Jakarta - Semangat menjaga kepentingan publik dan perlindungan terhadap anak, selalu menjadi bahasan utama dalam formulasi regulasi penyiaran di sebagian besar negara di dunia, termasuk negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Prinsip lain yang juga menjadi titik berat dalam regulasi adalah soal demokrasi, kebebasan pers dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal ini disampaikan oleh Stephane Mechati selaku Kepala Misi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, saat menerima kehadiran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di kantornya, (21/8). 

Stephane menjelaskan tentang kesamaan semboyan yang diusung Indonesia dengan Uni Eropa. “Jika Indonesia punya semboyan Bhinneka Tunggal Ika, maka Uni Eropa bersemboyankan Unity in Diversity, yang memiki makna serupa. Hal ini dilandaskan pada keberagaman yang dimiliki lembaga tersebut dengan beranggotakan 27 negara yang ada di Benua Eropa.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah berharap dari pertemuan ini dapat membuahkan kerja sama dan kolaborasi konkret antar lembaga. Agenda revisi undang-undang penyiaran yang saat ini  masih dibahas di DPR RI, masih membutuhkan banyak masukan-masukan positif tentang praktik-praktik baik pengaturan konten audiovisual dari negara-negara lain. Sebagaimana semangat Uni Eropa dalam Audio-Visual Media Services Directive  (AMSD) untuk menjaga keberagaman konten di tiap platform audiovisual, kita juga mengharapkan regulasi penyiaran yang baru dapat mendukung tumbuh kembang konten siaran yang mencerminkan keberagaman budaya negeri ini.

Audiensi KPI ke kantor Uni Eropa dalam rangka mendiskusikan dinamika penyiaran sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi. Komisioner Bidang Kelembagaan Amin Shabana mengatakan, tantangan yang sedang dihadapi oleh dunia penyiaran adalah perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan adanya konvergensi dalam pengelolaan media. Konten yang didapat dari publik, tidak lagi semata berasal dari televisi dan radio, melainkan juga lewat jalur internet yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Senada dengan hal di atas, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso menilai keberadaan Audio-Visual Media Services Directive  (AMSD) sebagai terobosan besar dari Uni Eropa dalam pengaturan di bidang teknologi dan informasi. Aturan ini sendiri prinsipnya bertujuan menciptakan arena bermain yang setara bagi media audiovisual dan melindungi khalayak dari konten berbahaya ataupun hasutan untuk melakukan tindak kekerasan berdasarkan kebencian. 

Hadir dalam pertemuan tersebut Sander Happaerts, selaku Green and Digital Adviser dari Uni Eropa yang menegaskan bahwa aturan-aturan terhadap konten siaran diyakini untuk melindungi kepentingan negara. “Termasuk juga melindungi nilai-nilai yang dijunjung tinggi di setiap negara”, ujar Sanders. Dia memahami bahwa dalam industri konten juga memiliki tujuan memaksimalkan keuntungan ekonomi. Namun prinsip perlindungan terhadap khalayak, independensi, demokrasi, keamanan anak di ranah online, serta hak-hak asasi manusia harus mejadi pertimbangan utama. 

Terkait penyelenggaraan penyiaran oleh sektor swasta, Stephane menjelaskan pentingnya pengawasan tentang implementasi pemberian izin. “Ada banyak tanggung jawab yang dibawa saat izin penyelenggaraan penyiaran diberikan,” ujarnya. Bahkan sebelum adanya perpanjangan izin yang baru, pada parlemen di negara Uni Eropa melakukan investigasi untuk memastikan kelayakan pemberian perpanjangan izin penyiaran. Saat inilah, harus ada kolaborasi dengan publik ataupun masyarakat sipil. 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi berpendapat, diskusi terkait regulasi penyiaran dari berbagai negara Uni Eropa harus lebih intens lagi. Termasuk soal aturan digitalisasi dan penggunaan teknologi kecerdasan buatan/ AI sebagai penyampai informasi. Bagaimana pun juga AI tidak dapat menggantikan “soul of journalism”, ujarnya.  Karenanya harus ada penyikapan yang tepat dalam pemanfaatan AI ini, agar hak-hak publik mendapat informasi yang valid terpenuhi.

Komisioner yang juga hadir dalam pertemuan tersebut adalah Aliyah selaku anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran. Dirinya berharap, pertemuan ini dapat membuka jalan untuk KPI memformulasi aturan yang tepat tentang konten media yang disesuaikan dengan kondisi tanah air. Saat menutup acara, Amin Shabana meminta kesediaan perwakilan Uni Eropa sebagai narasumber dalam webinar internasional yang membahas regulasi baru konten media audio visual.  

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot