- Detail
- Dilihat: 10830
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kedua pada TV One terkait siaran iklan “Activ Furniture” yang ditayangkan oleh stasiun TV tersebut pada tanggal 21 Juli 2013 pukul 10.07 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah ditampilkannya adegan 2 (dua) anak perempuan yang masing-masing masuk dan bersembunyi di dalam dua lemari pakaian yang berbeda. KPI Pusat menilai bahwa penayangan adegan dalam iklan tersebut mudah ditiru dan membahayakan anak-anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan dan perlindungan terhadap anak.
Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dalam surat teguran keduanya Selasa, 23 Juli 2013.
Sebelumnya, KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 374/K/KPI/07/13 perihal teguran tertulis tertanggal 9 Juli 2013 KPI Pusat dan surat No. 350/K/KPI/06/13 tertanggal 20 Juni 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta TV One untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud di atas dan telah mengingatkan agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang melibatkan anak-anak.
“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 58 ayat 1,” jelas Riyanto.
Dalam penjelasan di surat teguran itu, lanjut Riyanto, KPI Pusat juga meminta TV One agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
“Kami akan melakukan pemantauan terhadap siaran iklan ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif atas siaran iklan tersebut,” papar Riyanto. Red