Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran pada acara “Mengetuk Pintu Hati” di SCTV terkait pelanggaran dalam acara tersebut pada tanggal 21 Juli 2013. Pelanggaran yang dilakukan adalah program tersebut disponsori oleh produsen rokok, yakni PT. Djarum, sedangkan program tersebut ditayangkan di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran kepada SCTV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 22 Juli 2013.

Menurut Mochamad Riyanto, dalam keterangan disurat tersebut, jenis pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan siaran iklan dan perlindungan anak dan remaja.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menampilkan siaran yang disponsori produsen rokok di luar pukul 21.30 – 05.00 tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2),” katanya.

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada program yang ditayangkan tanggal 10 s.d 20 Juli 2013.

Dalam surat tersebut, KPI Pusat juga meminta SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.