Bandung - Kerja sama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, diharapkan dapat menciptakan moderasi beragama di layar kaca dan radio guna mewujudkan kohesi dan keharmonisan dalam masyarakat. Untuk itu kerja sama strategis KPI dengan kalangan perguruan tinggi ini, harus dikawal dalam program yang berkesinambungan. Termasuk kemungkinan adanya kerja sama bimbingan teknis penyiaran yang dapat berkolaborasi dengan lembaga penyiaran induk jaringan ataupun lokal. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, saat memberi sambutan dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara KPI Pusat dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, di Auditorium Fakultas Da’wah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, (5/11).
Dalam kerja sama yang memiliki ruang lingkup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran, Ubaidillah berharap, hal ini dapat memberikan masukan bagi KPI saat membuat kebijakan strategis atas pengawasan penyelenggaraan penyiaran. Penandatanganan kesepahaman dan kerja sama ini dilanjutkan Seminar Literasi dengan tema “Peran Strategis Kampus dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran: Mewujudkan Penyiaran yang Bermartabat. Hadir dalam forum ini, Anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, I Made Sunarsa, Mimah Susanti dan Evri Rizqi Monarshi.
Sementara itu dari pihak kampus sendiri sambutan disampaikan oleh Dekan FDK UIN Sunan Gunung Djati, Prof. Dr. H. Enjang AS, M.Si., M.Ag. Enjang mengatakan, lewat kegiatan ini kita mencoba untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang terkait dengan penyiaran. “Semoga menjadi wasilah dan sebagai ciri bahwa kita cinta terhadap negeri,” ujarnya. Terkait revisi Undang-Undang Penyiaran yang menjadi wacana publik, Enjang menegaskan pentingnya respon dan urun rembug akademisi, salah satunya dalam konteks kebebasan berpendapat. Dia berharap, undang-undang penyiaran yang sedang direvisi ini harus dipastikan tetap menjaga kebebasan berpendapat di masyarakat yang menjadi salah satu penopang kehidupan berdemokrasi.
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Rosihan Anwar mengapresiasi inisiatif KPI berkolaborasi dengan kampusnya lewat usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. UIN Bandung ini, ujar Rosihan, merupakan kampus Rahmatan lil ‘alaamin dengan makna ingin memberi banyak kontribusi kepada masyarakat. “Tadi kita mendengar bahwa KPI menginginkan adanya masukan dari kampus, tentunya hal ini menjadi sebuah ajakan bagi para pemikir yang merupakan para akademisi di Program Studi Ilmu Komunikasi dan Program Komunikasi dan Penyiaran Islam,” ujarnya.
Selanjutnya digelar Seminar Literasi yang menghadirkan pembicara kunci Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, serta narasumber Guru Besar FDK UIN Bandung, Prof. Dr. Fakhruroji, M.Ag. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua KPI Daerah Jawa Barat, Adiyana Slamet beserta jajaran KPID Jawa Barat lainnya.
Jakarta – Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan 52 secara resmi ditutup, Rabu (6/11/2024). Penutupan dilakukan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Penanggungjawab Sekolah P3SPS KPI Pusat, Tulus Santoso.
Sekolah P3SPS Angkatan 52 merupakan Sekolah P3SPS terakhir di Tahun 2024. Karena bertepatan dengan tahapan Pilkada, maka Sekolah P3SPS Kali ini mengusung tema "Mengawal Siaran Pilkada 2024 yang Berimbang dan Informatif"
Dalam kesempatan ini, Tulus mengajak agar lembaga penyiaran melalui sumber daya manusia (SDM)-nya ikut berkontribusi mengawal Pilkada 2024 dengan menyajikan Informasi yang akurat dan berimbang.
Dia berpesan agar para peserta yang berhasil lulus dapat mengingatkan Tim Produksi di masing-masing lembaga penyiarannya agar menaati regulasi penyiaran termasuk P3SPS KPI tahun 2012.
“Saya berharap semua wawasan dan pengetahuan regulasi penyiaran yang di dapat dalam sekolah P3SPS ini dapat diterapkan di lembaga penyiaran masing-masing. Mari bersama-sama kita bangun isi siaran yang selaras dengan tujuan penyiaran nasional kita,” tandas Tulus sebelum menutup program regular KPI tersebut.
Sebelum menutup kegiatan ini, para peserta Sekolah P3SPS yang berjumlah 45 dari berbagai perwakilan lembaga penyiaran (TV dan radio) serta internal KPI berhasil lulus Sekolah P3SPS Angkatan LII. ***/Foto: Anggita
Jakarta – Ada yang berbeda di gelaran Anugerah KPI 2024 yang akan berlangsung pada 8 November 2024 mendatang. Dalam Anugerah kali ini, KPI akan mengumumkan para pemenang anugerah melalui siaran radio yang dikemas hiburan budaya ketoprak. Tidak seperti anugerah sebelumnya melalui siaran langsung di Stasiun TV.
Sebelum lebih jauh berbicara tentang Anugerah KPI tahun ini, Alangkah baiknya, kita menyegarkan kembali ingatan akan radio. Bagaimana asal muasal media siaran yang pernah dijuluki sebagai The Fifth Estate atau "kekuatan kelima" karena karakteristiknya. Berikut penjelasannya:
Radio adalah salah satu jenis media massa satu arah yang berperan untuk menyampaikan pesan (berita, informasi dan hiburan) kepada masyarakat dengan jangkauan luas. Radio telah menjalani proses perkembangan yang cukup lama sebelum menjadi media komunikasi massa seperti saat ini. Berkat ketekunan tiga orang cendikiawan, diantaranya seorang ahli teori ilmu alam yang bernama James Maxwell berhasil menemukan rumus yang diduga dapat mewujudkan gelombang elektromagnetis, yaitu gelombang yang digunakan untuk kgelombang radio dan televisi (1865).
Berdasarkan teorinya bahwa gerakan magnetis dapat mengarungi ruang angkasa dengan kecepatan hampir sama dengan kecepatan cahaya (186.000 mil/detik). Teori Maxwell ini dibuktikan oleh Heinrich Hertz pada tahun 1884. Tetapi baru digunakan untuk tujuan praktis oleh Guglemo Marconi, dimana Marconi telah dapat mengirimkan tanda-tanda tanpa kawat melintasi samudra Atlantik.
Perkembangan radio sebagai media massa lalu berkembang dibeberapa negara. Diawali di Amerika Serikat (AS) dengan pengembangan penemuan Marconi oleh Dr. Lee De Forest pada tahun 1906, karena itu pula ia dijuluku “The Father of radio”. Sejak saat itu radio di AS mulai mengalami perkembangan yang pesat. Pada bulan Maret 1923 telah berdiri 556 stasiun radio. Baru pada tahun 1926 berdirilah NBC (National Broadcasting Radio) sebagai badan siaran radio yang luas dan besar, lalu muncul pesaingnya yaitu CBS (Columbia Broadcast System).
Sejak saat itu juga radio terus berkembang dibeberapa negara seperti Inggris, Perancis, Uni Sovyet, Jepang dan RRC. Selain mengalami perkembangan, radio juga telah memasuki tahap penyempurnaan. Prof. E H Amstrong dari Universitas Columbia pada tahun 1933 memperkenalkan sistem Frequency Modulation (FM) sebagai penyempurnaan dari Amplitudo Modulation (AM). Keutungan FM dari AM, antara lain:
Pertama, dapat dihilangkan interference (gangguan/percampuran) karena cuaca. Kedua, dapat menghilangkan interference yang disebabkan dua stasiun radio yang bekerja pada gelombang yang sama. Ketiga, menyiarkan suara sebaik-baiknya.
Diantara media yang ada seperti televisi dan media cetak, radio memiliki beberapa keunggulan dimana dapat diakses secara mudah, tidak diperlukan ketrampilan khusus dari khalayak yang ingin dituju seperti ketrampilan membaca karena radio merupakan media imajinatif. Selain itu masyarakat dapat mendapatkan informasi dengan cepat dari radio dengan biaya murah. Keunggulan lain dari radio adalah sifatnya yang santai, karena sifatnya auditori (untuk didengarkan), lebih mudah orang menyampaikan pesan dalam bentuk acara yang menarik. Dalam hal ini musik memegang peranan yang sangat penting karena pesan disampaikan diantara musik.
Adapun kekurangan dari media massa ini adalah tidak bisa dilihat sehingga merupakan media sekilas/selintas (hanya sekali didengar dan tidak bisa diulang). Selain itu tidak semua hal bisa diinformasikan melalui radio dan karena sifatnya yang satu arah maka tidak teridentifikasi siapa yang mendapatkan atau menerima info atau pesan yang disampaikan.
Dengan kekurangan dan kelebihannya, radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain. Seiring perkembangan waktu, jumlah pendengar radio terus bertambah dan radio terus bertahan menghadapi perkembangan zaman. Red dari berbagai sumber
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam terkait letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (04/11/2024) dini hari. Sedikitnya 10 orang tewas, puluhan lainnya luka-luka, serta sejumlah bangunan terbakar akibat 'hujan material' dari letusan. Warga yang tinggal di belasan desa dari tiga kecamatan di kabupaten itu pun merasakan dampaknya.
Terkait hal itu, KPI mengingatkan peran utama lembaga penyiaran (TV dan radio) dalam hal mitigasi kebencanaan. Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menjelaskan, lembaga penyiaran dapat menyiapkan langkah-langkah antisipasi yang perlu dilakukan masyarakat sebelum atau sesudah kejadian bencana.
“Dalam situasi darurat seperti ini, peran media penyiaran sangat penting. Di saat genting, media penyiaran dapat membantu masyarakat memahami langkah-langkah antisipasi yang harus diambil masyarakat seperti mengikuti arahan evakuasi, menghindari daerah yang berbahaya dan tentunya juga memastikan rasa tenang dan aman bagi masyarakat,” urai Tulus.
Menurut Tulus, pihaknya berkomitmen memastikan lembaga penyiaran hadir memberikan informasi kebencanaan yang bertanggung jawab seusai kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, katanya, masyarakat yang terdampak bisa mengabil langkah yang cepat dan aman.
Adanya informasi dari TV dan radio, yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan kebenaran, akan memberi manfaat bagi masyarakat di luar wilayah tidak terdampak. Dari informasi itu, masyarakat dapat mengambil langkah lain termasuk dalam hal mendistribusikan bantuan.
“Mari kita dukung bersama penyiaran yang professional, peduli dan mampu bertahan di era digital. Bersama KPI, mari wujudkan penyiaran yang bukan hanya menghibur tapi juga mampu melindungi dan menyelamatkan sesama,” tutur Tulus Santoso. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Angkatan LII (lima puluh dua) di Kantor KPI Pusat selama 3 hari, mulai Senin (4/11/2024) hingga Rabu(6/11/2024). Program peningkatan sumber daya manusia (SDM) penyiaran ini diikuti oleh 42 orang perwakilan dari 20 Lembaga Penyiaran, baik televisi maupun radio, dan internal KPI.
Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menyampaikan, alasan pemilihan tema “Mengawal Pilkada 2024 Melalui Siaran yang Berimbang dan Informatif” menjadi penting dan relevan karena bertepatan dengan pelaksanaan tahap Pilkada yang saat ini memasuki pelaksanaan kampanye pasangan calon.
“Kenapa mesti berimbang? Karena kami berharap informasi yang disajikan, ruang untuk memberi gagasan dan pemberitaan, benar bisa diberikan untuk semua paslon. Lembaga penyiaran bisa netral, apa yang disajikan haruslah informatif karena masyarakat membutuhkan berita yang komprehensif,” demikian kata Tulus Santoso.
Pihaknya juga mengharapkan lembaga penyiaran untuk bisa menyampaikan apa yang menjadi program, kekurangan dan kelebihannya dengan baik, agar pemilih bisa memutuskan secara rasional pada tanggal 27 November mendatang.
Sebagaimana juga disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, pada Wisuda Diploma Akademi Komunikasi Media Radio dan TV Jakarta bulan lalu, Sekolah P3SPS merupakan salah satu upaya pengembangan SDM penyiaran dalam rangka menciptakan keberagaman di LP. Sekolah P3SPS juga menjadi upaya internalisasi regulasi penyiaran Indonesia.
“Pemahaman komprehensif regulasi penyiaran oleh lembaga penyiaran akan menjadi jangka terciptanya karya berkualitas, bukan sekedar dari tampilan layar, melainkan pesan substansi yang menghibur dan mengedukasi.”
Ubaidillah menyebutkan KPI sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama dengan Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta masuk dalam gugus tugas pengawasan penyelenggaraan pilkada. Melalui SE Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPI Pusat menyesuaikan regulasi penyelenggara, khususnya KPID, agar dipedomani dan diterapkan di LP untuk mencegah kesalahpahaman dan pelanggaran tentang penyelenggaraan kampanye, dengan spot sebagaimana sudah disampaikan.
Pihaknya juga menekankan keterlibatan LP, terutama LPB untuk ikut menyiarkan sehingga masyarakat di lokasi 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) menerima informasi dengan baik dan benar.
Anggota DPR RI Komisi I, Sukamta, melalui zoom meeting menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada 2024 sebagai momentum krusial bagi demokrasi Indonesia yang membutuhkan perak aktif seluruh stakeholder, terutama LP yang masih menjadi sumber informasi utama bagi sebagian besar masyarakat dalam mengambil Keputusan politik. Era digital menuntut LP menjadi penetralisir hoaks dan polarisasi politik di media sosial, dengan menyajikan informasi yang terverifikasi dan berimbang.
“Disinilah peran P3SPS sebagai panduan menjaga netralitas, objektivitas, dan keberimbangan siaran politk, sekaligus melindungi publik dari manipulasi informasi selama Pilkada,” kata politisi dari Partai PKS ini.
Lembaga penyiaran memiliki peran menjaga keberimbangan informasi, konten informatif, pengawasan konten, dan mengedukasi pemilih. Pemahaman dan implementasi P3SPS yang baik akan memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan politik sehat dan konstruktif melalui siaran berimbang dan informatif.
Sementara itu, legislatif memberikan dukungan melalui penguatan regulasi penyiaran yang mendukung demokratisasi, pengawasan terhadap implementasi P3SPS, melakukan fasilitasi dialog antara regulator, lembaga penyiaran dan pemangku kepentingan, serta mendorong peningkatan kapasitas SDM penyiaran.
Senada dengan Sukamta, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan fakta bahwa masyarakat masih bergantung pada televisi dan radio untuk validasi konten dan isu yang beredar. “Oleh karena itu, kita bertanggungjawab menjaga peran dalam menyebarkan informasi yang sesuai fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
UU Penyiaran mengalami perkembangan dan tantangan. Pada Era Orde Baru, penyiaran diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1997. Pada masa ini kendali penyiaran dipegang oleh pemerintah dan peluang swasta sangat terbatas. Namun, Era Reformasi melahirkan UU Nomor 32 Tahun 2002, yang mengalihkan kendali penyiaran kepada KPI, yang merupakan perwakilan masyarakat. Saat ini, pada Era Transformasi Digital yang kemudian memunculkan UU Cipta Kerja, perizinan (dalam bentuk rekomendasi kelayakan) yang sebelumnya masuk kewenangan KPI, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah; berkolaborasi dengan pihak swasta, demi mengejar ketertinggalan digitalisasi.
“Penyelesaian migrasi siaran TV terestrial analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan awal keberhasilan transformasi digital penyiaran. Kualitas tayangan yang lebih jernih, peningkatan coverage siaran, infrastruktur sharing televisi yang menghemat biaya operasional hingga 60% dan membantu keuangan LP meningkatkan mutu produksi acara, serta frekuensi digital dividend merupakan manfaat yang dirasakan siaran TV digital”, ungkapnya.
Peluang dan tantangan kelanjutan Transformasi Digital yang dihadapi saat ini mencakup kelanjutan digitalisasi (multiplatform), formulasi kebijakan teknologi digital, TV data casting, integrated broadcast, radio digital, serta penyiaran 5G.
Pada masa kepemiluan, Kementerian Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan KPI, KPU, dan Bawaslu untuk mengawasi ruang LP dan internet. Diharapkan peserta Sekolah P3SPS memberikan informasi Pilkada yang sejuk sehingga bisa meningkatkan partisipasi masyarakat.
Turut hadir dalam acara yaitu Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, Komisioner Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti serta Amin Shabana, yang juga menjadi narasumber sekolah. Anggita/Foto: Agung R
Ada dialog mengunakan kata " musafir " sedangkan kata tersebut dalam arti orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Sedang dalam film atau sinetron ini mengisahkan seorang sedang mencuri sebuah robot yang akhirnya pencuri tersebut terpergok oleh seorang warga , maka orang tersebut menanyakan kepada kpada pencuri tersebut sbb :
Seorang warga bertanya : kamu mencuri Yach...
Maka pencuri tersebut kaget dan spontan menjawab : " Saya Musafir pak...
Tolong pihak KPI beri peringatan kepada pihak produser film/sinetron dan pihak MNC group . Karena dialog tersebut tidak mendidik dan nanti bisa di salah artikan dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.Terimakasih.
Pojok Apresiasi
Rahmad very
Mohon maaf sebelumnya
Apakah semua hantu wajib di sensor kesan film horor dan seni dari film menjadi hilang bila hantu di sensor
Mohon maaf, Menurut saya lebih baik jangan semua kesan film di sensor, seni dan kreasi film jadi tidak kelihatan, iya saya paham ini untuk menjaga dari pandangan anak kecil
Menurut sayang anak kecil kebanyakan sinetron dan drama yang menyebabkan anak kecil sifat dan perilaku kurang mendidik, seperti kartun film horor, tidak ada sangkut paut untuk ini, jadi mohon maaf tolong jangan di sensor setiap hantu atau kartun