- Detail
- Dilihat: 6091
Jakarta – Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dan Komisioner KPI Pusat bidang Kelembangaan, Fajar Arifianto Isnugroho, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD dan Komisioner KPID Sulawesi Selatan (Sulsel). Kunjungan itu dalam rangka konsultasi terkait akan habisnya masa jabatan Komisioner KPID Sulsel pada awal tahun depan sekaligus rekruitmen Calon Anggota KPID Sulsel periode 2014-2017.
Diawal pertemuan, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Mukhlis Panaungi, menyampaikan informasi mengenai masa jabatan KPID Sulsel yang akan habis pada akhir Februari tahun 2014. Karena itu, pihaknya perlu mempersiapkan pengganti mereka sejak sekarang dengan pembentukan Tim Seleksi.“Kami ingin mendapatkan masukan dari KPI Pusat mengenai tim seleksi dan proses rekruitmen KPID,” katanya.
Hal lain dikemukan Mukhlis yakni persoalan kompentensi, kinerja dan kerja KPI agar lebih berperan, karena KPI di mata masyarakat masih disebut barang baru. “Harapan Masyarakat terhadap Komisi ini dapat berperan aktif terutama pada saat event politik,” lanjutnya.
Terkait rekruitmen Angggota KPID di seluruh Indonesia, Fajar Arifianto menjelaskan jika KPI memiliki peraturan tata cara perekrutan Anggota KPI. “Di sini dijelaskan bagaimana tahapan tersebut. Dalam proses itu ada pembentukan tim seleksi dan lainnya, termasuk calon incumbent yang lolos seleksi administrasi langsung mengikuti seleksi fit and profer test ini sebagai bentuk untuk menjaga keberlangsungan, atau kesinambungan. Prinsipnya ini sebuah pedoman, tapi hak preriogratif itu ada di tangan Anggota DPRD,” paparnya.
Sementara itu, Judhariksawan menjelaskan mengenai fungsi dan peranan KPI terhadap kontrol media. Menurutnya tugas KPI Pusat itu mengawasi siaran yang berjaringan lintas nasional, tetapi KPID bisa mengawasi juga, akan tetapi dalam hal sanksi harus berkoordinasi dengan KPI Pusat.
“Tugas khusus KPID adalah, mengawasi penyiaran lokal daerah, plus lembaga penyiaran radio. Sehingga ketika ada permasalahan mengenai penyiaran di daerah, itu bisa diadukan ke KPID untuk ditindaklanjuti ketika itu dipandang bermasalahan,” kata Judha.
Judha turut menyampaikan soal peraturan KPI yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). “Peraturan ini, bisa menjadi model akumulasi atau report terhadap permasalahan penyiaran dan juga menjadi kontrol bagi lembaga penyiaran ketika nanti melakukan perpanjangan izin penyiaran,” katanya. Red