Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia dipandang sebagai penegak hukum dalam konteks tugasnya melakukan pemantauan. Pasalnya, alat pemantauan merupakan bagian dari dokumen negara karenanya hal itu sebagai alat bukti dalam menggenaan sanksi. Demikian pandangan dari Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, yang disampaikannya di depan para peserta Pelatihan Pemantauan Isi Siaran di Grand Mercure, Rabu, 19 Juni 2013.

“Sebenarnya KPI ini sebagai penegak hukum dalam tugas melakukan pemantauan. Ini penting karena ujungnya akan memberikan sanksi. Jangan sampai hanya mengamati tapi juga harus menegakkan hukum. Saya selalu mengingatkan bahwa alat pemantauan itu bagian dari dokumen Negara sebagai alat bukti pengenaan sanski,” tambah Riyanto. 

KPI adalah Negara dan itu yang harus dijadikan alat bukti Negara. Seharusnya, kata Riyanto, ada metode penyusunan sebagai alat bukti negara dalam bentuk administrator. “Ada berita acara, ada berita pertukaran shift setiap hari. Ini sebagai alat bukti Negara. Kalau ada catatannya sebagai bukti otentik kan penting,” katanya dalam prolog sebelum menyampaikan materi soal kekerasan.

Sementara itu, dalam pemaparan materinya, Riyanto menjelaskan definisi tentang adegan kekerasan yaitu gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau nonverbal yang menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis dan/atau sosial bagi korban kekerasan”. Definisi ini ada dalam SPS Pasal 1 ayat 25. 

Kekerasan yang terjadi di layar TV saat ini banyak yang non fisik yakni kekerasan verbal dan visual. Riyanto mengkhawatirkan pengaruh TV akibat dari tayangan kekerasan tersebut. Ada tiga pengaruh yang ditakutkannya yakni pengaruh langsung (direct effects). Penonton kemudian menjadi lebih agresif, dan menerima prinsip penggunaan agresi untuk mengatasi konflik. Lalu, penumpukan kepekaan (desensitization). Penonton menjadi tumpul perasaannya ketika melihat kekerasan yang terjadi dalam kehidupan nyata di sekeliling mereka.

Kekhawatirannya yang lain adalah sindrom dunia ganas/keras (mean world syndrome). Penonton menjadi yakin bahwa kehidupan di dunia nyata ini memang ganas/keras seperti digambarkan dalam TV.

Dalam kesempatan itu, Riyanto mengatakan jika tugas pemantauan itu mulia karena membangun peradaban bangsa. Red

Jakarta – Anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra, menekankan penting sikap kritis, jeli, cermat, dan berani melaporkan dugaan pelanggaran tayangan terhadap P3 dan SPS dalam setiap pemantau isi siaran. Selain itu, setiap pemantau juga ditekankan untuk tidak malu cerewet dan sensitive terhadap pelanggaran siaran. Demikian dikatakannya di depan para puluhan peserta Pelatihan Pemantauan Isi Siaran di Hotel Grand Mercure, Rabu, 19 Juni 2013.

Menurut Iswandi, jangan takut salah mencatat pelanggaran sebab laporan pemantauan langsung akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut. “Yang paling penting buat dulu, nanti akan ada pengecekan sebelum masuk pleno. Hindari memberikan laporan pelanggaran setelah mendapat aduan publik,” katanya yang menjadi pemateri di sesi tayangan mistik.

Terkait dengan materi tayangan mistik di lembaga penyiaran, Iswandi mengatakan, sikap seperti ini harus di kedepankan. Meskipun aka nada perdebatan nanti mengenai pasal-pasal sensitif mengenai tayangan tersebut.

Di dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012 diatur soal tayang mistik. Menurut Iswandi, ada yang dilarang penuh ada yang tidak. Sejumlah pasal itu yakni Pasal 1, ayat : 27, SPS berbunyi Adegan mistik dan supranatural adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik atau kontak dengan makhluk halus secara verbal dan/atau nonverbal.

Kemudian di Pasal 31 SPS disebutkan Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural DILARANG melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya KECUALI dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi.

Lalu dalam Pasal 32 SPS berbunyi Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D dan hanya DAPAT disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Sebelumnya, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Perizinan KPI Pusat yang disertasinya mengenai mistik ini, menyampaikan pengetuhan dan definisi mistik secara dalam hingga masuk ke Indonesia. Red

Jakarta – Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, secara resmi membuka pelatihan pemantauan isi siaran bagi tenaga pemantauan isi siaran di 15 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) penerima hibah alat pemantauan dari KPI Pusat, Rabu, 19 Juni 2013, di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Pelatihan ini akan berlangsung hingga Jumat, 21 Juni 2013.

Dalam sambutannya, Ezki menegaskan, pelatihan ini sangat penting bagi tenaga pemantauan isi siaran di daerah dan karenanya komitmen menjadi salah satu hal yang prioritas dalam kegiatan ini dan dalam melakukan pemantauan nanti. “Paling utama dalam hal ini adalah komitmen karena tugas pemantauan ini tidak boleh luput sedikit pun. Saya harap kegiatan ini bisa bermanfaat buat semuanya,” katanya.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang menyebutkan ke 15 daerah yang menerima hibah dari KPI Pusat yakni KPID Bengkulu, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Maluku.

“Hibah ini adalah inisiatif dari KPI yang melihat kondisi di banyak KPID yang belum memiliki alat pemantauan isi siaran. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberi penguatan hal-hal teknis, administrasi dan yang lain kepada tenaga pemantauan,” kata Maruli Matondang. Red

Jakarta – Para orangtua diimbau untuk waspada terhadap pola kosumsi anak-anak mereka terhadap media khususnya televisi. Menurut data, hampir 40% penonton televisi adalah anak-anak atau usia anak dan mereka juga terbilang kelebihan menonton televisi yakni 35 jam selama seminggu. Merujuk angka tersebut, hal ini sangat mengkhawatirkan jika tayangan yang disaksikan anak itu membawa efek jelek bagi mereka.

Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Yazirwan Uyun, dalam pembekalan materi soal tayangan anak bagi tenaga pemantaun isi siaran daerah di Pelatihan Pemantauan Isi Siaran di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2013.

Menurut penelitian tersebut, lanjut Iwan, panggilan akrab Komisioner bidang Perizinan KPI Pusat ini, anak mempunyai sifat cenderung imitasi terhadap isi siaran terlebih pada tayangan anak. Karenanya, para orangtua harus ekstra pengawasan sekaligus memberi bimbingan pada anak-anaknya untuk mereka paham dan mengerti sekaligus bisa memilih tayangan yang baik buatnya.

Dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012, KPI telah mengatur secara rinci bagaimana tayangan yang baik dan benar. Terkait aturan tersebut, KPI mencatat ada 5 Jenis kategori pelanggaran yang terjadi terhadap P3 dan SPS dalam program anak dan kartun yakni:

Pertama, unsur kekerasan yaitu isi siaran yang menampilkan tindakan verbal dan/atau non verbal yang menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis, sosial bagi korban kekerasan. Kedua, unsur mistik dan supranatural yaitu isi siaran yang menampilkan tindakan verbal dan/atau non verbal yang menunjukkan kondisi/keadaan diluar batas kemampuan manusia.

Ketiga, unsur seksual yaitu isi siaran yang menampilkan tindakan verbal dan/atau non verbal yang menunjukkan ataumelampiaskan hasrat seksual. Keempat, unsur perilaku tidak pantas yaitu isi siaran yang mengandung muatan mendorong anak belajar perilaku tidak pantas sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari. “Kelima, unsur iklan dewasa yaitu isi siaran dalam program siaran anak dan kartun yang menampilkan produk atau film yang ditujukan untuk penonton dewasa,” papar Iwan Uyun.

Menurut Iwan, tanggungjawab melakukan pemantauan tidak sepenuhnya bisa dipegang oleh KPI. “Kalau saya ditanya apa KPI sanggup memantau free to air dan berlangganan maka saya rasa tidak mungkin. Tanggung jawab dampak isi siaran kan bukan hanya KPI saja tapi tanggung jawab kita semua,” katanya.

Karenanya, kata Iwan, dengan banyaknya kemunculan lembaga-lembaga pemantauan dalam bentuk Media Watch ataupun LSM, hal ini sangat membantu tugas KPI. Red


Jakarta - Hubungan yang harmonis antara komisioner dan kesekretariatan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik tingkat pusat dan daerah perlu diciptakan untuk mengoptimalkan pelayanan publik yang baik pada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang dalam pertemuan konsultasi antara Komisi A DPRD Papua Barat dengan KPI Pusat, di kantor KPI Pusat (17/6).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri komisioner bidang kelembagaan, Azimah Subagijo, anggota Komisi A DPRD Papua Barat, Saleh Sukur dan Abdul Hakim, berkonsultasi soal proses rekruitmen anggota KPID Papua Barat. Beberapa masalah yang dihadapi dalam proses rekruitmen tersebut, menurut Azimah harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. Saat ini, KPI telah mempunya pedoman rekruitmen yang disahkan pada Rakornas KPI tahun 2011. Bahkan pedoman tersebut telah menjadi lembar negara yang memiliki kekuatan hukum. Karenanya, setiap proses rekruitmen anggota KPI baik di tingkat pusat ataupun daerah, harus merujuk pada pedoman tersebut, ujar Azimah.  Untuk itu butuh kerjasama antara Komisioner dan kesekretariatan proses rekruitmen yang dijalani tidak cacat hukum.

Azimah memberikan contoh tentang rekruitmen KPI Pusat yang sedang berlangsung saat ini. Secara kelembagaan, KPI melalui komisionernya bersurat pada komisi I DPR-RI tentang masa jabatan yang akan habis.  Untuk mempersiapkan rekruitmen tersebut, DPR sebagai perwakilan masyarakat, menunjuk panitia seleksi yang terdiri atas wakil masyarakat yang independen, untuk melakukan proses rekruitmen. Selama proses ini, ujar Azimah, kesekretariatan KPI Pusat mendukung dan memberikan fasilitasi pada panitia seleksi, hingga didapat sejumlah nama yang akan diajukan ke Komisi I DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.

Ditambahkan Maruli, kerjasama antara komisioner dan kesekretariatan ini mutlak diperlukan dalam proses rekruitmen tersebut. Apalagi jika menyangkut masa tugas yang sudah lewat sedangkan komisioner baru belum terpilih atau dilantik. Kesekretariatan, memang memberikan fasilitasi terhadap seluruh program yang dilakukan komisioner, ujar Maruli. Tapi untuk penggunaan anggara, kekuasaan tetap ada di kesekretariatan. Bagaimanapun juga kesekretariatan yang lebih memahami tentang pengelolaan keuangan negara, tegasnya.

Terkait dengan masa tugas KPID Papua Barat yang sudah berakhir sejak bulan April lalu, Azimah menyarankan agar DPRD menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mengeluarkan surat perpanjangan masa tugas komisioner lama hingga komisioner yang baru dilantik. Menurut Azimah, adanya surat perpanjangan tersebut penting untuk menghindari kekosongan pelayanan publik terkait pernyiaran di Papua Barat. Sedangkan dari segi penganggaran, adanya surat perpanjangan, menurut Maruli juga berkonsekuensi pada pemenuhan hak-hak komisioner.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.