Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menerima kunjungan mahasiswa Universitas Moestopo Beragama di kantor KPI Pusat.

 

Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Yuliandre Darwis, meminta mahasiswa komunikasi dapat berkontribusi dan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui ilmu yang didapat saat kuliah. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Mahasiswa Fakultas Komunikasi Universitas Moestopo Beragama di Kantor KPI Pusat, Selasa (11/3/17).

Menurut Andre, panggilan akrabnya, kontribusi tersebut bisa berupa pemikiran-pemikiran yang membangun dan positif terhadap perkembangan dunia penyiaranya misalnya. “Sebagai mahasiswa komunikasi ketika nanti anda-anda semua menjadi sarjana manfaatkan ilmu yang anda dapat untuk kepentingan orang banyak,” katanya.

Persoalan kualitas konten siaran yang masih jauh dari harapan menjadi masalah yang harus dicarikan jalan keluarnya bersama-sama. Solusi menciptakan konten yang berkualitas juga harus dipikirkan kalangan mahasiswa.

“Saat ini, konten siaran kita seperti sinetron dan program lainnya masih banyak yang kurang memberikan nilai yang positif dan mengedukasi. Hal itu menyebabkan banyak konten asing yang masuk ke dalam negeri dan justru disenangi masyarakat,” kata Yuliandre Darwis.

Masuknya konten asing yang justru jadi idola publik tanah air ini harusnya menjadi peringatan bagi industri penyiaran Indonesia. “Ini problem besar bagi kita jika kondisinya seperti itu. Harus dicarikan jalan keluarnya. Dan, kalangan akademisi seperti mahasiswa harus ikut berperan dalam mencari jalan keluar tersebut,” papar Yuliadre.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, mengingatkan jika pada saat ini jumlah penonton televisi mulai mengalami penurunan. Di Amerika Serikat, penurunan tersebut diantisipasi pihak industri dengan mendorong kreativitas isi kontennya dengan menciptakan program-program baru. Upaya ini dilakukan agar penonton yang mulai menarik diri dari menonton televisi dapat kembali.

“Di Indonesia, penurunan tersebut sudah mulai kelihatan. Harusnya pihak televisi mulai memikirkan bagaimana upaya untuk menarik kembali penonton yang pergi tersebut. Upayanya dengan menciptkan tontonan yang menarik, bernilai positif dan edukatif,” paparnya. ***

Nama-nama Peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XVIII :

Rendy Aditya Putra

Trans TV

Fikri M

Trans TV

Dadi Taryadi

Indosiar

Widayat S. Noeswa 

Indosiar

Yunitalia Rahayu

SMK Tri Dharma 2 Bogor

Suherman

KPIP

Khairunnisa Salimah

UIN Jakarta

Angga Widiansyah

Metro TV

Romli

Karang Taruna

Fitri Mutiara

RCTI

Hady Prambudi

I News

Muhamad Hikmat

SCTV

Hayyun Indy Kurniawan

KPIP

Madina Wismi Kariena

NTMC Korlantas Polri

Andrea Gustiawan

KPIP

Yosh Ramadhanul

UseeTV PT. Telkom Indonesia

Abdul Latief

KPID DKI

Abdul Badi Darmadi

Bina Sarana Informatika

Roikhan Mardiyanto

ANTV

Edy Siswanto

ANTV

Muammad Shafa

LAPMI

Ronald Steven

ELSHINTA

Siti Aina Nur Annisa

Unisma Bekasi

Memes

TV One

Meidina Rahma

TV One

Eny Mariany

Sindotrijaya FM

Dadan Sutaryana, SH, M.Si

RRI

Muhammad Iqbal

TVRI

Fitri Herbiyanti

TVRI

M. Zailani

KPIP

Ujang Abidin

STAI.DR.KHEZ. Muttaqien Purwakarta

 

 

Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat saat rapat bidang Isi Siaran dalam Rakornas KPI 2017 di Bengkulu.

 

Bengkulu – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung di Bengkulu merekomendasikan implementasi konten lokal 10% sebagai bagian dari evaluasi tahunan bagi televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Hal tersebut disampaikan Nuning Rodiyah, usai pelaksanaan sidang komisi pengawasan isi siaran dalam Rakornas KPI 2017. 

Menurut Nuning, seluruh KPI Daerah memiliki waktu selama 3 (tiga) bulan untuk memberikan laporan pengawasan atas implementasi konten lokal tersebut. “Secara umum konten lokal di daerah secara persentase terpenuhi. Namun, jam tayang konten lokal masih pada jam-jam malam,'' kata Nuning. Selain itu, tambahnya, produksi konten dilakukan di induk jaringan cenderung mengulang-ulang tayangan.

Selain implementasi konten lokal 10 %, Nuning menjelaskan bahwa terkait dengan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye politik di Lembaga Penyiaran, KPI Pusat akan merumuskan peraturaan hal tersebut di Lembaga Penyiaran. KPI juga akan mengoptimalisasi gugus tugas dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.

Terkait dengan iklan rokok, kesehatan, dan obat-obatan tradisional, tambah Nuning, KPI Pusat akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI, Badan POM, dan lembaga terkait lainnya di Jakarta. Sementara, kata dia, KPID melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan daerah, Balai POM. Guna merealisasikan hal ini, KPI meminta pemerintah daerah memberikan fasilitasi atas ketersediaan tenaga pengawasan serta infrastruktur pengawasan isi siaran di KPID.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis didampingi Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat menerima kunjungan Pansus LPPL langkisaw FM di Kantor KPI Pusat.

 

Jakarta – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berencana menghidupkan kembali siaran Radio Publik Lokal Langkisaw FM yang berhenti mengudara pada tahun 2012. Radio publik ini akan difungsikan sebagai media yang mempromosikan daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang terkenal dengan pariwisatanya.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus pembentukan LPPL Langkisaw FM, Efriyanto, kepada Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, di Kantor KPI Pusat, Kamis (6/3/17).

Menurut Efriyanto, LPPL Langkisaw FM sudah pernah melakukan permohonan izin penyelanggaraan penyiaran sebelumnya. Sayangnya, beberapa syarat yang mestinya dipenuhi sebagai kelengkapan izin belum ada sehingga pada tahun 2012 harus berhenti mengudara.

“Kami ingin kembali menghidupkan siaran radio ini. Kami akan melengkapi semua kelengkapan yang diperlukan dan juga pembentukan Perda tentang LPPL. Kami tidak ingin lagi radio ini tidak punya payung hukum yang melindunginya. Kita ingin mengikuti aturan yang ada,” kata Efriyanto.

Alasan dihidupkannya kembali Radio Langkisaw FM sejalan dengan perkembangan pariwisata di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. “Kami memerlukan radio ini untuk mempromosikan pariwisata daerah Pesisir Selatan. Promosi melalui radio akan sangat membantu perkembangan pariwisata ke depan,” tambah Efriyanto.

Menanggapi keinginan tersebut, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyatakan sangat mendukung langkah Pemerintah Daerah Pesisir Selatan yang akan kembali menghidupkan siaran radio Langkisaw FM. “Radio publik lokal merupakan media yang butuhkan masyarakat untuk mengetahui perkembangan daerah dan program yang sedang dijalankan pemerintah setempat,” katanya.

Namun yang harus diingat, lanjut Andre, LPPL harus mengedepankan kepentingan publik karena lembaga penyiaran ini didirikan dengan menggunakan anggaran APBD. “LPPL itu berbeda dengan lembaga penyiaran swasta yang orientasi kepentingannya untuk  bisnis atau komersil. Sedangkan LPPL lebih mengutamakan kepentingan publik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Andre mengingatkan Pemerintah Daerah Pesisir Selatan untuk mendukung penuh keberadaan LPPL dengan alokasi anggaran yang berkelanjutan. Hal ini demi keberlangsungan dan juga kualitas siaran dari LPPL. ***

Pansus pembentukan Perda LPPL Radio Kabupaten Serang bertandang ke KPI Pusat.

 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) radio. Radio publik lokal ini akan menjadi radio publik lokal pertama di Kabupaten Serang dengan nama udara Gawe FM.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Serang, Fajar Kharisma, kepada Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin dan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (5/3/17).

Saat ini, kata Fajar, Pansus pembentukan Perda tentang LPPL masih menggodok peraturan tersebut dan mencari masukan konstruktif termasuk dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. “Maksud kedatangan kami untuk mendapatkan masukan soal pembentukan radio publik lokal di Kabupetan Serang,” jelasnya.

Menurut Fajar, pendirian radio publik lokal di wilayah Kabupaten Serang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan juga sebagai media sosialisasi program pemerintah daerah. “Kita ingin semua informasi dan program pemerintah dapat diketahui publik melalui siaran radio publik lokal Gawe FM ini. Kami ingin melayani masyarakat melalui radio ini,” paparnya.

Berdasarkan data, telah berdiri radio publik lokal di wilayah Kota Serang dan Cilegon. Namun untuk wilayah administrasi Kabupaten Serang, radio publik lokal belum ada.

Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, antara radio publik lokal dan radio swasta memiliki perbedaan mendasar  dari sisi tujuanya. Radio Publik Lokal didirikan dengan menggunakan anggaran APBD, sedangkan Radio Swasta tidak. “Radio swasta memang bertujuan untuk komersil, tapi untuk radio publik lokal untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Selain itu, radio publik lokal memiliki mekanisme tanggungjawab yang berbeda dengan radio swasta. Karena menggunakan anggaran negara, harus ada yang mengawasi yakni dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewa). Dewas untuk radio publik lokal berjumlah tiga orang dan dipilih oleh DPRD setempat.

Dalam kesempatan itu, Rahmat menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur persoalan radio publik lokal tidak terlalu banyak. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik hanya sedikit pengaturan soal radio publik lokal. “Meskipun begitu, tidak ada larangan bagi radio publik lokal menerima iklan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang memberi perhatian penuh kepada radio publik lokal melalui pemberian anggaran yang memadai dan berkelanjutan. “Operasional radio sangat bergantung dari penganggaran dari pemerintah setempat. Ini demi keberlangsungan radio tersebut dikemudian hari,” paparnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.