementara itu, terkait adanya lembaga penyiaran yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, KPI telah mengingatkan kepada lembaga penyiaran tentang potensi konflik di masyarakat lantaran hal itu. Bahkan secara khusus, KPI telah memanggil Pemimpin Redaksi Metro TV dan TV One guna mengingatkan keduanya untuk menaati aturan tentang netralitas bagi lembaga penyiaran.
KPI juga mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki KPI seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, diantaranya mengirimkan surat edaran dan peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran tentang netralitas dan larangan penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik tertentu.
Kepada Metro TV dan TV One, KPI bahkan sudah memberikan sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali akibat pelanggaran yang dilakukan dua televisi tersebut atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik. Selain itu, bersama Dewan Pers, KPI telah mengeluarkan pernyataan bersama tentang independensi media.
Akan tetapi KPI menilai pihak Metro TV dan TV One tidak mematuhi segala upaya yang dilakukan KPI dalam rangka menjaga ranah penyiaran agar tetap digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Oleh karena itu, KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan Evaluasi Kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. KPI menilai, Telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, yang berbunyi ““Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu,” serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Pengabaian ini tidak hanya melanggar aturan mengenai netralitas isi siaran, namun juga dapat berimplikasi pada pengabaian asas-asas, arah, serta tujuan dari UU Penyiaran khususnya dalam memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun masyarakat yang demokratis serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
KPI melihat pula penyebab lain yang ditengarai sebagai alasan ketidakpatuhan lembaga penyiaran terhadap sanksi yang diberikan KPI dalam penyiaran pemilu presiden. Yakni adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang mengamputasi kewenangan KPI terhadap pelanggaran iklan, kampanye dan pemberitaan pemilihan presiden. Hal tersebut telah dijadikan argumentasi dalam jawaban keberatan lembaga penyiaran terhadap sanksi yang diberikan KPI.
Namun demikian, walaupun ada putusan MK tersebut, KPI tetap bertindak dalam koridor undang-undang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS). Sehingga putusan MK tersebut tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.
Karenanya KPI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindaklanjuti surat rekomendasi yang telah dikirim pada 27 Juni 2014 lalu. Kemenkominfo dapat segera melakukan evaluasi kelayakan atas dua lembaga penyiaran ini. Misalnya, evaluasi kelayakan lembaga penyiaran tersebut sebagai televisi berita, atau bahkan sampai pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. KPI menilai, sesungguhnya kedua televisi tersebut sudah tidak layak menyandang predikat TV berita. Perlu diingat, bahwa frekuensi yang digunakan TV One dan Metro TV adalah sumber daya alam yang terbatas dan izin pengelolaannya hanya diberitakan pada pihak yang dipandang mampu memegang amanah dan tanggung jawab yang diberiktan. Jika Menteri Kominfo tidak melakukan evaluasi, KPI meminta rekomendasi dijadikan pertimbangan utama dalam proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dari kedua lembaga penyiaran tersebut.
Jakarta, 3 Juli 2014
Ketua KPI Pusat
DR. Judhariksawan, SH., MH.