Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada Program siaran “Hitam Putih” yang tayang di stasiun Trans7 pada 21 November 2013 pukul 18.47 WIB.
Tayangan telah menampilkan host yang mewawancarai anak di bawah umur tentang permasalahan orang tuanya dan memberi pertanyaan lainnya di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, tanpa memikirkan dampak psikis dan mental dari anak tersebut. Dalam wawancara tersebut, host tidak berupaya menghindari konflik antara anak dan Farhat, tetapi malah turut serta memprovokasi anak untuk berkelahi melalui ring tinju dengan Farhat.
Atas penayangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrtatif berupa teguran tertulis kedua yang sebelumnya program telah mendapatkan surat sanksi teguran pertama pada 21 Mei 2012.
KPI Pusat juga memutuskan bahwa tindakan penayangan telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 15 ayat (1), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, anak sebagai narasumber, serta penggolongan program siaran. red