Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada 2 Desember 2013 memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap program “Insert Pagi” pada 30 November 2013 pukul 06.14 WIB yang menyiarkan perseteruan anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas. Program dinilai tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif.

Tayangan juga menayangkan Ahmad Dhani yang menyatakan secara terbuka mendukung dan mengapresiasi rencana pertarungan tinju antara anak-anaknya dan Farhat. Program juga menayangkan tulisan "El Harus Jadi Ikon Remaja" atas keberanian sang anak bertarung tinju untuk membela orang tua.

Dalam suratnya, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, dan g, dan Pasal 15 ayat 1. KPI Pusat juga meminta agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai cuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Red

 

Jakarta – Program “Mozaik Islam” yang tayang pada 30 November 2013 pukul 07.18 WIB di Trans TV diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) Pusat karena program tersebut telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Program tersebut telah mewawancarai anak di bawah umur tentang permasalahan orang tuanya dan hal-hal lain di luar kapasitas untuk menjawab, tanpa memikirkan dampak psikis dan mental dari anak tersebut. Dalam wawancara tersebut ditayangkan wawancara anak Ahmad Dhani yang mengajak Farhat Abbas untuk menyelesaikan masalah orang tuanya dengan cara duel di ring tinju. Selanjutnya, anak Ahmad Dhani menyatakan kalau gak berani, berarti sudah ketahuan kalau (Farhat) banci. Program juga menyangkan isi Twitter Farhat Abbas yang menyerang ahmad Dhani.

Dalam surat No 818/K/KPI/12/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, memutuskan bahwa program telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 a huruf b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan h, dan Pasal 15 ayat 1. Red

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada Senin 2 Desember 2013 mengundang Trans TV untuk memberikan klarifikasi terkait konflik antara Ahmad Dhani beserta anaknya dan Farhat Abbas yang masih ditemukan pada program Insert Pagi, Mozaik Islam dan Insert Siang. 

Sebelumnya pada Jumat 29 November 2013, KPI Pusat telah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh stasiun televisi agar segera menghentikan penyiaran dan tidak memblow up mengenai konflik tersebut lagi. Namun demikian, Trans TV masih menayangkannya pada 30 November 2013.

Pertemuan yang diterima oleh Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Rahmat Arifin, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily dan Anggota Bidang kelembagaan, Bekti Nugroho meminta dengan tegas tidak lagi memblow up kasus tersebut yang banyak menampilkan statement yang provokatif. KPI Pusat juga akan memutuskan sanksi yang diberikan atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Trans TV. Red

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 2 Desember 2013 kembali memberikan surat peringatan kepada 9 lembaga penyiaran, yaitu Indosiar, SCTV, TV One, ANTV, Global TV, MNC TV, RCTI, Trans7 dan Trans TV. Hal tersebut terkait munculnya kasus baru mengenai konflik antara Ahmad Dhani dan farhat Abbas yang melibatkan seorang anak di bawah umur serta adanya konferensi Pers yang digelar pada tanggal 1 Desember 2013. 

KPI Pusat meminta kepada seluruh stasiun televisi agar tidak menyiarkan perseteruan termasuk segala kemungkinan pengembangan kasus yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam surat KPI sebelumnya, pelibatan anak di bawah umur dalam sebuah konflik jelas-jelas melanggar perlindungan terhadap anak dan remaja sebagai narasumber dan penghormatan terhadap hak privasi. Hal ini secara rinci diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, dan g, h dan Pasal 15 ayat 1.

Untuk itu, KPI Pusat mengingatkan agar lembaga penyiaran senantiasa menjaga dan memperhatikan dampak psikis/mental, kemanan dan masa depan si anak baik yang dilibatkan dalam kasus tersebut maupun dampak negatif yang muncul di masyarakat. Lembaga penyiaran juga diminta menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam menyiarkan dan memproduksi segala jenis program siaran. Red

 

Jakarta – Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada Program “Insert Investigasi” di Trans TV.

Tayangan pada 28 November 2013 pukul 15.06 WIB telah menyiarkan perseteruan anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas secara eksplisit dengan mewawancarai anak dibawah umur terkait konflik orang tuanya dan hal-hal di luar kapasitasnya untuk menjawab.

Program tersebut tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif. Pembawa acara dalam ini juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sangat provokatif terhadap kedua narasumber yang dihadirkan ke studio.

Untuk itu, melalui surat No 797/K/KPI/11/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua, yang sebelumnya telah diberikan teguran pertama pada 27 Desember 2012.

KPI Pusat juga memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d dan g, dan Pasal 15 ayat 1. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.