Warning: Illegal string offset 'f2f0f2bd0f0a1e7ee416bc4dcf6c19a1' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset '6888e81d63a0848ae8f00221bd567af7' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


 

Serpong – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar diskusi kelompok terpumpun atau FGD (fokus grup diskusi) kegiatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) periode dua tahun 2023, Rabu (18/10/2023) di Serpong, Banten. Diskusi ini menggali masukan sekaligus penilaian dari para informan ahli yang berasal dari 12 perguruan tinggi terhadap 8 kategori program acara TV. Delapan kategori tersebut antara lain kategori anak, wisata dan budaya, variety show, berita, infotainment, sinetron, religi dan talkshow. 

Pada IKPSTV periode satu, dari 8 kategori terdapat dua kategori acara yang rata-rata nilainya masih di bawah angka kualitas yakni sinetron dan infotainment. Berdasarkan catatan, nilai indeks yang diperoleh kategori program sinetron di periode ini hanya 2,78. Sedangkan nilai indeks kualitas untuk kategori program acara infotainmen 2,80. Bahkan sepanjang pelaksanaan indeks selama 9 tahun, nilai keduanya belum pernah mencapai angka 3.00 (ambang batas angka kualitas yang ditetapkan KPI). 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, masih rendahnya indeks kualitas di dua kategori ini menjadikan pekerjaan rumah bagi pihaknya. Namun, tanggung jawab ini tidak hanya menjadi beban sepihak tapi juga beban para pihak terkait lainnya. 

“Dari dua kategori ini harus kita carikan solusinya seperti apa. Sinetron bisa kita dorong melalui diskusi dengan pihak-pihak terkait. Kita pun sudah berdiskusi dengan asosiasi iklan dan pengiklan supaya beriklan pada acara sinetron yang berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Ubaidillah saat membuka diskusi tersebut. 

Pandangan serupa mengenai solusi di dua kategori acara ini turut disampaikan Anggota KPI Pusat Amin Shabana. Menurutnya, diskusi dengan kalangan asosiasi dan pengiklan terus dilakukan untuk menyatukan pandangan sekaligus mengawal atas masalah kualitas di dua kategori acara tersebut. 

“Jadi tidak hanya lihat popularitas yang dikeluarkan Nielsen yang jadi satu-satu referensi. Jadi kami berharap perusahan ikalan dan agensi memiliki kesadaran bersama untuk mau memasang iklan mereka di kategori yang menurut indeks KPI berkualitas. Nanti kita akan ajak mereka untuk berdisikusi,” kata Amin yang juga penanggungjawab program IKPSTV.

Selain itu, KPI sudah menjajaki upaya untuk berdiskusi dengan kalangan jurnalis infotainmen. Pertemuan ini untuk pencerahan dan mengelaborasi produk tayangan infotainment selaras dengan nilai-nilai dan rambu yang berlaku. “Kegiatan ini sebagai tindak lanjut rekomendasi FGD IKPSTV tahap pertama,” ujar Amin di diskusi yang sama.

Pengembangan hasil IKPSTV juga dilakukan melalui kegiatan diseminasi yang bekerjasama dengan berbagai kampus. Menurut Amin, hasil riset yang baik harus dikomunikasikan. “Jika program IKPSTV ini dapat mengubah dari yang tidak baik menjadi baik, artinya kita bisa dinilai lebih bermakna lagi,” tambahnya sekaligus berharap kegiatan ini akan direspon perguruan tinggi lain sehingga tujuan penyiaran yang bermartabat, berbudaya dan berkeadilan dapat tercipta. 

Apresiasi dari Bappenas 

Program IKPSTV yang dijalankan KPI dengan 12 perguruan tinggi mendapat apresiasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Program ini sejalan dengan upaya Bappenas untuk meningkatkan indeks kualitas penyiaran di tanah air. 

Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Asri Kusuma mengatakan, program indeks ini sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2029 yaitu menyempurnakan regulasi penyiaran untuk memastikan iklim penyiaran yang demokratis. Bahkan, dalam RPJPN lima tahun berikutnya, Bappenas ditekankan tentang pengembangan industri konten siaran yang berkualitas berbasis lokal dan komunitas. “Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan KPI dengan agenda-agenda yang sudah dilakukannya,” katanya melalui daring.

Terhadap dua kategori program yang belum berkualitas, Bappenas melalui Asri meminta agar menjadi pokok perhatian dalam kegiatan IKPSTV. Hal ini untuk memastikan seluruh informasi dan hiburan yang diterima publik sudah mendidik. “Perlu ada kerja sama dengan TV, production house, universitas, atau pihak lain untuk memberikan pelatihan penulisan naskah sinetron dan perbaikan konsep serta konten infotainment,” tambahnya. 

Sementara itu, akademisi sekaligus tim ahli IKPSTV, Mulharnetti berharap hasil IKPSTV tidak hanya digunakan untuk industri penyiaran tapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat, kampus dan kalangan lainnya. Karenanya, dia menilai program indeks kualitas ini masih diperlukan hingga saat ini. 

Harapan serupa juga disampaikan Ketua KPI Pusat periode 2016-2019, Yuliandre Darwis. Bahkan indeks yang dulunya bernama riset ini, lanjutnya, harus makin diperkuat. “Apalagi KPI akan diperkuat di dalam platform digital. Ini menjadi PR khususnya di dunia riset untuk buat terobosan baru. Jika hari ini 12 PTN, ke depan bisa lebih banyak lagi kampus yang terlibat,” tandasnya. ***/Foto: Syahrullah

 

 

Cirebon - Kenapa masih banyak tayangan yang tidak bermanfaat muncul di televisi? Demikian pertanyaan yang muncul dalam Bimbingan Teknis Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (Bimtek P3 & SPS) yang digelar di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), 17/10. Menjawab pertanyaan peserta yang merupakan mahasiswa dari UMC, anggota KPI Pusat yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengungkap alasannya.

 “Pada kenyataannya, tayangan tersebut masih ada penontonnya. Dan dari data lembaga pemeringkatan siaran, penontonnya banyak,” ujar Tulus. Sedangkan logika pengiklan adalah penempatan dilakukan berdasar banyaknya penonton sebuah program siaran di televisi. Ini juga yang membentuk ekosistem penyiaran, tambahnya. 

Pada kesempatan tersebut, Tulus juga mengakui adanya tren penurunan konsumsi televisi saat ini yang kemudian berpindah ke media sosial. Namun Tulus mengingatkan, jika memang publik kecewa pada konten di televisi yang dinilai tidak mendidik dan tidak bermanfaat, perpindahan ke media sosial seperti platform Tiktok, sebenarnya tidak menyelesaikan masalah. “Hingga saat ini belum ada aturan untuk konten di media sosial. Jadi potensi terpapar dengan konten yang lebih tidak mendidik justru lebih besar saat mengonsumsi media sosial,” terangnya.

Lebih jauh Tulus juga menjelaskan, tidak ada alasan bagi KPI menghentikan sebuah program siaran hanya karena ketidaksukaan publik. “Kontennya gak jelas, misalnya,” ujar Tulus. Namun KPI akan melayangkan teguran pada lembaga penyiaran termasuk melakukan penghentian jika dalam sebuah program siaran terbukti melanggar P3 &SPS, misalnya memuat pornografi. 

Bicara soal tayangan di televisi menurut Tulus terkait erat dengan aspek supply dan demand. KPI, ujarnya, membuat pengaturan dan pemberian sanksi agar pada aspek supply yang dibuat lembaga penyiaran tetap sesuai dengan koridor kepatutan dari regulasi. Setiap tahun setidaknya KPI memberikan tiga apresiasi, yakni Anugerah Syiar Ramadhan, Anugerah Penyiaran Ramah Anak dan Anugerah KPI. Ini juga menjadi tuntunan bagi lembaga penyiaran, tentang program siaran yang ideal, tambahnya. Namun harus diakui pula, apresiasi yang diberikan KPI ini belum berbanding lurus dengan jumlah penonton. Kesinambungan program-program berkualitas ini juga butuh dukungan dari publik, salah satunya dengan meningkatkan jumlah penonton.

Sedangkan untuk aspek demand, KPI terus melakukan sosialisasi dan juga literasi ke masyarakat. Salah satu tujuannya juga memperbaiki selera masyarakat, terutama agar konten-konten yang dikatakan tadi tidak bermanfaat atau tidak berfaedah, tidak lagi menjadi kegemaran. Pada suatu saat, aspek supply dan demand ini akan bertemu di sebuah titik tengah, ujar Tulus. Harapannya, industri penyiaran juga akan mengikuti selera publik yang sudah lebih baik. 

 

Cirebon - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang memiliki mandat dari undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, kembali mengingatkan tentang tujuan diselenggarakannya penyiaran, yakni membentuk karakter bangsa. Lembaga Penyiaran, dalam regulasi penyiaran, disebut memiliki kewajiban membentuk karakter bangsa dengan norma-norma yang ada di masyarakat, baik itu norma kesusialaan, norma lokal dan juga norma ke-Indonesiaan. Untuk itulah KPI dan juga KPID melakukan pengawasan konten siaran, agar muatan yang dibawa oleh televisi dan radio mengutamakan pembentukan karakter bangsa. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah selaku Ketua KPI Pusat saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), 17/10.

Dalam melakukan pengawasan konten siaran, ujar Ubaidillah, KPI melakukan dua metode. Yakni lewat pemantauan langsung selama dua puluh empat jam dan juga melalui partisipasi masyarakat lewat pelaporan atau pun pengaduan. Bagi KPI sendiri, tambahnya, keikutsertaan publik dalam melakukan pengawasan konten siaran adalah sebuah sumber kekuatan yang besar. Artinya, publik juga memiliki kepedulian terhadap muatan yang dibawa televisi dan radio melalui konten siarannya. 

Jawa Barat sendiri, terang Ubaidillah, merupakan provinsi dengan jumlah lembaga penyiaran paling banyak. Jumlah ini berlipat lebih banyak ketika dilakukan migrasi sistem penyiaran dari analog ke digitak. “Tentu saja dengan postur anggaran KPID saat ini, sulit dilakukan pengawasan untuk semua lembaga penyiaran," ujarnya. Pada titik inilah, dibutuhkan partisipasi aktif dari publik untuk ikut mengawasi konten radio dan televisi. Termasuk juga partisipasi dari mahasiswa dan juga masyarakat dari sivitas akademika yang memang dalam kesehariannya berkecimpung dengan nilai ideal. 

Hadir pula dalam Bimtek P3 & SPS ini anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono. Pada kesempatan tersebut Dave menyampaikan agenda revisi undang-undang penyiaran yang tengah dilakukan oleh Komisi I DPR RI. Diantara bahasan penting yang menjadi perhatian Komisi I, ujar Dave, adalah pengukuran indeks penyiaran. Selama ini, terangnya, siaran televisi dinilai oleh lembaga pemeringkatan dari luar negeri yang mengambel sample hanya dari 11 kota. “Sample ini kemudian dianggap mewakili seluruh provinsi yang ada di Indonesia, termasuk 416 kabupaten dan 98 kota,” ujarnya. Untuk itu, Komisi I tengah merumuskan pengaturan yang tepat untuk pemeringkatan konten siaran agar memiliki makna yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. 

Selanjutnya, Dave juga mengajak peserta Bimtek P3 & SPS yang didominasi mahasiswa dari UMC, untuk lebih memberikan concern pada aturan dan etika penyiaran. Sedangkan untuk pengaturan konten di media baru dan internet, Dave menyebut bahwa hal itu juga tengah dirumuskan dalam rancangan undang-undang penyiaran yang baru. Secara khusus Dave meminta agar para mahasiswa ikut serta memenuhi konten-konten di akun media sosialnya dengan muatan positif dan bermanfaat.

Bimtek P3 & SPS juga diikuti oleh perwakilan lembaga penyiaran yang ada di Jawa Barat. Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menyampaikan materi tentang perlindungan kepentingan publik dan penghormatan terhadap hak privat, penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, keagamaan, serta nilai dan norma kesopanan kesusilaan. Disampaikan juga materi tentang aturan siaran jurnalistik dan pemilu, oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso. Sedangkan terkait program siaran lokal dan isu siaran lokal di Jawa Barat, materi disampaikan oleh anggota KPID Jawa Barat Sudama Dipawikarta. 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong terciptanya penyiaran nasional yang ramah terhadap kelompok (penyandang) disabilitas di tanah air. Diskriminasi perlakuan dan segala bentuk pelecehan status dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan muncul dalam isi siaran termasuk di lembaga penyiaran. Mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. 

Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat Amin Shabana ketika menerima kunjungan pengurus besar Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas (KNOD) di Kantor KPI Pusat, Senin (16/10/2023) kemarin.

Menurut dia, setiap warga memiliki hak dan kesempatan yang sama dan dilindungi oleh negara, termasuk penyandang disabilitas. Persepsi ini harus ditanamkan di semua elemen termasuk di penyiaran. “Masalah ini sangat kompleks, baik terkait kebijakan sampai dengan penerimaan di masyarakat, jadi harus terus di edukasi. Jangan sampai ada kekeliruan termasuk dalam penggunaan diksi terhadap mereka,” kata Amin.

Perlindungan untuk kelompok disabilitas telah dituangkan dalam pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Aturan ini menegaskan larangan melecehkan (mengolok-olok) kelompok tertentu dalam isi siaran termasuk penyandang disabilitas. 

“Kami terus melakukan pengawalan terhadap konten siaran agar tidak ada siaran yang menyajikan hal yang diluar kondisi. Memang ini bukan pekerjaan yang mudah. Kita harus terus menerus lakukan edukasi terlebih pada konteks penyiaran, Supaya ada kesamaan persepsi akan kesadaran tersebut termasuk aksesibilitas, kesempatan berekspresi di ruang yang sama,” ujar Amin.

Di awal pertemuan, wakil dari koalisi, Ariani Soekarwo, mengeluhkan perihal masih terjadinya pelecehan dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, baik di lingkungan rumah maupun di lembaga penyiaran. Kata “cacat” misalnya, termasuk salah satu bentuk pelecehan yang dimaksud. 

“Perlu ada strategi nasional untuk meningkatkan kesadaran di masyarakat tentang penghormatan terhadap penyandang disabilitas. Apakah ada peningkatan kesadaran seperti di omni buslaw yang masih ada istilah “cacat”. Kami suka istilah disabilitas. Kami memang tidak sempurna, tetapi kami harus difasilitasi. Ini kewajiban negara memfasilitasinya,” tutur Ariani. 

Ungkapan serupa turut disampaikan perwakilan koalisi lainnya, Mah Mud Fasa. Menurutnya, paradigma negatif terhadap disabilitas harus diubah termasuk di pertelevisian. Saatnya sekarang siaran TV menampilkan sisi positif dari disabilitas. 

“Jangan yang ditayangkan itu kelemahan kami. Jangan kami dijadikan bahan lelucuan yang negatif dan tidak produktif. Tayangkanlah yang dapat mendidik masyarakat dan bisa membangun kalangan disabilitas,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, Mah Mud Fasa meminta KPI untuk membantu memberi penyadaran kepada lembaga penyiaran tentang disabilitas. “Kami berharap KPI terus lakukan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Kami harap komitmen ini dapat dilakukan,” tandasnya. ***/Foto: Agung R

 

 

Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan membentuk Tim Seleksi (Timsel) penerimaan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi periode 2024-2027. Kepengurusan KPID Jambi masa bakti 2021-2024 akan segera habis pada Februari tahun depan. 

Rencana itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, saat kunjungan kerja ke KPI Pusat, Senin (16/10/2023).

“Konsultasi ini dalam rangka untuk pembentukan timsel. Kami juga telah mempelajari peraturan KPI nomor 1 terkait proses seleksi anggota KPID. Namun kami perlu lebih jelas dan detail bagaimana mekanisme proses rekruitmennya,” kata Faisal.

Mewakili KPI Pusat, Anggota KPI Pusat Amin Shabana, menyatakan proses perekrutan Anggota KPID masih mengacu pada PKPI No.1 tahun 2014. Sedangkan untuk timsel semuanya tergantung kebijakan dari DPRD. Namun diharapkan anggota timsel terdiri atas perwakilan dari kalangan akademisi, KPI, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. 

“Tapi yang terpenting dari proses rekrutmen ini adalah bagaimana memilih calon-calon yang sesuai harapan atau key performance indicator antara lain menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi. Kemudian, membantu mengawal tumbuh kembang penyiaran karena harus membangun iklim siaran yang sehat. Termasuk melakukan penelitian, menerima aduan dan sanggahan masyarakat,” pinta Amin Shabana.

Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, mengingatkan beberapa hal terkait syarat umum dan khusus yakni calon Anggota KPID yang berstatus ASN (aparatur sipil negara) atau pejabat pemerintah jika terpilih harus mengajukan surat cuti atau berhenti sementara dari jabatannya/ASN. “Kami konsern soal ini karena ada kejadian sebelumnya. Karena ASN tersebut belum sehingga membuat molor pelantikan KPID yang terpilih,” tegasnya.

DPRD juga diminta agar proses rekruitmen KPID dilakukan secara transparan dengan diumumkan secara terbuka. “Pengumuman pendaftaran diumumkan ke publik. Calon yang sudah lengkap diumumkan di media atau website DPRD, agar jangan ketika tidak dijalankan menjadi salah satu protes dari peserta,” ujar Umri seraya mengusulkan agar pendaftaran calon KPID ditambah jika belum memenuhi kuota 21 orang. 

Di sela pertemuan itu, Amin Shabana menyampaikan apresiasinya untuk Komisi I DPRD Jambi yang telah menyokong tugas dan kinerja KPID. Terkait hal itu, dirinya berharap, DPRD dapat memberikan dukungan tambahan kepada KPID. 

“Harapannya KPID dapat melakukan pengembangan SDM yang profesional di bidang penyiaran. Saat ini, kami ada 33 KPID baru di level provinsi. Permasalahannya, kondisi industri penyiaran di setiap daerah berbeda. KPID masih menggunakan dana hibah, jadi masih bergantung komunikasi antara KPID, DPRD dan pemerintah daerah," tuturnya. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.