Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran menjalankan surat edaran KPI tentang Penyiaran Iklan politik terkait Pemilu dengan menghentikan penayangan iklan-iklan dari partai politik sekarang juga. Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menyatakan sudah saatnya lembaga penyiaran menghormati aturan yang berlaku terkait iklan kampanye di media sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang hanya membolehkan iklan kampanye peserta pemilu di media massa pada 16 Maret – 5 April 2014. “Jadi lembaga penyiaran harus menyetop iklan-iklan partai politik sekarang” , tegas Judha.

 

Judha menjelaskan,  Komisi I DPR RI juga mendukung langkah yang diambil KPI dalam menegakkan aturan penyiaran dengan hadirnya Sura Keputusan KPI tentang Petunjuk Pelaksanaan terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, Iklan dan Pemilu serta Surat Edaran KPI tentang Penyiaran Iklan politik terkait Pemilu. Hal tersebut disampaikan Komisi I DPR RI dalam acara Rapat Dengar Pendapat dengan KPI Pusat kemarin, (11/2).  Bahkan, salah satu anggota Komisi I DPR RI pun telah meminta KPI mencabut izin penyelenggaraan penyiaran dari lembaga penyiaran yang tidak juga mengindahkan teguran-teguran dari KPI, ujar Judha.

 

Hingga hari ini KPI sudah mengeluarkan teguran kepada 6 lembaga penyiaran yakni, RCTI, Global TV, TPI, AN TV, TV One dan Metro TV. Teguran tersebut didasarkan pada hasil pemantauan khusus yang dilakukan oleh KPI yang menyimpulkan ke-enam lembaga penyiaran tersebut terbukti telah dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik baik secara pribadi ataupun kelompok.  Bahkan, teguran tertulis kedua juga sudah dikeluarkan KPI untuk program acara Kuis Kebangsaan di RCTI dan kuis Indonesia Cerdas di Global TV.

 

Koordinasi yang dilakukan KPI, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memutuskan bahwa partai politik harus menghentikan iklan-iklan mereka di media massa, khususnya media penyiaran. Penghentian itu berlaku tidak saja pada penayangan iklan partai politik, tapi juga pada iklan calon anggota legislatif, dan iklan calon anggota DPD di lembaga penyiaran.  Judha menyatakan, KPI tidak akan segan-segan memberikan peningkatan sanksi pada seluruh lembaga penyiaran yang masih abai dengan teguran KPI.  Lebih jauh Judha mengingatkan bahwa pelanggaran yang dilakukan atas undang-undang memiliki konsekuensi pidana, termasuk undang-undang tentang penyiaran.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.