- Detail
- Dilihat: 7039
Jakarta - Komisioner terpilih KPID Jawa Tengah periode 2014-2017 mengawali pelaksanaan fungsi tugasnya dengan mengunjungi KPI Pusat. Ketujuh komisioner terpilih hadir dalam kunjungan, yakni Budi Setyo Purnomo, Asep Curantoro, Mulyo Hadi Purnomo, Setiawan Hendra Kelana, Tazqiytul Mutmainah, Ahmad Junaidi, dan Pujo Rahayu. Selain itu, rombongan kunjungan juga turut serta pegawai dan kepala sekretariat KPID Jawa Tengah.
Rombongan kunjungan KPID Jawa Tengah langsung diterima oleh sejumlah komisioner yang dipimpin Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muazayyad, kemudian Amirudin, Fajar Arifianto Isnugroho, dan Danang Sangga Buana. Dalam membuka acara, Komisioner KPI Pusat, mengucapkan selamat kepada komisioner terpilih yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan pada 3 Februari lalu.
“Teman-teman komisioner KPID Jawa Tengah bisa langsung berdialog dan bertanya pada komisioner KPI Pusat yang hadir saat ini sesuai dengan bidang kerja masing-masing,” kata Fajar membuka pertemuan di Ruang Rapat KPI Pusat, pad Rabu, 5 Maret 2014.
Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan, kunjungan ke KPI Pusat untuk silaturahmi dan koordinasi kerja agar komisioner KPID Jawa Tengah terpilih bisa langsung berkoordinasi langsung terkait bidang kerja masing-masing. Di antaranya bidang kelembagaan, perizinan, dan isi siaran.
Selain itu menurut Budi, hal lain yang ingin dibicarakan terkait Surat Keputusan Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP), Tentang Kepatuhan Pada Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Melalui Media Penyiaran yang ditandatangani ke empat lembaga pada Jum'at, 28 Februari lalu.
Menjawab hal itu, Idy menjelaskan, munculnya surat keputusan bersama itu adalah bentuk dari tafsir kampanye dalam Undang-undang Pemilu yang tafsirnya sering berbeda oleh tiap lembaga. Padahal menurut Idy, apapun yang tampil dan muncul dalam lingkup media penyiaran dan berbau politik dari peserta pemilu tetap masuk kategori kampanye.
Munculnya surat keputusan bersama tentang pembatasan iklan itu, menurut Idy, KPI masih dalam koridor wewenangnya. “Kita bergerak atas dasar Undang-undang Penyiaran, tidak boleh ada pemanfaatan frekuensi penyiaran untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Itu yang terpenting dalam surat keputusan bersama itu. Dengan surat keputusan itu, teman-teman KPID juga melakukan pengawasan yang sama dengan lembaga penyiaran di daerah terkait kampanye politik ini,” ujar Idy.
Sementara itu Amirudin menjelaskan tentang bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran. Menurut Amir, bidang itu bukan hanya menyangkut tentang perizinan semata, namun juga terkait dengan kewajiban lembaga penyiaran untuk pemenuhan tayangan atau siaran konten lokal yang jumlahnya sepuluh persen dari seluruh siaran lembaga penyaiaran. “Kita harus dapat memastikan dengan lembaga penyiaran kapan konten 10 persen direalisasikan,” ujar Amirudin.
Sementara Danang Sangga Buana menjelaskan tentang lembaga penyiaran berlangganan yang saat ini masih dalam tahap rancangan keputusan untuk pengawasannya. “Kita sedang menyusun rancangan keputusan untuk lembaga penyaiaran berlangganan. Kita sudah mengeluarkan surat edaran yang pointnya meminta kepada lembaga penyiaran berlangganan untuk memiliki sensor internal, mengganti siaran iklan luar negeri dengan siaran lokal, uji parental, dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” papar Danang.
Acara diakhiri dengan makan siang dan dialog masing-masing komisioner berlangsung mandiri mengikuti bidang kerja masing-masing.