Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran pada acara “Mengetuk Pintu Hati” di SCTV terkait pelanggaran dalam acara tersebut pada tanggal 21 Juli 2013. Pelanggaran yang dilakukan adalah program tersebut disponsori oleh produsen rokok, yakni PT. Djarum, sedangkan program tersebut ditayangkan di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran kepada SCTV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 22 Juli 2013.

Menurut Mochamad Riyanto, dalam keterangan disurat tersebut, jenis pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan siaran iklan dan perlindungan anak dan remaja.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menampilkan siaran yang disponsori produsen rokok di luar pukul 21.30 – 05.00 tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2),” katanya.

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada program yang ditayangkan tanggal 10 s.d 20 Juli 2013.

Dalam surat tersebut, KPI Pusat juga meminta SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta – Acara “Insert Spesial: Jupe Is Back” yang ditayangkan stasiun Trans TV  pada tanggal 26 Juni 2013 pukul 20.20 WIB kedapatan melanggar. Pelanggaran yang dilakukan program ini adalah menampilkan adegan menyanyikan lagu berjudul “Belah Duren” yang liriknya bermuatan materi dewasa yang ditayangkan di luar pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.

Pada saat menyanyikan lagu tersebut, ditampilkan adegan-adegan yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan adegan seksual, norma kesopanan dan kesusilaan, dan penggolongan program siaran. Terkait pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberi teguran pada Trans TV, Senin, 22 Juli 2013.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dalam suratnya menyampaikan, pihaknya memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat 2, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

“Kami meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” katanya. Red

Jakarta -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman dengan lima pimpinan media elektronik yaitu tvOne, RCTI, Berita Satu TV, Kompas TV dan Radio Elshinta. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan nota kesepahaman itu bertujuan untuk meningkatkan sosialisasi pemilu 2014 untuk masyarakat.

"Ini partisipasi yang setara antara KPU dengan lembaga penyiaran swasta. Lima plus satu, Metro Tv lebih dulu menandatangani MoU dengan kami," kata Husni dalam sambutannya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis 18 Juli 2013.

Tak hanya elektronik, Husni berharap seluruh media massa baik cetak, mapun online dapat bekerjasama dengan KPU. Hal itu agar partisipasi masyarakat dalam pemilu tumbuh atas kesadaran dengan pihak non pemerintah atau swasta khususnya pengelola media.

"Kami ingin ada perpaduan antara program off air dengan on air untuk Tv. Demikian juga dengan media lainnya, ada offline dan online," ujarnya.

Husni menegaskan KPU harus menggandeng seluruh pihak termasuk media penyiaran televisi dan radio yang akan berkontribusi positif dalam meningkatkan partisipasi. Oleh karena itu, KPU sangat membuka diri untuk bekerja sama dengan multipihak.

"Untuk lembaga penyiaran ini sudah selesai clearing text-nya. Masih ada acara yang akan bekerja sama dengan kami berikutnya," tuturnya.

Wakil Pemred tvOne, Toto Irianto, menyambut baik ajakan KPU untuk menandatangani nota kesepahaman tersebut. Toto menyatakan tvOne sebagai televisi Pemilu akan terus menunjukkan komitmen dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia.

"Kami sudah memulai kerjasama dengan KPU namun dalam konteks pemilukada di daerah-daerah dengan menggelar acara debat di pemilukada. Dengan KPU pusat tentu ada tahapan yang lain terkait pemilu legislatif dan presiden," katanya.

Toto berharap dengan kerjasama itu, masyarakat semakin menerima pemilu 2014 dan pada akhirnya menjadikan Indonesia semakin baik lagi. Selain itu juga membuat KPU, sebagai penyelenggara pemilu, dan tvOne sebagai Tv pemilu menjadi mitra yang baik. Red dari Viva

Jakarta – Lagi-lagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk tayangan khusus Ramadhan. Dan, lagi-lagi program Ramadhan di Stasiun Trans TV yang mendapatkannya yakni acara “Karnaval Ramadhan”. Hasil pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis ditemukan pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2012 dalam program tersebut pada tanggal 15 Juli 2013.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta orientasi seks dan identitas gender tertentu, pelanggaran terhadap norma kesopanan, dan pelanggaran perlindungan anak.

Menurut penjelasan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Jumat, 19 Juli 2013, adegan-adegan tersebut antara lain:
1.    Oki berkata kepada Ivan Gunawan, “Bapak apa ibu ini ya?” 
2.    Oki menyebut Ivan Gunawan dengan “panggung”, “kandang burung”.
3.    Tata Pinata mencium buaya dan memasukkan kepalanya ke mulut buaya beberapa kali.
4.    Ivan Gunawan seolah-olah menyinden sambil mengelus-elus seorang pria yang berbaring di pangkuannya.
5.    Gilang menyoraki Soimah “orang gila” dengan nada tertentu, diikuti oleh penonton di studio.
    
Menurut Riyanto, jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a,” katanya.

Selain tayangan di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 10, 12, 13, dan 14 Juli 2013. Adegan-adegan yang dimaksud pada tanggal 10 Juli 2013 adalah adegan Reno (anak kecil) yang membuka tutup botol dengan giginya dan adegan Tata Pinata yang memainkan dan hendak mencium ular kobra.

Kemudian, adegan pelanggaran pada tanggal 12 Juli 2013 yakni:
1.    Omes berkata kepada Indro, “Ini yang biasa nongkrong depan ATM” kemudian memperagakan orang meminta-minta sambil membawa amplop.
2.    Seorang pria beradegan silat sambil bersendawa terus-menerus.
3.    Oki, Soimah, dan kru Trans TV menampilkan ekspresi hendak muntah yang disorot close up.
4.    Omes menampilkan adegan seperti seorang tunagrahita.

Sedangkan, adegan pelanggaran pada tanggal 13 Juli 2013 adalah adegan Soimah menyebut Oki dengan “badan melembung” dan “serasa gendang”. Dan, pada tanggal 14 Juli 2013 adalah Gilang menyoraki Soimah “orang gila” dengan nada tertentu.

“Kami meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” papar Riyanto. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi peringatan kepada 11 stasiun TV perihal siaran iklan layanan masyarakat “PT Djarum Edisi Bulan Ramadhan versi merawat orang tua” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi. KPI Pusat menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan dan ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja.
 
Menurut keterangan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada 11 stasiun TV (ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT Cipta TPI, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One, dan TVRI), dalam siaran iklan tersebut, ditampilkan bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok, yakni PT Djarum.
 
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menjelaskan, pihaknya memutuskan memberi peringatan tertulis bertujuan agar semua stasiun TV melakukan evaluasi internal dengan cara tidak lagi menayangkan iklan tersebut di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat terhadap stasiun televisi yang telah menayangkan iklan tersebut. “Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta semua Dirut lembaga penyiaran tersebut agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif,” tegas Nina. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.