- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 891
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mendorong upaya pembaruan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Perubahan ini untuk memberi ruang berusaha yang sama antara media konvensional dan media baru.
“Hanya melalui revisi, KPI bisa secara kuat kelembagaan dan kewenangannya, termasuk juga perlunya aturan proporsional pada platform media baru agar terjadi keadilan usaha dengan lembaga penyiaran televisi dan radio,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ubaidillah menjelaskan bahwa UU Penyiaran juga perlu direvisi dengan mempertimbangkan jumlah lembaga penyiaran di Indonesia pada saat ini yang mencapai 2.895 televisi maupun radio. Adapun KPI Pusat mengawasi 61 lembaga penyiaran, baik publik, swasta, dan berlangganan.
“Banyaknya lembaga penyiaran tentu saja kabar baik karena masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk menikmati layar kaca atau radio, tetapi kami tidak bisa memungkiri bahwa dalam perjalanannya mengandung banyak tantangan, PR (pekerjaan rumah) besar untuk menghadirkan keragaman konten, dan keberagaman kepemilikan,” ujarnya.
Menurut Ubaid, keberagaman konten dan kepemilikan sangat berpengaruh dalam menciptakan siaran yang adil, proporsional, berimbang, dan tidak partisan. Selain itu, dia mengatakan bahwa platform media baru perlu menjadi perhatian karena mempunyai pengaruh yang sama dengan televisi dan radio. “Bahkan lebih besar pengaruhnya, dan ini tentunya masih bukan wewenang KPI jika mengacu Undang-Undang Penyiaran,” kata Ketua KPI Pusat ini.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran diperlukan agar tata kelola KPI Daerah dapat diperbaiki sehingga dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI, Selasa (12/11).
“RUU prolegnas (program legislasi nasional) jangka menengah Komisi I DPR RI Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut, a, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Anton.
Ia melanjutkan, “RUU prioritas Komisi I DPR RI Tahun 2025 sebagai berikut, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.” */Foto: Agung R