Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang semua bentuk praktek hipnosis, hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya dalam program acara kecuali untuk acara kesehatan. Praktek hipnosis dan sejenisnya, menurut penilaian KPI, tidak pantas dilakukan dalam acara-acara yang mengutamakan unsur lucu-lucuan atau candaan karena dampaknya yang sulit diduga yang berakibat buruk bagi masyarakat.
Anggota KPI Pusat Agatha Lily mengatakan praktek-praktek hipnosis dan sejenisnya bukan untuk digunakan dalam acara-acara jenis humor atau candaan. “Berkaca dari kejadian acara YKS, akibat dari praktek hypnosis atau sejenisnya terjadi hal fatal yang mengakibatkan pelecehan atau penghinaan dan perendahan martabat manusia,” katanya kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, Kamis, 26 Juni 201.
Menurut Lily, praktek hypnosis atau sejenisnya masih diperbolehkan untuk program acara kesehatan dengan ketentuan harus ada pendampingan oleh pakar yang menjelaskan tentang sistem dan informasi yang jelas dan benar mengenai hipnosis dan sejenisnya.
Rencananya, dalam waktu dekat, KPI Pusat akan mengirimkan surat edaran mengenai pelarangan praktek hipnosis dan sejenisnya. ***