Semarang - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Budi Setyo Purnomo mengatakan, KPID tidak hanya memberikan pengawasan atau teguran tetapi juga mengapresiasi lembaga penyiaran.

Apresiasi itu diberikan pada lembaga penyiaran yang memberikan konten-konten baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Dewasa ini keberagaman di Indonesia tampak tergerus oleh banyaknya informasi. Media penyiaran harus mampu sebagai mangrove dalam menjaga terkikisnya keberagaman di layar kaca dan radio," katanya melalui siaran persnya, Minggu (21/5/2017).

Pada Anugerah Penyiaran KPID Jateng 2017, yang digelar di Kelenteng Sam Poo Kong Kota Semarang, Jumat (19/5/2017) malam, penghargaan diberikan kepada lembaga penyiaran, yakni televisi dan radio terbaik yang terbagi dalam beberapa kategori.

Kategori lembaga penyiaran swasta radio terbaik diraih oleh Gajah Mada FM Semarang. Sedangkan lembaga penyiaran televisi lokal terbaik dimenangkan oleh Televisi Terang Abadi (TATV) Surakarta.

Kategori lembaga penyiaran publik lokal radio terbaik Slawi Ayu FM Kabupaten Tegal dan untuk televisi adalah Batik TV Kota Pekalongan. Kategori lembaga penyiaran komunitas radio terbaik pemenangnya Radio Mitra FM Gereja Kristen Jawa Purworejo.

Kategori iklan layanan masyarakat radio dan televisi terbaik dimenangkan LPPL In FM Kebumen dan TVKU Semarang. Kategori program feature radio dan televisi terbaik yakni IMTV Semarang dan LPPL Buana Asri Sragen.

Kategori program anak radio dan televisi terbaik adalah Dais FM Semarang dan Semarang TV, kategori talkshow radio dan televisi terbaik Sonora FM dan TVRI Jawa Tengah, kategori program siaran lokal Jateng televisi sistem stasiun jaringan disabet PT Industri Televisi Semarang (Net TV).

Sedangkan penghargaan untuk insan penyiaran kategori penyiar radio pria dan wanita terbaik adalah Dewa Mahesa dari radio PTPN Surakarta dan Rinita Gunawan dari Ria FM Surakarta. Penghargaan untuk presenter televisi pria dan wanita terbaik yaitu Feby Ari Kurniawan dari Ratih TV Kebumen dan Naiza Rosalia dari TVRI Jawa Tengah. Red dari TRIBUNJATENG.COM

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberi peringatan untuk program UFC yang tayang di I-News TV. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menilai program siaran “UFC” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 13 Mei 2017 pukul 01.54 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.

Hal itu ditegaskan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada I-News TV, Kamis, 18 Mei 2017.

Dalam surat dijelaskan, program tersebut menayangkan pertandingan antara dua orang pria dalam kondisi wajah berlumur darah. Muatan serupa juga ditemukan pada tayangan program siaran “UFC” tanggal 4 dan 5 Mei 2017.

KPI Pusat menilai hal itu berpotensi melanggar Pasal 23 huruf b dan c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah dan tindakan sadis terhadap manusia. “Berdasarkan hal itu, kami memutuskan memberi peringatan untuk program UFC,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

“Ke depan, pihak I-News diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” papar Ketua KPI Pusat. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkepentingan mengawal pendidikan politik yang untuk publik melalui penyiaran. Guna mewujudkan hal tersebut diawali dengan menyiapkan regulasi yang adil terhadap seluruh kontestan politik untuk tampil lewat medium penyiaran. Sehingga masyarakat tersampaikan dengan benar informasi mengenai pemilhan umum, pemilihan kepala daerah ataupun pasangan calon yang akan terlibat pada momentum demokrasi.  Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano Pariela dalam Evaluasi Pengawasan Penyiaran Pemilukada 2017 antara KPI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta (19/5).

Hardly berharap evaluasi atas pengawasan penyiaran pemilukada 2017 ini dapat dijadikan catatan penting menghadapi medan tempur sesungguhnya pada Pemilu 2019 mendatang. Untuk itu KPI tengah menyiapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) khusus tentang siaran politik. Hardly berharap PKPI tersebut dapat mengimbangi percepatan modus-modus pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio dalam penyiaran aktivitas politik.  

Selain itu Hardly berharap evaluasi ini juga jadi bekal dalam pengawasan penyiaran pilkada 2018 mendatang guna melindungi publik atas pemanfaatan frekuensi. Prinsipnya sangat jelas, frekuensi tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok”, tegasnya.

Sementara itu Komisioner bidang Kelembagaan, Ubaidillah menyoroti kurang berimbangnya pemberitaan dan liputan antara kota dan provinsi yang melaksanakan Pemilukada. “Liputan tentang Pemilukada di DKI Jakarta terlalu mendominasi di seluruh lembaga penyiaran”, ujarnya. Karenanya tak jarang masyarakat yang mispersepsi terhadap pasangan calon yang sedang bertarung dalam Pemilukada. Ubaidillah memberikan contoh kasus yang terjadi di Jawa Tengah.
“Ada pemilih mengira akan memilih pasangan calon gubernur dari Jakarta, lantaran terlalu sering diberitakan”, ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Muhammad Afifudin, menyampaikan apresiasi secara khusus pada KPI yang mengambil langkah memberi sanksi kepada empat Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan partai politik diluar masa kampanye. "Ditengah masifnya iklan parpol yang terjadi diluar jadwal kampanye, sanksi KPI tersebut patut diapresiasi. Hal tersebut berguna untuk mencegah dominasi pemilik modal dalam memanfaatkan frekuensi", pungkasnya.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada lembaga penyiaran yang masih menyiarkan siaran iklan politik. Kali ini, sanksi diberikan pada 4 (empat) stasiun radio yakni: Prambors FM, Sindo Trijaya FM, RDI FM, dan Global FM. Hasil pemantauan dan analisis KPI Pusat menyimpulkan bahwa keempat radio tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012, pasal 11 ayat (1).

“KPI berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat terhadap penayangan iklan politik di lembaga penyiaran.  Setelah 4 televisi, KPI keluarkan sanksi untuk radio, bukan hanya iklan mars partai perindo tetapi iklan politik pilkada bekasi, meskipun belum penetapan pasangan calon,” kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran.

Nuning menegaskan bahwa dalam P3 & SPS sudah dinyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Sanksi yang diberikan oleh KPI ini didasari atas adanya pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan publik.

“KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap lembaga penyiaran dan meminta publik untuk turut mengawasi. Jika masih menemukan iklan politik atau  calon kontestan politik bisa disampaikan ke KPI untuk ditindak lanjuti,” tambah Nuning.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU Penyiaran. Kami meminta lembaga penyiaran segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. lembaga penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Jakarta - Pengawasan penyiaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) secara serentak harus memperhatikan keberimbangan pemberitaan dan liputan dari tiap kota, kabupaten ataupun provinsi yang sedang menjalani pesta demokrasi tingkat lokal. Hal ini untuk memenuhi hak-hak masyarakat berkenaan atas informasi dan pilihan politik yang akan diambil dalam ajang kontestasi politik. Dengan demikian, setiap keputusan politik yang diambil masyarakat pada perhelatan demokrasi didasari atas informasi yang utuh dan benar atas masing-masing kandidat. Catatan ini disampaikan dalam pengantar Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilukada secara serentak tahun 2017, yang dilaksanakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta (19/5).

Koordinator Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilukada, Nuning Rodiyah menyampaikan pula catatan dari KPI atas pelaksanaan pengawasan tersebut. Secara umum, ujar Nuning, seluruh lembaga penyiaran telah mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Pusat serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam melakukan pemberitaan, penyiaran serta penayangan iklan kampanye politik peserta Pemilukada 2017.  

Namun demikian, tambahnya, ada catatan penting dalam konteks pemberitaan di lembaga penyiaran. “Perlu diperhatikan proporsi durasi pemberitaan pada masing-masing calon kepala daerah,” ujarnya. Lembaga penyiaran yang terafiliasi dengan pasangan calon tertentu sering kali menyisipkan pemberitaan dengan proporsi durasi serta framing pemberitaan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Karenanya, Nuning menilai perlu adanya keterlibatan Dewan Pers dalam melakukan identifikasi potensi framing dalam pemberitaan tayangan politik. Selain tentu saja, lembaga penyiaran tetalah harus senantiasa berfungsi untuk kepentingan publik.

Selanjutnya Nuning memaparkan bahwa Gugus Tugas menemukan adanya iklan kampanye yang ditayangkan di luar masa kampanye dan telah diberikan tindakan oleh KPI atas pelanggaran tersebut. Selain itu, didapati adanya iklan kampanye yang belum sesuai dengan frekuensi penayangan iklan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ke depan, papar Nuning, guna menghasilkan sinergi yang baik  pada Gugus Tugas ini, diharapkan KPU menyiapkan, menyampaikan dan memublikasikan media plan dari penayangan Iklan kampenye di lembaga penyiaran, kepada KPI, guna mendapatkan pengawasan yang menyeluruh baik dari KPI ataupun oleh publik. KPI juga merekomendasikan pada KPU untuk melakukan pengaturan penyelenggaraan debat kandidat yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, guna tidak terjadi asumsi negatif atas ketidakhadiran pasangan calon pada program debat tersebut. Lebih jauh, KPI memberikan apresiasi pada seluruh lembaga penyiaran yang telah mengikuti edaran KPI dalam penyiaran hasil hitung cepat atau quick count yang dilaksanakan di atas pukul 13.00 waktu setempat.

Dalam kesempatan evaluasi tersebut, hadir pula anggota Bawaslu Muhammad Afifudin yang menyampaikan kendala-kendala yang ditemui lembaganya dalam melakukan tindak lanjut atas pelanggaran penyiaran Pemilukada. Menurutnya, pemanfaan frekuensi penyiaran harus memberikan kesamaan kesempatan bagi semua pihak. Oleh karena itu, baik KPI dan Pemerintah harus melakukan sebuah terobosan dalam menciptakan aturan hukum yang mengatur mengenai iklan kampanye dan penggunaan frekeunsi publik. "Kerjasama yang dilakukan oleh KPI dan BAWASLU telah dilaksanakan dengan baik, diharapakan kedua belah pihak akan tetap melakukan koordinasi lebih lanjut guna mencegah pemanfaatan frekuensi publik untuk kepentingan politik dan golongan tertentu", ujarnya.

Lebih jauh, Afifudin memuji langkah KPI yang memberi sanksi kepada 4 Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan parpol diluar masa kampanye. " Ditengah masifnya iklan parpol yang terjadi diluar jadwal kampanye, sanksi KPI tersebut patut diapresiasi. Hal tesebut berguna untuk mencegah dominasi pemilik modal dalam memanfaatkan frekuensi", pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut hadir pula perwakilan KPI Daerah dari berbagai provinsi yang menyampaikan pengalaman pengawasan siaran pemilukada di daerahnya masing-masing.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.