- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 7573
Jakarta – Sebagai sebuah lembaga yang lahir dari reformasi 1998, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan pengejawantahan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 yang mengamanatkan hadirnya lembaga sebagai representasi publik dalam mengatur segala urusan penyiaran. Regulasi juga memandatkan KPI hadir sebagai institusi yang kuat dan berwibawa dalam melakukan pengawasan konten siaran pada televisi dan radio. Hal ini demi memastikan hak-hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi sebagaimana tujuan diselenggarakannya penyiaran menurut undang-undang. Penguatan eksistensi dan kredibilitas KPI setidaknya dapat dilakukan dengan menguatkan KPI secara regulasi lewat revisi Undang-Undang Penyiaran, serta penguatan secara kelembagaan.
KPI menilai, pengesahan RUU Penyiaran sangat mendesak untuk dilakukan. Mengingat tantangan perkembangan teknologi ke depan tentu patut diakomodir melalui regulasi, sebagai usaha menjamin masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia. Sedangkan terkait penguatan kelembagaan, KPI mengharapkan adanya dukungan operasional dari pemerintah daerah terhadap keberlangsungan KPI Daerah di masing-masing provinsi dalam mengemban amanah Undang-Undang Penyiaran.
Rapat Pimpinan (RAPIM) KPI 2019 merupakan ajang konsolidasi kelembagaan antara KPI dan KPI Daerah dari 33 provinsi. Agenda utama dalam RAPIM 2019 adalah Peta dan Program Legislasi KPI tahun 2020, dengan fokus pembahasan pada: Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Revisi P3 & SPS sendiri menjadi sebuah kemestian untuk KPI mengingat aturan ini terakhir ditetapkan pada tahun 2012. Diharapkan dengan revisi ini, pengaturan tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh disiarkan oleh televisi dan radio dapat dirinci lebih detil. Selain tentu saja untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan zaman yang semakin dinamis.
Selain revisi, beberapa hal lain yang juga akan dirumuskan untuk menjadi acuan kerja KPI ke depan adalah pembuatan panduan online single submission (OSS), implementasi Sistem Stasiun Berjaringan (SSJ) lewat siaran konten lokal, serta perumusan hukum acara penjatuhan sanksi atas pelanggaran regulasi penyiaran.
KPI berharap RAPIM 2019 ini dapat menghimpun segala masukan dari berbagai pemangku kepentingan penyiaran, untuk dapat menghasilkan legislasi yang sesuai dengan aspirasi publik. Termasuk juga memberikan kontribusi dalam kehidupan berdemokrasi bangsa ini lewat pengawasan penyiaran pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung di tahun 2020 mendatang. *