Jakarta – Tim kecil bentukan KPI Pusat hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) KPI 2013 beberapa waktu lalu, langsung tancap gas membahas aturan terkait lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di kantor KPI Pusat, Jumat, 22 Maret 2013. Tim kecil ini terdiri atas 4 (empat) KPID yaitu KPID Lampung, KPID Sulawesi Selatan (Sulsel), KPID Jawa Timur (Jatim), dan KPID Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rencananya, tim kecil akan bekerja melakukan pembahasan pembentukan aturan untuk LPB sampai besok hari Sabtu, 23 Maret 2013. Ikut serta dalam pembahasan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran danPerizinan, Dadang Rahmat Hidayat, dan Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah. Red
Jakarta – Ratusan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tercatat belum memiliki izin alias illegal. Dari total 186, hanya 16 LPB atau televisi kabel yang sudah mengatongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Terkait hal ini, DPRD dan KPID Kepri berupaya menuntaskan persoalan itu dengan rencana pembentukan Perda mengenai LPB.
Hal itu terungkap disela-sela acara kunjungan kerja sejumlah Anggota DPRD dan KPID Kepri ke kantor KPI Pusat, 20 Maret 2013. Kunjungan ini juga terkait rencana DPRD Provinsi Kepri membuat Perda mengenai LPB.
Ketua KPID Kepri, Jamhur Poti mengatakan wilayah kepri sebagian besar terdiri atas perairan laut yang memisahkan daerah-daerah daratannya. Kondisi geografis yang terpisah tersebut menyebabkan banyak wilayah yang belum tersentuh siaran nasional. Ini memunculkan inisiatif sejumlah orang untuk membuat televisi kabel. Niatnya memang baik, tapi kebanyakan tidak memiliki izin penyiaran.
“Kami mendorong Komisi I DPRD membuat rancangan Perda soal televisi kabel ini. Mereka berinisiatif membuat peraturan ini. Kajian akademisnya sudah dibuat. Kami pun sudah sosialisasikan hal ini di lapangan kepada televisi illegal untuk segera berizin. Sayangnya, semangat untuk membuat izin hanya pada saat kami datang,” jelasnya.
Salah satu Anggota Komisi I DPRD Kepri, menilai pesatnya pertumbuhan televisi kabel di wilayah Kepri harus dibarengi dengan sebuah regulasi daerah. Dia menceritakan, awalnya kehadiran televisi kabel tersebut dimaksukan mengisi daerah-daerah blankspot di Kepri. Seiring waktu, keberadaan mereka makin berkembang dan menjadi peluang bisinis.
“DPRD Kepri perlu memberi dukungan terhadap tugas dan fungsi KPID dalam pengawasan. Perda ini untuk memudahkan dan mengakomodir tugas dan fungsi KPID di lapangan. Rancangan ini perlu pembahasan secara mendalam. Karena itu, kami butuh masukan berbagai pihak, kominfo dan KPI. Mudah-mudahan apa yang kami inisiasi ini bisa menjadi produk hukum dalam rangka membantu KPID dalam tugas dan fungsinya,” katanya.
Kunjungan DPRD dan KPID Kepri ini diterima langsung oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Kepala Sekretariar KPI Pusat, Maruli Matondang. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat layangkan surat teguran kepada Trans TV terkait pelanggaran dalam program acara Sinema Indonesia Pagi dengan judul “Suster Ngesot” tanggal 13 Maret 2013. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Dirut Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 19 Maret 2013.
Pelanggaran yang dilakukan program di atas adalah adanya penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan pihaknya memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 ayat (4) huruf b dan c.
Nina juga mengatakan jika pada tanggal 16 Januari 2013 KPI Pusat telah mengadakan pertemuan dengan wakil Trans TV untuk membahas secara khusus tentang materi pada program yang sering menampilkan muatan materi sebagaimana dimaksud di atas. KPI Pusat telah memberikan waktu serta meminta kepada pihak Trans TV untuk segera melakukan evaluasi internal atas program.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Trans TV telah berjanji untuk segera memperbaiki siarannya dengan tidak menampilkan muatan materi mistik, horor dan/atau supranatural di luar klasifikasi D (dewasa).
Dalam surat tersebut KPI Pusat meminta Trans TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – KPI Pusat memutuskan memberikan teguran kedua untuk Trans TV atas pelanggaran pada program Bioskop Indonesia berjudul “Sundel Bloon” tanggal 6 Maret 2013. Sebelumnya, berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 111/K/KPI/02/13 tertanggal 21 Februari 2013.
Pelanggaran yang dilakukan program ini adalah adanya penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menegaskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, Pasal 37 ayat (4) huruf b dan c.
Selain pelanggaran di atas, lanjut Nina, KPI Pusat juga telah menemukan pelanggaran yang sama pada program yang ditayangkan tanggal 2 Maret 2013 yang berjudul “Sandal Jepit Kikan” dan 14 Maret 2013 yang berjudul “Sekolah Dukun”.
“Kami mengingatkan kembali bahwa pada tanggal 16 Januari 2013 KPI Pusat telah mengadakan pertemuan dengan wakil Trans TV untuk membahas secara khusus tentang materi pada program yang sering menampilkan muatan materi sebagaimana dimaksud di atas. KPI Pusat telah memberikan waktu serta meminta kepada pihak Trans TV untuk segera melakukan evaluasi internal atas program. Dalam pertemuan tersebut, pihak Saudara telah berjanji untuk segera memperbaiki siarannya dengan tidak menampilkan muatan materi mistik, horor dan/atau supranatural di luar klasifikasi D (dewasa),” jelas Nina.
Dalam surat teguran itu, KPI Pusat meminta kepada Trans TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – KPI melakukan pertemuan dengan tiga lembaga yaitu Komnas Perlindungan Anak, Lentera Anak Indonesia, dan FAKTA, terkait regulasi soal iklan rokok di media pasca diterbitkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rokok serta PP (Peraturan Pemerintah) tentang hal ini. Pertemuan ini dimaksudkan sebagai langkah untuk mendapatkan masukan terkait persoalan iklan rokok di media khususnya di media penyiaran.
Di awal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menegaskan komitmen lembaganya yang tetap menginginkan pelarangan siaran iklan rokok di media penyiaran. Keinginan untuk melarang iklan tersebut sejalan dengan keputusan MK terkait rokok, beberapa waktu lalu.
Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, di sejumlah negara seperti China dan Rusia bahkan Thailand, pemerintahnya telah mengambil kebijakan pelarangan terhadap iklan rokok di media penyiaran, televisi dan radio. “Sikap KPI mengenai iklan rokok sama seperti teman-teman bahwa kami maunya itu dilarang. Dalam draft pengajuan ke DPR mengenai perubahan UU Penyiaran, kami meminta iklan rokok dilarang,” tegasnya yang juga diamini Komisioner KPI Pusat lainnya, Nina Mutmainnah dan Dadang Rahmat Hidayat.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak (PA), Aris Merdeka Sirait, beranggapan iklan rokok dan setiap iklan rokok yang diloloskan bersiaran adalah bentuk pengabaian Negara akan perlindungan terhadap anak. Dia juga mengkritisi PP 109 yang dianggapnya banyak terdapat pasal karet dan tidak terlalu menjerat industri rokok.
“Kami melihat bahwa promosi sponsor adalah yang paling sering dilakukan oleh industri rokok agar sasarannya lebih ke anak-anak. Ini bagaimana menggabungkan gerakan bersama agar mendorong KPI lebih kuat dan dua pokok bahasan dasar ini jangan sampai hilang di revisi UU Penyiaran,” kata Aris Merdeka Sirait.
Sementara itu, Wakil dari FAKTA, menyayangkan isi PP No.109 yang masih memperbolehkan rokok. FAKTA berencana melakukan judicial revies terhadap undangan-undangan yang terkait persoalan ini. Mereka akan memakai putusan MK dan UU Kesehatan. “Kami meminta dukungan KPI secara formal dan informal dalam mengawal judicial review ini. Alasan-alasan dari KPI akan menjadi judifikasi kami dalam mengajukan judicial review ini. Kami mengharapkan dukungan dari KPI baik dari sisi substansi maupun yang lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, menyempatkan diri membuka pertemuan dengan ketiga lembaga ini. Menurutnya, pertemuan ini sangat baik dalam kaitan pembahasan reguasi rokok usai dikeluarkan keputusan MK mengenai rokok. Red
Yth. KPIP/KPID/KPAI/LSF/Kemkominfo...
Saya sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan ajaran agama, sangat resah dengan banyaknya film/sinetron/webseries Indonesia yang banyak sekali memuat adegan² tak mendidik, terlebih lulus sensor PG13. Seperti kelicikan, balas dendam, perebutan harta warisan, memperlakukan wanita layaknya binatang, dan yang paling geram lagi, banyaknya adegan² tak senonoh yang menghiasi TV² di Indonesia (terutama milik Pak Sutanto, dkk.) itu ditayangkan di jam² umum (terlebih pemerannya masih dibawah umur). Sehingga banyak anak² yang menontonnya. Mau jadi apa bangsa ini, jika banyak stasiun TV yang isinya bagus, mendidik, menghibur itu dihilangkan di sebagian wilayah di Tanah Air karena masalah perizinan, legalitas, dan masalah pajak. Sedangkan tayangan yang tak mendidik malah dilegalkan dan diizinkan? Saya menghimbau untuk tidak meluluskan film² jenis apapun yang tak mendidik tersebut. Seharusnya film² jenis apapun yang bermuatan masalah orang dewasa harap tidak disiarkan sebelum pukul 21.15 dengan lulus sensor utk 17+. Berikut ini, inilah deretan dosa² terbesar dalam sinetron² yang menuai kontroversi dari tahun ke tahun (sebelum pandemi covid membanjiri negeri kita):
1. Tukang bubur naik haji (RCTI, 2012 - 2017) menampilkan kata² makian, adegan mayat penuh luka busuk. Status : Sudah buyar sejak Februari 2017 sebelum pindah ke SCTV.
2. Ayah mengapa aku berbeda (RCTI, 2014) menampilkan adegan bullying terhadap sesama pelajar. Status : hanya tayang selama 3 bln saja.
3. Pashmina Aisha (RCTI, 2014) menampilkan banyak adegan kekerasan, terutama memukul korban dengan tongkat baseball. Status : sama dengan ayah mengapa aku berbeda, hanya tayang selama 3 bulan.
4. Catatan harian seorang istri (RCTI, 2014) menampilkan adegan bunuh diri dengan menyayat tangannya sendiri. Status : Sudah berhenti sejak akhir 2014, adaptasi dari novel yg sama oleh Asma Nadia.
5. APJIL (RCTI, 2014 - 2015) menampilkan adegan ciuman lawan jenis dengan berpakaian seragam sekolah. Status : Hanya tayang selama ½ tahun, adaptasi dari novel Asma nadia .
6. 7 Manusia Harimau (RCTI, 2014 - 2015) menampilkan adegan kekerasan, perkelahian yang sadisme. Juga menampilkan aura horror. Status : berhenti tayang sejak 2015. Juga menjadi sinetron terakhir di MNCTV pada pertengahan 2016 sebelum SinemArt pindah ke SCTV
7. Anak Jalanan (RCTI, 2015 - 2016) menampilkan adegan kebut²an, kekerasan, perkelahian, ciuman, visualisasi night club, minum²an beralkohol yang dilakukan beberapa pelajar. Status : Film ini sudah tamat sejak 2017 sebelum SinemArt pindah ke SCTV. Terlebih lagi beberapa pemerannya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Tayang ulang sejak Mei - Juni 2020 saat lebaran di RCTI.
8. Perempuan Pinggir Jalan (RCTI, 2015 - 2016) menampilkan adegan berkencan dengan PSK dan menampilkan visualisasi hiburan malam, ditambah pula menginjak² martabat wanita. Status : Setelah ditegur KPI, kini berubah judul menjadi "Kau Seputih Melati". Namun, tetap saja isinya sama. Tidak ada hal² positif dari film tersebut. Hanya tayang selama beberapa bulan saja.
9. Anugerah Cinta (RCTI, 2016) menampilkan adegan kejahatan berencana, penyiksaan terhadap seorang gadis secara berlebihan dan merebut harta warisan secara tidak halal. Status : Sudah berakhir sejak 2017 sebelum SinemArt pindah ke SCTV.
10. Anak Langit (SCTV, 2017 - 2020) menampilkan adegan perkelahian secara gamblang dan berulang², konsumsi minuman beralkohol, dan pengrusakan secara gamblang. Status : Beberapa pemeran, tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Berhenti tayang sejak Maret 2020 atau sejak pandemi covid masuk Indonesia.
11. Berkah Cinta (SCTV, 2017) sama seperti Anugerah Cinta, perkelahian secara gamblang dan berulang-ulang ditambah perlakuan seorang gadis seperti hewan, menguasai harta warisan secara tidak halal. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan saja.
12. Mawar melati (SCTV, 2017) menampilkan adegan ciuman yang dilakukan lawan jenis. Sebenarnya sih dia itu sedang memberikan nafas buatan. Status : Hanya dibuat miniseri.
13. DIA (SCTV, 2017) menampilkan adegan seorang nenek memanggil sesosok makhluk halus. Status : hanya dibuat miniseri.
14. Siapa Takut Jatuh Cinta (SCTV, 2017 - 2018) menampilkan adegan ciuman dan ranjang, meski sudah menikah. Status : Mulai viral sejak awal September. Sebenarnya sih rencananya sudah tamat sejak pertengahan September 2018, karena ada sebagian netizen yang tak terima. Akhirnya diperpanjang hingga akhir Oktober 2018.
15. Cinta Misteri (SCTV, 2018) menampilkan visualisasi hantu yang mengerikan, air berubah menjadi darah, dan menampilkan adegan kesurupan pelajar yang menimbulkan kengerian. Status : Sudah tamat menjelang tahun baru 2019.
16. Cinta Suci (SCTV, 2018 - 2019) menampilkan adegan konflik rumah tangga yang berlebihan. Berdampak buruk pada anak dibawah umur. Terlebih lagi banyak kata² makian yang dilontarkan. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan.
17. Cinta Karena Cinta (SCTV, 2019 - 2020) menampilkan adegan pengancaman dengan senjata tajam dan menginjak² martabat perempuan seperti binatang. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan saja
18. Samudra Cinta (SCTV, 2020) menampilkan adegan saling tindih di ranjang meski keduanya telah menikah. Terlebih sinetron tersebut melumrahkan perebutan harta warisan secara tidak halal, menginjak² martabat kaum hawa. Status : Jauh² sebelum disemprit KPI. Sinetron ini sudah pindah jam tayang sejak Oktober 2020 dan digantikan oleh Anak Band. Lulus sensor utk 17+.
19. Buku Harian Seorang istri (SCTV, 2021) menampilkan adegan ciuman dan saling tindih diatas ranjang sebanyak berulangkali. Terlebih lagi adegan kekerasan rumah tangga yang berlebihan, menginjak-injak martabat istri, menguasai harta warisan yg bukan haknya. Status : masih tayang hingga sekarang.
Segera #Copotpaksutantocs
Sedangkan film bioskop remaja yang seharusnya tak layak tonton adalah:
1. Juara The Movie (MagMa Production, 2016) menampilkan adegan kekerasan sadistis dan mempertontonkan adegan berciuman sebanyak berulang kali.
2. Ada Cinta di SMA (StarVision Plus, 2016) menampilkan adegan berciuman sepasang kekasih ditempat pesta, pemeran dan tokohnya itupun masih dibawah umur.
3. Posesif (Palari Films, 2017) menampilkan adegan sepasang kekasih hampir berciuman di sudut kelas dan diatas tempat tidur. Menampilkan adegan kekerasan dalam pacaran. Juga mengeksploitasi aurat seorang gadis saat melakukan loncat indah.
4. One Fine Day (Screenplay, 2017) menampilkan banyak adegan setengah ketelanjangan dan berciuman di tempat umum. Juga banyak sekali adegan kekerasan dimana seorang pria memukuli temannya hingga berdarah².
5. Dear Nathan Hello Salma (Rapi Films, 2018) menampilkan adegan berciuman sepasang kekasih dalam waktu yang lama. Apalagi pemeran dan tokohnya masih dibawah umur
6. Something In Between (Screenplay, 2018) menampilkan adegan kecelakaan secara gamblang dan berulang² ditambah korban kecelakaan dalam film tersebut mati mengenaskan dengan penuh luka ditubuhnya (meski dibuat hitam putih)
7. Dilan 1991 (Max Pictures, 2019) menampilkan adegan tawuran pelajar secara terang-terangan dan berulang-ulang ditambah mengajarkan mendurhakai guru.
8. Dua Garis Biru (StarVision Plus, 2019) menampilkan adegan sepasang remaja melakukan persenggamaan dengan berganti posisi. Apalagi sampai kedengaran suaranya Bahkan pemerannya sampai menanggalkan bajunya.
9. Dignitate (MD Pictures, 2020), menampilkan adegan berciuman sepasang muda mudi di tempat umum yang tidak sepantasnya ditonton oleh anak dibawah umur.
10. 4ever holiday in Bali (MD Pictures, 2020) menampilkan adegan ciuman di pantai secara gamblang dalam waktu yang lama.
Mari, wujudkan penyiaran & perfilman yg sehat bebas dari 6S (No Sara, Saru, Sesat, Sadis, Serem, Sensual)
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Perubahan Jam Tayang NET.
Senin-Jumat
08:30 WIB: Tetangga Masa Gitu?
09:30 WIB: iPop
10:30 WIB: Teman Panji
11:00 WIB: Potret Selebriti