Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta PT Net Mediatama Indonesia segera melapor jika sudah mengakuisisi stasiun televisi PT Televisi Anak Spacetoon (Space toon).
Net Mediatama Indonesia merupakan adalah media televisi baru yang didirikan Wishnutama, Mantan Direktur Utama Trans TV.
Dadang Rahmat Hidayat, Komisioner KPI Pusat mengatakan, selain melapor ke KPI, PT Net Mediatama Indonesia diminta untuk melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait akuisisi tersebut.
"Sebaiknya dikabarkan ke pemerintah terkait perubahan format televisi dan segala macamnya," kata Dadang dikutip Kontan di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2013.
Sebelumnya, Mochamad Riyanto, Ketua KPI bilang, dirinya belum menerima laporan soal kabar akuisisi Space Toon oleh PT Net Mediatama Indonesia.
Perlu diketahui, Space Toon merupakan televisi kartun yang spesifikasi pada tayangan untuk hiburan anak-anak. Sementara itu, PT Net Mediatama Indonesia belum diketahui konsep siarannya. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan kepada Burhanuddin Jusuf Habibie sebagai Tokoh Inspirasi Nasional. Pemberian penghargaan ini dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 80 tanggal 1 April yang puncak acaranya dilangsungkan di Bali.
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, didampingi Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo, menyerahkan secara langsung plakat penghargaan kepada B.J Habibie dikediaman beliau dibilangan Kuningan Jakarta, Senin Sore, 25 Maret 2013.
Sedianya penghargaan tersebut akan diberikan kepada mantan Presiden RI ke 3 pada saat malam Harsiarnas 2013 di Hotel Ayodya Palace, Nusa Dua, Bali, Senin, 1 April 2013. Atas pertimbangan kesehatan beliau dan waktu, KPI memutuskan memberikan langsung plakat penghargaan tersebut di Jakarta.
Dalam ramah tamah di ruang perpustakaan pribadinya, B.J Habibie menyempatkan diri berdiskusi dengan rombongan mengenai penyiaran di tanah air. Menurut beliau, baik dan buruk peradaban suatu bangsa dipengaruhi baik dan buruknya kualitas isi siaran atau informasi yang disampaikan pada masyarakat khususnya generasi penerus bangsa ini. Dirinya berharap dunia penyiaran di tanah air bisa lebih baik lagi dari semua aspek sehingga memberi banyak manfaat bagi masyarakat.
"Saya juga mengucapkan hari penyiaran nasional ke 80," katanya. Red
Jakarta – Tim kecil bentukan KPI Pusat hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) KPI 2013 beberapa waktu lalu, langsung tancap gas membahas aturan terkait lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di kantor KPI Pusat, Jumat, 22 Maret 2013. Tim kecil ini terdiri atas 4 (empat) KPID yaitu KPID Lampung, KPID Sulawesi Selatan (Sulsel), KPID Jawa Timur (Jatim), dan KPID Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rencananya, tim kecil akan bekerja melakukan pembahasan pembentukan aturan untuk LPB sampai besok hari Sabtu, 23 Maret 2013. Ikut serta dalam pembahasan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran danPerizinan, Dadang Rahmat Hidayat, dan Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah. Red
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka pendaftaran seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing (LP3M) untuk Zona I yang meliputi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara serta Zona XIV (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).
Sampai batas waktu pendaftaran berakhir Jumat (22/3) pekan lalu, sebanyak 19 stasiun televisi mendaftarkan diri dan mengambil dokumen seleksi lembaga penyiaran televisi digital terestrial tidak berbayar alias free to air. Tahap seleksi berikutnya adalah pemasukan dan evaluasi dokumen permohonan mulai 22-26 April nanti. Sedang penetapan pemenang seleksi pada 3 Mei mendatang.
Tapi, sebelum masuk tahap seleksi selanjutnya, Kemkomimfo menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial. Uji publik berlangsung sejak 22-28 Maret 2013.
Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, mengatakan, calon beleid tersebut merupakan dasar hukum bagi pemanfaatan frekuensi TV digital di kedua zona itu. "Agar ke depannya tidak dipermasalahkan," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (24/3).
Dari 19 penyelenggara penyiaran televisi yang berminat mengikuti seleksi, Gatot mengungkapkan, kebanyakan adalah stasiun TV nasional. "Porsinya mencapai 65%, sisanya televisi lokal atau televisi daerah," ungkap dia.
Gatot menjelaskan, stasiun televisi yang ikut seleksi harus memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) pada Zona I dan Zona XIV. Sehingga, jumlah peserta seleksi lebih sedikit ketimbang seleksi di lima zona awal yang mencapai 62 stasiun televisi.
Bambang Santoso, Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) bilang, stasiun TV nasional kurang berminat mengikuti seleksi di Zona I dan Zona XIV. Alasannya, kedua zona tersebut tidak strategis. Mereka lebih antusias di wilayah Jawa.
Meski begitu, Hadiansyah Lubis, Kepala Komunikasi Pemasaran PT Televisi Tansformasi Indonesia (Trans TV), menyatakan, perusahaannya tetap ikut seleksi untuk Zona I dan XIV. "Untuk seleksi kali ini, kami diwakili Trans7. Kebijakan perusahaan demi memberikan kesempatan kepada Trans7," ujarnya. Red
Jakarta – Ratusan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tercatat belum memiliki izin alias illegal. Dari total 186, hanya 16 LPB atau televisi kabel yang sudah mengatongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Terkait hal ini, DPRD dan KPID Kepri berupaya menuntaskan persoalan itu dengan rencana pembentukan Perda mengenai LPB.
Hal itu terungkap disela-sela acara kunjungan kerja sejumlah Anggota DPRD dan KPID Kepri ke kantor KPI Pusat, 20 Maret 2013. Kunjungan ini juga terkait rencana DPRD Provinsi Kepri membuat Perda mengenai LPB.
Ketua KPID Kepri, Jamhur Poti mengatakan wilayah kepri sebagian besar terdiri atas perairan laut yang memisahkan daerah-daerah daratannya. Kondisi geografis yang terpisah tersebut menyebabkan banyak wilayah yang belum tersentuh siaran nasional. Ini memunculkan inisiatif sejumlah orang untuk membuat televisi kabel. Niatnya memang baik, tapi kebanyakan tidak memiliki izin penyiaran.
“Kami mendorong Komisi I DPRD membuat rancangan Perda soal televisi kabel ini. Mereka berinisiatif membuat peraturan ini. Kajian akademisnya sudah dibuat. Kami pun sudah sosialisasikan hal ini di lapangan kepada televisi illegal untuk segera berizin. Sayangnya, semangat untuk membuat izin hanya pada saat kami datang,” jelasnya.
Salah satu Anggota Komisi I DPRD Kepri, menilai pesatnya pertumbuhan televisi kabel di wilayah Kepri harus dibarengi dengan sebuah regulasi daerah. Dia menceritakan, awalnya kehadiran televisi kabel tersebut dimaksukan mengisi daerah-daerah blankspot di Kepri. Seiring waktu, keberadaan mereka makin berkembang dan menjadi peluang bisinis.
“DPRD Kepri perlu memberi dukungan terhadap tugas dan fungsi KPID dalam pengawasan. Perda ini untuk memudahkan dan mengakomodir tugas dan fungsi KPID di lapangan. Rancangan ini perlu pembahasan secara mendalam. Karena itu, kami butuh masukan berbagai pihak, kominfo dan KPI. Mudah-mudahan apa yang kami inisiasi ini bisa menjadi produk hukum dalam rangka membantu KPID dalam tugas dan fungsinya,” katanya.
Kunjungan DPRD dan KPID Kepri ini diterima langsung oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Kepala Sekretariar KPI Pusat, Maruli Matondang. Red
Selayaknya acara komedi yang tidak memiliki panduan dialog resmi, ditemukan sedikit potensi pelanggaran di salah satu episode “Bercanda Tapi Santai”. Pada program acara BTS yang tayang hari Minggu, 15 Mei 2022 ditemukan potensi pelanggaran terkait seksualitas pada dialog para pemain utama.
Adapun cerita dibalik potensi pelanggaran tersebut adalah ketika pasangan suami istri yang diperankan oleh Andre Taulany dan Hesti mengeluhkan keadaan mereka yang tidak kunjung memiliki anak. Kemudian, Surya Insomnia yang berperan sebagai penjaga apotek memberikan beberapa tips kepada pasutri tersebut yang mengarah kepada ‘hubungan seksual’.
Didukung dengan beberapa dialog yang cukup ‘ambigu’ dibalik candaan nya.
“Ini koh, kalau mau punya anak, kita harus tahu tanggal lahir kedua belah pihak. Jam 4 itu biasanya hormone-hormon kita lagi naik. Itupun nggak boleh asal-asalan, harus dibangun dulu suasana nya.” Begitulah dialog Surya Insomnia yang sedikit mengarah kepada hubungan seksual.
Kemudian dalam perannya sebagai penjaga apotek, Surya Insomnia juga menawarkan obat oles untuk Andre Taulany agar memudahkan proses memiliki anak. Namun yang membuat adegan ini semakin menjurus ke arah seksual karena saat Surya Insomnia menawarkan obat oles tersebut tangannya menunjuk kepada kelamin lelaki, yang mana berarti obat oles tersebut seakan untuk ‘pelumas’ bagi kelamin lelaki.
Potensi pelanggaran ini sesuai dengan Undang – Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36 Ayat 5 (b), “Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang”
Dan juga sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 22 Ayat 1, “Program siaran yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks wajib disajikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog, dan hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.”
Sedangkan pada program acara BTS, pembahasan yang mengarah kepada masalah seks tidak didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog. Serta pembawaan masalah seks yang dibalut dengan candaan justru terdengar ambigu, kurang berhati-hati, dan tidak sopan. Jam tayang nya pun masih dibawah pukul 22.00, artinya masih memungkinkan adanya anak-anak atau remaja yang menonton acara tersebut.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
TV Digital Selama Ramadhan 2022
NET. Untuk TV Hiburan
RTV Untuk TV Anak