Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada Program siaran “Hitam Putih” yang tayang di stasiun Trans7 pada 21 November 2013 pukul 18.47 WIB.

Tayangan telah menampilkan host yang mewawancarai anak di bawah umur tentang permasalahan orang tuanya dan memberi pertanyaan lainnya di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, tanpa memikirkan dampak psikis dan mental dari anak tersebut. Dalam wawancara tersebut, host tidak berupaya menghindari konflik antara anak dan Farhat, tetapi malah turut serta memprovokasi anak untuk berkelahi melalui ring tinju dengan Farhat.

Atas penayangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrtatif berupa teguran tertulis kedua yang sebelumnya program telah mendapatkan surat sanksi teguran pertama pada 21 Mei 2012. 

KPI Pusat juga memutuskan bahwa tindakan penayangan telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 15 ayat (1), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, anak sebagai narasumber, serta penggolongan program siaran. red

 

Jakarta – Mahasiswa Fakultas Jurnalistik Universitas Sahid menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 27 November 2013. Kunjungan ini dalam rangka adanya program kerja Himpunan Jurnalistik Universitas Sahid Jakarta Periode 2013-2014. Kunjungan tersebut diterima oleh Koordinator Pemantauan Isi Siaran KPI Pusat, Irfan Sendjaya dan didampingi Kasubag Pemantauan KPI Pusat, Heriyadi Purnama.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan menyampaikan peran dan fungi KPI serta aturan dan etika di televisi. Menurutnya, khalayak dianggap pasif dan tidak mampu bereaksi apapun kecuali hanya menerima begitu saja semua pesan yang disampaikan media massa. Hal ini dikarenakan media memberikan tekanan pada suatu peristiwa yang mempengaruhi khalayaknya untuk menganggapnya penting.

Irfan juga menyampaikan tujuh dosa media menurut Johnson, 1997 yaitu Distorsi informasi, Dramatisasi fakta palsu, mengganggu privacy, pembunuhan karakter, eksploitasi seks, meracuni benak pikiran anak-anak dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kualitas program acara TV dipandang kurang mendidik karena masih adanya publik yang melihat kualitas tersebut asal mudah untuk dimengerti”. Ini merupakan kewajiban dan peran media untuk merubah dan menjadikannya program berkualitas”. jelas Irfan. Red

Jakarta – Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis KPI Pusat, Program Siaran “The Next Mentalist”  yang tayang pada 24 November 2013 pukul 21.11 WIB di Trans7 telah ditemukan pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.

Pelanggaran tersebut adalah menampilkan secara close up adegan salah satu peserta yang berjalan di atas pecahan beling dan kemudian dilanjutkan adegan melumurkan pecahan beling tersebut ke bagian wajahnya. 

Melalui surat No. 773/KPI/11/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1)  dan SPS Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a dan b. Pelanggaran tersebut juga diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada program yang tayang tanggal 17 November 2013, yaitu adegan salah satu peserta yang  melakukan atraksi menggunakan alat sejenis bor pemantek paku dan selanjutnya di coba dengan memantek paku ke sebuah benda sejenis kayu dan terlihat alat tersebut menancap pada kayu.  Setelah itu,  peserta tersebut mencoba alat tersebut ke telapak tangannya. red

 

Jakarta – Program Siaran “Campur Campur” yang tayang pada 18 November 2013 pukul 20.04 WIB di ANTV telah ditemukan melanggar perlindungan anak dan remaja, mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.

Pelanggaran yang dilakukan adalah menampilkan adegan Limbad yang menusukkan besi ke bagian lehernya, adegan membenturkan kepala ke tabung gas hingga tabung tersebut penyok, serta adegan memakan paku. 

Untuk itu, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis atas penayangan yang telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1)  dan SPS Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1)  huruf  g, Pasal 32, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a dan b KPI tahun 2012.

Selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis lainnya pada program yang tayang tanggal 21 November 2013, yaitu menampilkan adegan Limbad yang memakan pecahan beling dan kemudian dilanjutkan adegan melumurkan pecahan beling tersebut ke bagian wajah dan tubuhnya. Selanjutnya, ditampilkan adegan Limbad yang berbaring di atas tumpukan banyak paku lalu kemudian perutnya diinjak oleh orang lain. red

 

 

 

 

Jakarta – Film “Serigala Terakhir” yang ditayangkan di SCTV dinilai tidak memperhatikan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) tentang pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan.

Tayangan pada  17 November 2013 mulai pukul 22.35 WIB telah menampilkan secara detail adegan kekerasan, yaitu adegan memukul seseorang hingga mengeluarkan darah, adegan tawuran dan saling melempar batu batu, serta adegan memukul  menghantam kepala seseorang pemain dengan batu  dari arah belakang sehingga terlihat jelas mengeluarkan darah. KPI Pusat berpendapat bahwa penayangan adegan tersebut tidak layak untuk ditayangkan. Walaupun program tersebut telah ditayangkan beberapa kali, 

Untuk itu, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan tertulis yang bertujuan agar segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud di atas, sehingga diharapkan adegan tersebut tidak terulang kembali apabila film tersebut kembali ditayangkan. KPI Pusat juga meminta agar program-program seperti ini memperhatikan ketentuan jam tayang yang ada di dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012. red

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.