Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempertanyakan keberimbangan media televisi dalam menayangkan kegiatan partai-partai politik jelang pemilu 2014.

Komisioner KPI, Idy Muzayyad, memberikan contoh penayangan iklan sebuah parpol di stasiun televisi yang tergabung dalam MNC Group. Menurutnya keberimbangan penayangan kegiatan parpol, dilihat dari kuantitas penayangannya.

"Katakan MNC Group, apa tidak boleh sama sekali menayangkan Hanura? Boleh, tapi adil tidak MNC Group pada semua partai lain? Kalau adil, harus tayangkan kegiatan semua partai lain. Diukurnya dari kuantitas. Kalau tidak adil, tahunya peserta pemilu hanya Hanura," kata Idy di hotel Grand Sahid, Senin (17/2/2014) malam.

Idy menjelaskan jika media tidak netral dalam menayangkan kegiatan partai politik, maka akan ada tiga pihak yang dirugikan. Menurutnya pihak pertama yang dirugikan adalah pemilik media itu sendiri.

"Contohnya Surya Paloh muncul di Metro TV tiga menit, satu menit orang sudah ganti. Itu sama, mau ARB atau Hary Tanoe sekali pun. Yang muncul jadinya antipati, bukan simpati," bebernya.

Pihak kedua yang dirugikan, lanjut Idy, adalah media itu sendiri karena mengurangi segmentasi konsumennya. Sedangkan pihak ketiga yang dirugikan adalah publik karena tidak mendapat informasi yang utuh.

"Kalau ada kebandelan, apalagi perlawanan terhadap hukum, maka hukum calon tersebut. Publik punya punishment yang lebih dahsyat dibanding KPI," katanya. TRIBUNNEWS.COM



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.