Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk program siaran “Pagi Pagi Ambyaaarrr” di Trans TV. Program siaran bergenre variety show yang tayang mulai 08.30 WIB kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Adapun bentuk pelanggarannya berupa adegan joget secara atraktif dan berlebihan yang dilakukan oleh host (a.n. Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar) di antaranya joget dengan menonjolkan bagian dada dan bokong, mengangkang dan di atas ketinggian crane yang dapat membahayakan. Adegan seperti ini ditemukan oleh tim pemantauan KPI Pusat di beberapa acara “Pagi Pagi Ambyaaarrr”.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan seperti itu tidak pantas ditayangkan. Apalagi waktu penayangannya mestinya ramah terhadap anak. Ditambah lagi bertepatan dengan jam anak-anak belajar atau sekolah yang saat ini berlangsung dari rumah. 

“Kami menilai Trans TV tidak memperhatikan waktu dan kepentingan anak di dalam tayang tersebut. Seharusnya, adegan seperti ini tidak perlu ada selain karena tidak bernilai dan tidak bermanfaat, juga ada unsur sensualitas sekaligus membahayakan. Yang kami takutkan hal ini memberi pengaruh buruk terutama bagi anak-anak yang menyaksikannya. Pada akhir 2020 program ini pernah dievaluasi dalam pembinaan oleh KPI Pusat. Namun hingga program ini diputuskan belum ada perubahan yang signifikan,” jelas Mulyo kepada kpi.go.id, Senin (25/1/2021).

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran yang sudah dilayangkan KPI Pusat ke Trans TV pada Selasa (19/1/2021) lalu. Adegan tersebut telah mengabaikan 8 (delapan) pasal dalam P3SPS KPI. Selain tidak memperhatikan aspek perlindungan anak dan remaja, adegan itu dinilai mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan. 

“Seharusnya dalam tayangan berklasifikasi R isi dan gaya penceritaan serta tampilannya sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, kontennya pun, meskipun acara ini untuk hiburan, harus juga berisikan hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai sosial dan budaya, budi pekerti, apresiasi estetik, dan dapat menumbuhkan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Joget energik ada banyak ragam yang masih memperhatikan kesopanan dan kepantasan,” ujar Mulyo.

Dia juga mengingatkan, tayangan untuk remaja dilarang menampilkan muatan yang mendorong mereka belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. “Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam membuat program. Hal ini agar tidak lagi terjadi kesalahan,” tutur Mulyo. ***

 

Bandung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Universitas Padjajaran (Unpad) terus menguatkan kerjasama yang telah dibangun selama ini dengan melanjutkan kembali perjanjian kerjasama program kegiatan Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV untuk tahun 2021. Kepastian ini diperoleh setelah keduabelah pihak, KPI Pusat dan Rektor Unpad, melakukan pertemuan di Bandung, Jumat (22/1/2021).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Rektor Unpad tersebut dihadiri Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, Rektor Unpad, Rina Indiastuti, Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, dan Koordinator Litbang KPI Pusat, Andi Andrianto.

Di awal pertemuan, Mohamad Reza menjelaskan jika program siaran berkualitas merupakan kebutuhan dasar publik. Karena itu, lembaga penyiaran khususnya stasiun televisi melalui program siarannya mesti menyuguhkan konten siaran bermutu untuk masyarakat.

“Hal ini agar peradaban penyiaran Indonesia semakin baik. Dalam konteks itulah, kita menyelenggarakan riset indeks kualitas program siaran televisi yang bekerja sama dengan 12 Perguruan Tinggi termasuk dengan Universitas Padjadjaran. Jadi kita ingin kerjasama yang sudah ada dikuatkan lagi,” kata Reza kepada Rektor Unpad.

Adapun kerja sama antara KPI dan UNPAD terkait Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi akan berakhir pada Maret 2021. “Kami ingin menindaklanjuti kerja sama itu dengan Unpad karena riset kualitas program siaran begitu strategis dalam mendorong terwujudnya kualitas program siaran televisi Indonesia,” kata Reza. 

Sekretaris KPI Pusat, Umri, menambahkan bahwa riset ini merupakan program prioritas nasional Bappenas dan KPI sehingga riset ini mendapat perhatian banyak pihak. Oleh karena itu, perbaikan riset terus dilakukan.

Sementara itu, Rektor Unpad, Rina Indiastuti, mengatakan pihaknya menyambut baik rencana perpanjangan kerjasama tersebut. “Saya sangat sepakat dengan tindak lanjut kerja sama ini agar peran berbagai pihak termasuk Unpad dalam mewujudkan siaran yang baik dan bermutu dapat terus dilakukan. Jika perlu nanti kita akan perluas ruang lingkup kerja sama ini,” tandasnya. */Foto: AR

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran televisi induk jaringan agar memperhatikan durasi program siaran lokal sebanyak 10% dalam siaran di anak jaringannya. Salah satu hal yang mendorong KPI menegaskan pentingnya konten lokal ini adalah karena besarnya kebutuhan masyarakat lokal terhadap informasi mengenai daerahnya secara lengkap seperti misalnya kejadian bencana gempa di Sulawesi Barat (Sulbar), banjir bandang di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga tanah longsor di Sumedang, Jawa Barat (Jabar).

“Program siaran lokal itu salah satunya adalah untuk menyampaikan informasi seperti tentang kejadian bencana di daerah kepada masyarakat di wilayah tersebut atau yang terdampak secara khusus. Jadi, masyarakat di wilayah itu dapat secara mudah mengakses informasi tentang bencana di wilayahnya dari 10% durasi program siaran lokal yang harus dipenuhi TV induk jaringan,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, kepada kpi.go.id, Rabu (20/1/2021).

KPI mengapresiasi informasi bencana di sejumlah daerah itu disiarkan seluruh TV induk jaringan. Meski begitu, pelaksanaan program siaran lokal yang konsisten dan di waktu produktif setiap wilayah, bisa memberi update terkini terkait apa yg harus dilakukan masyarakat pada saat bencana ataupun saat pengungsian dan penanggulangannya. 

“Informasi ini dapat disalurkan melalui segmen informasi lokal di masing-masing TV tersebut. Tentunya informasi yang disampaikan harus yang fresh, terbarukan dan tidak diulang-ulang hingga beberapa waktu. Informasi yang disampaikan sangat diperlukan dan penting bagi masyarakat di sana karena ini juga menyangkut kedekatan mereka sebagai masyarakat terdampak,” jelas Reza.

Dalam kesempatan itu, Reza juga mengingatkan bahwa akhir Januari ini pihaknya akan melakukan evaluasi tahunan terhadap TV induk jaringan terkait pelaksanaan sistem stasiun siaran jaringan (SSJ) dan pemenuhan durasi 10% siaran lokal. “Kami sudah mengumpulkan data dari seluruh KPID terkait pelaksanaan evaluasi ini dan karena itu kami tak henti-hentinya mengingatkan seluruh lembaga penyiaran TV jaringan induk untuk memperhatikan aspek-aspek dalam Keputusan KPI Nomor 7 tentang Evaluasi Tahunan,” tegasnya. ***

Jakarta -- Membangun kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara benar memang tak mudah. Harus ada upaya sosialisasi secara terarah, tematis dan terus menerus agar masyarakat menjadikan prokes ini sebagai sebuah kebiasaan dalam setiap aktivitas. Media penyiaran dinilai dapat membentuk kebiasaan tersebut, salah satunya melalui siaran iklan layanan masyarakat (ILM). 

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, dalam pertemuan daring dengan seluruh lembaga penyiaran membahas evaluasi penerapan prokes dalam siaran menegaskan, penayangan iklan layanan masyarakat tentang prokes Covid-19 di lembaga penyiaran mesti didorong lebih massif lagi. Hal ini agar masyarakat banyak mendapatkan informasi tentang penanganan virus serta bagaimana menjalankan prokes tersebut dengan benar. 

“Kita perlu strategi khusus dan lewat penayangan siaran ILM melalui lembaga penyiaran bisa jadi lebih efektif pesannya sampai ke masyarakat. Apalagi jika iklan ini dilakukan secara terus menerus,” kata Irsal dalam pertemuan tersebut. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo. Menurutnya, perlu strategi dalam membuat ILM agar pesan yang disampaikan dapat diterima dan dijalankan masyarakat. Strategi ini sangat terkait dengan tema dan juga penempatan waktu tayangnya. 

“Kalau dapat ILM ini ditayangkan oleh lembaga penyiaran secara serempak dan sama pada waktu tertentu. Jadi ketika tonton TV yang lain, kita juga menyaksikan iklan yang sama sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima dengan jelas dan benar. Lebih baik lagi jika setiap lembaga penyiaran menyelingi dengan siaran iklan layanan masyarakat khusus dari masing-masing lembaga penyiaran,” pinta Mulyo.

Mulyo menambahkan, pesan yang terkandung dalam ILM seluruhnya terkait pencegahan dan penanggulangan covid. Kemudian, pentingnya pakai masker yang aman dan jaga jarak. “Sekaligus juga penjelasan soal droplet dan yang lain sehingga pentingnya soal cuci tangan dan pakai masker. Kemudian soal vaksin yang belum sepenuhnya diterima publik dan adanya hoax soal ini. Hal ini harus juga disampaikan dalam kandungan iklan tersebut. Ini juga menunjukan bahwa lembaga penyiaran begitu peduli terhadap persoalan ini dan covid segera tuntas,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari lembaga penyiaran yang bicara menyatakan sepakat dan mendukung upaya penanggulangan covid melalui siaran. Mereka juga siap membuat siaran iklan layanan masyarakat terkait penanganan dan penerapan prokes. 

Dalam kesempatan itu, Irsal juga mengingatkan pentingnya penerapan di lingkungan lembaga penyiaran serta program. Menurut dia, lembaga penyiaran harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam penerapan prokes Covid-19. 

“Pada segmen tertentu jika TV memberikan contoh penggunaan prokes secara baik dan benar tentunya akan memberi efek psikologis yang kuat. Poin kita, bagaimana tayangan itu dapat memberikan pengaruh psikologi kepada publik mereka mau menjadikan contoh itu di rumah,” ujar Irsal. ***

 

Jakarta - Rekruitmen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah diharap dapat memperhatikan keterwakilan perempuan. Mengingat kaum perempuan dinilai lebih sensitif terhadap isu tertentu di penyiaran yang terkait dengan perlindungan perempuan, anak dan remaja. Hal tersebut disampaikan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan saat menerima perwakilan dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, di kantor KPI Pusat, (19/01). 

Selain keterwakilan perempuan, Nuning juga mengingatkan tentang peraturan kelembagaan KPI Pusat tentang rekruitmen. Calon anggota KPID yang merupakan petahana, ujar Nuning, dapat langsung mengikuti fit and proper test di DPRD, dan tidak lagi melewati seleksi kompetensi. 

Komisi A DPRD Jawa Timur yang dipimpin oleh Mayjend TNI (Purn) Dr Istu Hari Subagio, menyampaikan perkembangan rekruitmen KPID Jawa Timur periode 2021-2024 yang tengah berlangsung. Selain itu disampaikan pula beberapa pertanyaan mengenai eksistensi KPID ke depan dan kaitannya dengan revisi undang-undang penyiaran. Kehadiran KPID sendiri, menurut anggota dewan, sangatlah membantu. Terutama saat Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Jawa Timur, kemarin.  

Dalam kesempatan itu Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Pariela menyampaikan harapannya agar calon yang terpilih sebagai anggota KPID Jawa Timur periode selanjutnya adalah yang memiliki kompetensi, kapabilitas dan juga integritas yang baik. Setidaknya ada tiga isu besar yang akan dihadapi oleh KPID ke depan, ujar Hardly. Yakni tentang pengawasan konten siaran di daerah, konten lokal dan eksistensi lembaga penyiaran lokal, serta digitalisasi. Terkait regulasi penyiaran ke depan, hingga saat ini memang sudah diusulkan kepada Komisi I DPR RI dalam revisi undang-undang penyiaran, agar anggaran rutin dari KPID seluruh Indonesia dapat ditanggung oleh Anggaran Perencanaan dan Belanja Nasional (APBN). Sedangkan untuk anggara incidental ditanggung oleh APBD. 

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo yang turut hadir dalam pertemuan tersebut ikut menyampaikan beberapa masukan kepada DPRD. Jawa Timur, ujar Mulyo, termasuk dalam provinsi yang memiliki banyak sekali blankspot atau lokasi yang tidak terjangkau dengan sinyal frekuensi. Selama ini, KPID Jawa Timur dikenal sebagai KPID yang memiliki banyak program kerja ke daerah, termasuk memberikan literasi ke kelompok-kelompok masyarakat tentang dampak siaran televisi dan radio. KPID juga yang kemudian bertanggungjawab untuk menjaga kearifan lokal di televisi, agar siaran yang ada tidak Jakarta Sentris, ujar Mulyo. Selain itu, saat ini ada ancaman merebaknya pesan intoleransi dan radikalisme  melalui radio dan televisi. Kalau melalui televisi, dapat dipantau oleh KPID, ujar Mulyo. Namun jika melalui radio yang jangkauan siarannya di kabupaten/ kota, tentu tidak dapat diawasi oleh KPID yang ada di ibukota provinsi. Dengan tugas berat yang diemban oleh KPID, khususnya Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten/ kota, selayaknya penganggaran dari DPRD dapat lebih optimal dari yang sekarang. Apalagi KPID Jawa Timur sebelumnya juga dikenal sebagai KPID yang punya banyak inovasi dalam berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat di daerah untuk ikut mengawasi siaran televisi dan radio. Tentu hal tersebut didukung dengan anggaran yang cukup dari DPRD, ujar Mulyo. 

Senada dengan Mulyo, Nuning juga berharap DPRD dapat meningkatkan penganggaran untuk KPID. Apalagi ada 600 lembaga penyiaran di Jawa Timur yang harus dilayani, ujar Nuning. Selain penganggaran, Nuning juga menyampaikan tentang program migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital (Analog Switch Off) yang akan berlangsung pada 2 November 2022.  KPI berharap, wakil rakyat di Jawa Timur juga dapat ikut serta menyosialisasikan agar masyarakat siap saat ASO mendatang. 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.