- Detail
- Dilihat: 10508
Jakarta - Aturan penyiaran pemilu harus mampu memberikan peningkatan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Umum yang saat ini memiliki kecenderungan menurun. Padahal, minimnya partisipasi pemilih ini akan berpengaruh pada legitimasi hasil Pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di kantor Kementerian Komunikasi Informatika (19/2).
Menurut Tifatul, seketat apapun aturan yang dibuat, pasti akan selalu ada usaha orang untuk menyiasatinya. Karena itu dirinya mengingatkan jangan sampai pembatasan yang ada justru menyebabkan masyarakat antipati pada Pemilu.
Dalam pertemuan yang membahas masalah-masalah terkini seputar penyiaran tersebut, KPI hadir dipimpin langsung oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan. Sedangkan komisioner lain yang turut hadir adalah Idy Muzayyad (Wakil Ketua), Bekti Nugroho, Fajar Arifianto, Agatha Lily, Danang Sangga Buwana dan Amiruddin. Sementara itu hadir pula mendampingi Menkominfo, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kalamullah Ramli.
Diantara masalah-masalah penyiaran yang dibahas antara dua regulator tersebut adalah penyiaran perbatasan. Amiruddin, komisioner KPI Pusat bidang perizinan menyampaikan kondisi masyarakat di perbatasan yang mendapatkan luberan (spill over) siaran dari negara tetangga. Selain itu, menurut Amir, Malaysia memiliki kebijakan yang sangat progresif untuk penyiaran di wilayah perbatasan tersebut. Untuk itu, KPI mengusulkan harus ada kebijakan khusus terkait peluang usaha penyiaran di daerah tersebut. Saat ini, ujar Amir, program yang sedang diterapkan oleh KPI adalah monitoring isi siaran di daerah perbatasan, khususnya luberan siaran dari lembaga penyiaran di luar negeri.
Pertemuan ini sendiri, menurut Judhariksawan, memang seharusnya dilakukan secara rutin sebagai bagian koordinasi antar dua regulator penyiaran di negeri ini. Hal ini juga disetujui oleh Tifatul, karena menurutnya, selama ini kementerian yang dipimpinnya itu juga tetap menerima masukan dan aduan dari masyarakat tentang muatan penyiaran. “Banyak masyarakat yang menganggap Kemenkominfo memiliki kewenangan seperti Departemen Penerangan dulu”, ujar Tifatul. Padahal ada banyak kewenangan yang sudah dialihkan ke lembaga-lembaga lain, seperti KPi dalam hal penyiaran.
Masalah konvergensi media yang belum terjangkau oleh regulasi baik undang-undang penyiaran ataupun undang-untang telekomunikasi juga menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut. Judha menilai, butuh kesatuan visi definisi penyiaran sehingga semua muatan media di masa konvergensi mendatang juga terjangkau oleh regulasi. Senada dengan hal itu, Tifatul juga menilai meskipun internet adalah ranahnya Kemenkominfo, tapi lewat konvergensi media saat ini muatan di internet juga akan sampai ke ranah penyiaran. Untuk itu dibutuhkan kesatuan regulasi, tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Fajar Arifianto menyampaikan undangan KPI untuk kehadiran Menteri Kominfo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI dan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2014 di Jambi. KPI berharap, Kemenkominfo juga dapat menempatkan kegiatannya untuk berpartisipasi dalam momen Harsiarnas 2014. (Ra)