Proses Verifikasi Faktual di SCTV (28/1) bersama Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buwana


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta perhatian lembaga penyiaran terhadap pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menyokong kegiatan penyelenggaraan penyiaran. Diantaranya dengan melakukan penempatan SDM yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dengan jenjang karir yang jelas. Hal ini disampaikan Ketua KPI Judhariksawan dalam rangka pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam rangka proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 10 (sepuluh) televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. 

 

Menurut Judha, dengan adanya jenjang karir yang jelas dan pengelolaan SDM yang baik, lembaga penyiaran dapat menghindari pergantian pegawai (turn over) yang cepat dari satu televisi ke televisi yang lain. Selain itu jika SDM penyiaran dikelola dengan profesional akan menunjukkan pada masyarakat bahwa profesi di dunia penyiaran menjanjikan masa depan yang baik. 

Usai Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Faktual di Global TV (29/1) dengan Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Azimah Subagijo, Amiruddin, Danang Sangga Buwana dan Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily

 

Judha juga mengingatkan tentang kesejahteraan kontributor atau koresponden di daerah yang memasok materi berita untuk redaksi. Salah satunya dengan melakukan inovasi terhadap sistem penggajian yang dibuat sehingga kualitas tayangan dari daerah tetap selaras dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).  KPI berharap, sistem penggajian tidak semata didasarkan pada jumlah produk kontributor yang ditayangkan televisi. Mengingat hal tersebut justru akan meningkatkan peluang munculnya tayangan yang sensasional dari kontributor daerah. Karenanya, tambah Judha, selain pengaturan sistem penggajian yang lebih baik, televisi juga harus memiliki aturan yang jelas tentang batasan liputan bagi kontributor daerah. “Jangan sampai liputan dari kontributor daerah yang mengandung hal sensasional justru menimbulkan stigmatisasi bagi daerah itu sendiri”, ujarnya.

 

Proses Verifikasi Faktual di Metro TV (3/2) dengan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amiruddin, dan Komisioner bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho

 

Perhatian KPI terhadap masalah kompetensi SDM penyiaran merupakan bagian tanggung jawab KPI yang diamanatkan undang-undang penyiaran pasal 8 ayat (3f) tentang pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.  Dengan adanya pengelolaan SDM penyiaran yang professional, tentunya kualitas isi siaran di layar kaca akan semakin membaik. Hingga saat ini verifikasi faktual sudah dilakukan KPI pada 10 (sepuluh) televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional, yakni: RCTI, SCTV, Indosiar, Global TV, ANTV, TV One, Trans TV, Trans 7, Metro TV dan MNC TV.           

Jakarta – Tim verifikasi faktual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan verfikasi terhadap ANTV salah satu pemohon izin perpanjangan penyiaran, Senin, 1 Februari 2016. Verifikasi dilakukan langsung di kantor ANTV dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Tim yang antara lain Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Fajar Arifianto Isnugroho serta sekretariat KPI Pusat diterima secara langsung Presiden Direktur ANTV, Erick Thohir dan jajarannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Di awal pertemuan, Komisioner KPI Pusat Azimah menjelaskan perihal kedatangan tim verifikasi dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait aspek-aspek yang substantif dengan permohonan perpanjangan izin penyiaran.

Usai pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, tim verifikasi berkesempatan melihat secara langsung aktivitas yang sedang berlangsung di studio dan bagian kontrol siaran ANTV.

Hari ini, tim verifikasi KPI Pusat juga melakukan verifikasi faktual terhadap TV One di kantornya yang terletak di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan tentang aspek penilaian tentang program lokal yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran yang bersiaran secara berjaringan. Aspek tersebut adalah, waktu siar, durasi, kedekatan muatan dengan masyarakat setempat, proses produksi dan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Amiruddin dalam acara pencocokan dan penelitian data implementasi program lokal PT Omni Intivision di kantor KPI (25/1).

Menurut Amiruddin, aspek penilaian KPI ini merupakan turunan dari P3 & SPS KPI 2012 yang menjadi rujukan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 43 tahun 2009. Amiruddin berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat konsisten pada aturan tentang tayangan program lokal tersebut. 

Dalam kesempatan itu, KPI memaparkan hasil evaluasi terhadap program lokal yang ditayangkan stasiun televisi O Channel. Komisioner KPI Pusat, koordinator bidang  pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Azimah Subagijo , mendorong semua lembaga penyiaran untuk melaksanakan amanah undang-undang penyiaran tentang sistem stasiun berjaringan. bahkan ke depan, Azimah berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat menerapkan  jam siaran bersama dalam penayangan program lokal yaitu pada jam produktif antara pukul 06.00-22.00.

Hadir dalam pertemuan itu Direktur Utama PT Omni Intivision Sutanto Hartono yang didampingi Coordinator Secretary SCM Gilang Iskandar dan jajaran O Channel lainnya.  Sutanto sendiri mengakui bahwa pihaknya sudah mulai untuk memenuhi kewajiban regulasi tentang program lokal ini. “Tahun 2016, kami mengagendakan untuk pemenuhan program lokal di semua anggota jaringan kami, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Sutanto.

Saat ini, O Channel bersiaran 18 jam setiap hari, dengan program lokal rata-rata telah mencapai 1 jam 15 menit. Dari hasil pencocokan dan penilaian KPI, program lokal yang ditayangkan oleh O Channel sudah hadir pada jam produktif. 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai melakukan proses verifikasi faktual pada lembaga penyiaran (LP) berjaringan pemohon perpanjangan izin penyiaran. Verifikasi faktual pertama dilakukan KPI Pusat terhadap PT Indosiar Visual Mandiri atau Indosiar, Kamis pagi, 28 Januari 2016 di kantor Indosiar di bilangan jalan Daan Mogot. Tiga Komisioner KPI Pusat yakni Agatha Lily, Amirudin dan Bekti Nugroho terlibat dalam tim verifikasi faktual tersebut.

Proses verifikasi faktual merupakan rangkaian yang dilalui lembaga penyiaran pemohon perpanjangan izin sebelum penyelenggaraan proses evaluasi dengar pendapat (EDP) oleh KPI. Hasil dari proses EDP, KPI akan mengeluarkan rekomendasi kelayakan (RK) yang akan diserahkan kepada Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum mengeluarkan perpanjangan izin berikutnya.

Pada saat memverifikasi Indosiar, Komisioner KPI Pusat Amirudin mengatakan ada beberapa aspek yang menjadi perhatian atau diperiksa KPI yakni salah satunya adalah aspek program siaran. Menurutnya, KPI memerlukan pendalaman data program siaran terkait sistem siaran berjaringan.

Selain melakukan verifikasi terhadap Indosiar, di hari yang sama KPI Pusat juga memverifikasi SCTV di kantornya di kawasan Senayan City. Pada kesempatan itu, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buana turut serta dalam tim verifikasi faktual KPI Pusat ke SCTV.

Rencananya, KPI Pusat akan melakukan verifikasi faktual secara marathon hingga Rabu, 3 Februari 2016, pada lembaga penyiaran televisi pemohon izin penyiaran perpanjangan. ***

Jakarta – Jurnalis Senior Ishadi Soetopo Kartosapoetro, biasa disapa Ishadi SK, mengatakan selayaknya jurnalis tidak boleh takut menyampaikan berita yang memang benar dan akurat kepada khalayak. Selain itu, lanjutnya, jurnalis tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam menyampaikan berita tersebut. Demikian disampaikannya di depan peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan VIII yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Rabu, 20 Januari 2016.

Menurut Ishadi, keberanian itu diperlukan dalam jiwa setiap jurnalis untuk mengungkapkan apa yang benar dan perlu disampaikannya. Namun keberanian tersebut harus juga dibarengi dengan kedewasaan berpikir demi keselamatan jiwanya. Jangan sampai karena keberanian atau kenekatannya hal itu justru menyebabkan jiwanya terancam.

“Jurnalis yang berani itu juga tidak bisa diajak kompromi. Selain itu, jurnalis juga harus bisa menjalin hubungan baik dengan narasumbernya dan hal ini sangat penting untuk mempermudah kerjanya sebagai pencari berita,” tambah Ishadi yang dikenal sebagai praktisi paling ulung dalam bidang penyiaran di Indonesia.

Beberapa contoh tentang jurnalis pemberani dan terkenal juga disampaikan Ishadi ke peserta Sekolah P3SPS. Salah satunya adalah jurnalis atau koresponden CNN Peter Arnett yang bertugas di Irak selama perang teluk berlangsung. Peter yang sudah berdiam diri di Irak sejak lama dan memiliki hubungan baik dengan pemimpin Irak kala itu, Saddam Husein, menjadi satu-satunya wartawan yang mampu menyajikan informasi terkini dan terakurat seputar perang teluk. Karena keakuratan beritanya, sekelas Presiden AS George Bush harus rela menunggu berita yang disampaikan Peter sebelum dirinya menyampaikan keterangan resmi atau pers conference mengenai tindakan negaranya di Irak saat itu.

Disela-sela ceritanya mengenai kepatutan seorang jurnalis, Ishadi sedikit menyinggung persoalan idealisme dengan kepentingan bisnis dalam sebuah media. Menurutnya, idealisme dan bisnis harus sejalan untuk menjaga kelangsungan hidup media tersebut. Jika media hanya mengedepankan salah satu aspek, kemungkinan media tersebut akan gulung tikar dan itu sudah banyak terjadi. “Kombinasi antara idealisme dan pemikiran bisnis sangat pas demi keberlangsungan hidup sebuah media. Contoh-contoh media yang mampu menggabungkan hal itu seperti Kompas, Tempo dan Jawa Pos,” katanya.

Namun, lanjut Ishadi, keberadaan media atau lembaga penyiaran itu tidak bisa dilepaskan dari sebuah aturan. Karenanya, kode etik atau P3SPS KPI itu harus ada untuk mengatur kita berbuat apa. “Ngeri juga kalau kita melihat kejadian di layar kaca tanpa ada blur atau semacamnya. Moral dan etika itu harus diatur,” tandasnya di depan puluhan peserta sekolah yang berasal dari perwakilan TV dan juga radio. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.