Jakarta - Semangat menjaga kepentingan publik dan perlindungan terhadap anak, selalu menjadi bahasan utama dalam formulasi regulasi penyiaran di sebagian besar negara di dunia, termasuk negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Prinsip lain yang juga menjadi titik berat dalam regulasi adalah soal demokrasi, kebebasan pers dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal ini disampaikan oleh Stephane Mechati selaku Kepala Misi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, saat menerima kehadiran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di kantornya, (21/8). 

Stephane menjelaskan tentang kesamaan semboyan yang diusung Indonesia dengan Uni Eropa. “Jika Indonesia punya semboyan Bhinneka Tunggal Ika, maka Uni Eropa bersemboyankan Unity in Diversity, yang memiki makna serupa. Hal ini dilandaskan pada keberagaman yang dimiliki lembaga tersebut dengan beranggotakan 27 negara yang ada di Benua Eropa.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah berharap dari pertemuan ini dapat membuahkan kerja sama dan kolaborasi konkret antar lembaga. Agenda revisi undang-undang penyiaran yang saat ini  masih dibahas di DPR RI, masih membutuhkan banyak masukan-masukan positif tentang praktik-praktik baik pengaturan konten audiovisual dari negara-negara lain. Sebagaimana semangat Uni Eropa dalam Audio-Visual Media Services Directive  (AMSD) untuk menjaga keberagaman konten di tiap platform audiovisual, kita juga mengharapkan regulasi penyiaran yang baru dapat mendukung tumbuh kembang konten siaran yang mencerminkan keberagaman budaya negeri ini.

Audiensi KPI ke kantor Uni Eropa dalam rangka mendiskusikan dinamika penyiaran sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi. Komisioner Bidang Kelembagaan Amin Shabana mengatakan, tantangan yang sedang dihadapi oleh dunia penyiaran adalah perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan adanya konvergensi dalam pengelolaan media. Konten yang didapat dari publik, tidak lagi semata berasal dari televisi dan radio, melainkan juga lewat jalur internet yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Senada dengan hal di atas, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso menilai keberadaan Audio-Visual Media Services Directive  (AMSD) sebagai terobosan besar dari Uni Eropa dalam pengaturan di bidang teknologi dan informasi. Aturan ini sendiri prinsipnya bertujuan menciptakan arena bermain yang setara bagi media audiovisual dan melindungi khalayak dari konten berbahaya ataupun hasutan untuk melakukan tindak kekerasan berdasarkan kebencian. 

Hadir dalam pertemuan tersebut Sander Happaerts, selaku Green and Digital Adviser dari Uni Eropa yang menegaskan bahwa aturan-aturan terhadap konten siaran diyakini untuk melindungi kepentingan negara. “Termasuk juga melindungi nilai-nilai yang dijunjung tinggi di setiap negara”, ujar Sanders. Dia memahami bahwa dalam industri konten juga memiliki tujuan memaksimalkan keuntungan ekonomi. Namun prinsip perlindungan terhadap khalayak, independensi, demokrasi, keamanan anak di ranah online, serta hak-hak asasi manusia harus mejadi pertimbangan utama. 

Terkait penyelenggaraan penyiaran oleh sektor swasta, Stephane menjelaskan pentingnya pengawasan tentang implementasi pemberian izin. “Ada banyak tanggung jawab yang dibawa saat izin penyelenggaraan penyiaran diberikan,” ujarnya. Bahkan sebelum adanya perpanjangan izin yang baru, pada parlemen di negara Uni Eropa melakukan investigasi untuk memastikan kelayakan pemberian perpanjangan izin penyiaran. Saat inilah, harus ada kolaborasi dengan publik ataupun masyarakat sipil. 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi berpendapat, diskusi terkait regulasi penyiaran dari berbagai negara Uni Eropa harus lebih intens lagi. Termasuk soal aturan digitalisasi dan penggunaan teknologi kecerdasan buatan/ AI sebagai penyampai informasi. Bagaimana pun juga AI tidak dapat menggantikan “soul of journalism”, ujarnya.  Karenanya harus ada penyikapan yang tepat dalam pemanfaatan AI ini, agar hak-hak publik mendapat informasi yang valid terpenuhi.

Komisioner yang juga hadir dalam pertemuan tersebut adalah Aliyah selaku anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran. Dirinya berharap, pertemuan ini dapat membuka jalan untuk KPI memformulasi aturan yang tepat tentang konten media yang disesuaikan dengan kondisi tanah air. Saat menutup acara, Amin Shabana meminta kesediaan perwakilan Uni Eropa sebagai narasumber dalam webinar internasional yang membahas regulasi baru konten media audio visual.  

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran baik televisi dan radio agar menyiarkan program siaran yang berisikan pesan-pesan perjuangan dan kemerdekaan untuk menyemarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia.

"Ini adalah momentum yang tepat dan sakral. Karenanya kami imbau televisi dan radio untuk menyemarakkan program siarannya dengan program siaran peringatan  kemerdekaan," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah,  (15/8).

Program siaran yang berisikan pesan kemerdekaan tersebut dapat dilakukan secara variatif, sehingga dapat menjangkau seluruh segmen masyarakat. Baik melalui program siaran berita, dokumenter, hingga hiburan. "Televisi dan radio dapat juga melakukan peliputan upacara bendera yang dilakukan instansi atua bahkan yang berlangsung atas inisiatif masyarakat,” tambahnya. Termasuk aktivitas warga yang biasanya menyemarakkan peringatan kemerdekaan ini dengan lomba-lomba di lingkungan. Atau juga dengan Iklan Layanan Masyarakat dengan muatan kemerdekaan, serta menyisipkan pesann-pesan kemerdekaan lewat program hiburan. Dengan nemikian nilai kemerdekaan dan nasionalisme ini dapat diterima oleh semua segmen masyarakat dengan cara yang kreatif, sebagaimana yang biasa ditunjukkan para pelaku industri penyiaran.

Ubaidillah menilai dengan maraknya program siaran peringatan kemerdekataan, semangat kebangsaan dan kemerdekaan dapat terus hidup di tengah masyarakat, mengingat tantangan kebangsaan ke depan tidaklah mudah. "Kita tahu tantangan ke depan sangat dinamis, kita ingin memetik bonus demografi. Maka perlu informasi yang sifatnya bisa mengonsolidasi kekuatan semua anak bangsa. Kita ingin semua masyarakat merasakan hal yang sama, bahwa kita satu bangsa dengan semangat yang sama. Dan HUT 80, ini momentum yang tepat sebagaimana semangat yang terkandung dalam tema kemerdekaan tahun ini yaitu Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju," terangnya.

Selain itu, Ubaidillah juga mengatakan agar momentum HUT 80 RI dijadikan sebagai ajang refleksi untuk selalu mengenang perjuangan dan semangat persatuan para pendahulu yang berasal dari beragam suku dan daerah di nusantara. "Karena tanpa mereka, kita tidak mungkin merasakan manisnya menjadi sebuah bangsa yang merdeka dari penjajahan. Sudah selayaknya kita terus kreatif memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan," pungkasnya.

 

Jatinangor -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus melakukan proses pengembangan dan penyempurnaan instrumen Survey Minat Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik yang rencananya dilakukan tahun depan. Di tengah proses pengembangan dan penyempurnaan instrumen survey tersebut, mencuat masukan agar pengukuran minat tak hanya menyasar lembaga penyiaran TV tapi juga radio. 

“Awalnya, instrumen ini dirancang untuk mengukur keinginan, minat, dan kepentingan masyarakat terhadap televisi. Namun, perkembangan terakhir menunjukkan perlunya pengukuran juga pada radio, mengingat relevansinya yang masih bertahan di tengah kemajuan media digital,” kata Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, pada saat membuka diskusi lanjutan mengenai “Pembentukan Instrumen Pelaksanaan Teknis Minat, Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik untuk Tahun 2026” di Kampus Universitas Padjajaran, Jatinangor, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (14/8/2025).

Survey MKK Publik merupakan upaya KPI untuk memperoleh data yang dibutuhkan untuk evaluasi atas penyelenggaraan penyiaran. Menurut Hasrul, selama ini, pemerintah dalam pemberian izin bagi Lembaga Penyiaran (LP) hanya mengacu pada data Nielsen. Padahal, data tersebut tidak cukup menggambarkan realitas di lapangan. 

“Data dari survey MKK diharapkan menjadi pelengkap yang bermanfaat, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi lembaga penyiaran dan masyarakat,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini.

Persoalan terkait segmentasi siaran televisi dinilainya cenderung homogen. Hal ini ikut menyebabkan program dan strategi pemasang iklan hampir sama. “Sehingga tidak diketahui secara pasti apakah masyarakat benar-benar menerima format yang disajikan,” ujar Muhammad Hasrul Hasan seraya menargetkan penyempurnaan instrumen MKK rampung pada bulan September mendatang. 

Narasumber diskusi, Meria Octavianti menyampaikan, kebutuhan pengukuran terhadap radio sama pentingnya dengan TV. Pengkuran ini meliputi pengukuran daya tarik radio saat ini, pemahaman kepentingan publik dan penilaian kenyamanan akses dan konsumsi dari berbagai aspek. 

Menurutnya, instrument yang akan digunakan berbeda dengan pengukuran terhadap TV. “Kita memutuskan membuat instrumen baru karena karakteristik radio berbeda dengan televisi,” kata Meria di tempat yang sama.

Narasumber lainnya, FX Ari Agung Prastowo, menggambarkan kondisi terkini finansial media penyiaran lokal. Kendati demikian, peran media penyiaran ini masih sangat diperlukan masyarakat. Hal ini lantaran tidak semua media baru berhasil menjangkau publik. “Hal ini membuat media penyiaran lokal tetap memiliki peran strategis,” katanya. 

Moderator diksusi, Andri Andrianto, mendorong agar hasil MKK nantinya dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret seperti penguatan infrastruktur, regulasi, dan pemberdayaan masyarakat. “Survey MKK ini akan memperkaya data dan analisis kita tanpa mengesampingkan televisi,” tutupnya. ***

 

 

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot