Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Sharing Session mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bersama mahasiswa magang di KPI Pusat, Rabu (13/08/2025). Kegiatan ini menjadi kesempatan perdana bagi peserta magang periode ini untuk berdiskusi dengan Komisioner KPI Pusat di ruang yang biasa digunakan untuk pemutusan sanksi dan perumusan kebijakan.
Mahasiswa yang mengikuti kegiatan magang di KPI Pusat berasal dari beberapa perguruan tinggi dan berbagai program studi, dengan penempatan magang di bagian Analis Pemantauan Isi Siaran, Keuangan, Humas dan Kerja Sama, Arsiparis, Hukum, dan Kepegawaian. Selain berkesempatan untuk berdiskusi dengan komisioner, para peserta magang mendapat Buku P3SPS sebagai panduan dasar memahami aturan penyiaran di Indonesia.
Mengawali kegiatan, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso berkata, pihaknya ingin mencari tahu sejauh mana pemahaman mahasiswa magang terkait tugas dan fungsi KPI. “Apa yang sudah didapat, termasuk apa yang bisa menjadi masukan untuk perbaikan kinerja kami di KPI,” katanya.
Di sela-sela paparan itu, satu per satu mahasiswa/i magang mengungkapkan motivasi magang, antara lain untuk mengetahui seluk beluk penyiaran, memahami penerapan hukum penyiaran, mekanisme pengawasan program siaran, mekanisme pemberian sanksi, regulasi bahasa siaran, hingga pengelolaan sumber daya manusia di KPI.
Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, memaparkan sejarah lahirnya KPI sebagai amanah reformasi dan perannya sebagai representasi publik dalam memastikan siaran yang sehat dan berkualitas.

Ia menegaskan bahwa frekuensi siaran merupakan sumber daya terbatas milik publik yang penggunaannya harus diatur. Sementara itu, KPI tidak memiliki kewenangan mengawasi media sosial, namun tegas terhadap pelanggaran konten di televisi dan radio berdasarkan P3SPS.
Terkait topik LGBT yang ditanyakan salah satu peserta magang, KPI menegaskan tujuan pembatasan dimaksudkan untuk melindungi anak dan remaja dari tayangan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan norma masyarakat. KPI membedakan antara orientasi seksual sebagai ranah privat dan ekspresi yang ditampilkan di ruang publik, namun tetap dibatasi sesuai regulasi penyiaran yang ada.
Peserta magang juga menanyakan perihal penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam produksi konten siaran. Menjawab hal ini, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah menyatakan, belum ada regulasi spesifik mengenai AI. Namun dia menegaskan selama konten tersebut tidak bertentangan dengan P3SPS, penggunaannya di TV dan radio tidak menjadi masalah.
Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa berbagi pengalaman selama magang, mulai dari keterlibatan dalam penyusunan MoU, pemantauan iklan dan program siaran, hingga pemahaman perbedaan pelanggaran antar jenis lembaga penyiaran. Mereka juga menyampaikan saran agar KPI lebih agresif dalam pengawasan konten dan literasi media, mengingat tantangan penyiaran ke depan semakin kompleks, terutama dengan hadirnya media digital.
Menutup kegiatan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, berharap para mahasiswa magang bisa menjadi duta literasi media di lingkungan masing-masing, menyebarkan informasi positif tentang tugas KPI, serta terus mendukung terwujudnya penyiaran yang sehat, edukatif, dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Anggita Rend/Foto: Agung R


